Pengumuman/SE

583

PENGUMUMAN NOMOR 169/PP.04.1-Pu/3324/2023 TENTANG PENETAPAN HASIL SELEKSI PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH (PANTARLIH) UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Berdasarkan Berita Acara Pleno Panitia Pemungutan Suara Se Kabupaten Kendal tentang Penetapan Hasil Seleksi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 3 Februari 2023, disampaikan hal-hal sebagai berikut: Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah melaksanakan tahapan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, pada tanggal 26 Januari 2023 sampai dengan tanggal 2 Februari 2023; Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) menetapkan calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih sebagai  calon  Petugas  Pemutakhiran  Data  Pemilih yang terpilih sebagaimana daftar terlampir; Sehubungan  dengan  hal  tersebut  di  atas,  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal mengundang  calon  Petugas  Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) terpilih untuk hadir  dalam    pelantikan,      pengambilan      sumpah/janji,      dan penandatanganan pakta integritas anggota Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada: Hari, Tanggal  : Senin, 6 Februari 2023 Waktu            : Menyesuaikan di masing-masing Desa/Kelurahan Tempat           : Menyesuaikan di masing-masing Desa/Kelurahan Pakaian          : Batik  lengan  panjang  dengan  bawahan  kain  (bukan jeans) dan bersepatu      Calon  Petugas  Pemutakhiran  Data  Pemilih  (Pantarlih) terpilih,  yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat  menghubungi Panitia Pemungutan Suara di Desa/Kelurahan masing-masing. Untuk Nama Nama Pantarlih 2024 Bisa Diilihat DIDINI


Selengkapnya
1110

PENGUMUMAN NOMOR : 133/PP.04.1-Pu/3324/2023 TENTANG SELEKSI CALON PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH (PANTARLIH) UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Dalam rangka pembentukan Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)  untuk  Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Umum dengan ketentuan sebagai berikut: Persyaratan Pantarlih: Warga negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; tidak  menjadi  anggota  Partai  Politik  yang  dinyatakan  dengan  surat  pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; berdomisili dalam wilayah kerja; mampu secara jasmani dan rohani; dan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; Kelengkapan Dokumen Persyaratan: Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih, yang formatnya menggunakan format yang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I KLIK DISINI; Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk persyaratan huruf a dan huruf b; Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir. Surat pernyataan untuk persyaratan huruf c, merupakan satu dokumen Surat Pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II KLIK DISINI; Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf e yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol; Daftar Riwayat Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran III KLIK DISINI; Pas Foto Berwarna 4X6 (2 Lembar); Surat keterangan partai politik (mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik) bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun;*) dan surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon Pantarlih yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.**) Kelengkapan dokumen dapat disampaikan melalui pengiriman dokumen persyaratan secara langsung kepada PPS Kelurahan/Desa setempat paling lambat tanggal 31 Januari 2023. Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.  *) hanya bagi calon Pantarlih yang pernah menjadi anggota partai politik. **) hanya bagi calon Pantarlih yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan.


Selengkapnya
1074

PENGUMUMAN NOMOR 82/PP.04.1-Pu/3324/2023 TENTANG PENETAPAN HASIL SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Berdasarkan  Berita  Acara  Rapat  Pleno  KPU  Kabupaten  Kendal  Nomor 19/PP.04.1-BA/3324/2023 tanggal  18  Januari  2023  tentang  Rapat  Pleno Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. KPU Kabupaten Kendal telah melaksanakan tahapan pembentukan Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan 17 Januari 2023; 2. KPU Kabupaten Kendal menetapkan peringkat 1 s.d. 3 sebagai calon Anggota  Panitia  Pemungutan Suara  yang  terpilih  dan  peringkat 4 s.d. 6 sebagai calon Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota Panitia Pemungutan Suara sebagaimana daftar terlampir; 3. Sehubungan  dengan  hal  tersebut  di  atas,  KPU  Kabupaten  Kendal mengundang calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Terpilih untuk hadir dalam pelantikan, pengambilan sumpah/janji, dan penandatanganan  pakta  integritas  Anggota Panitia Pemungutan Suara pada: Hari              : Selasa Tanggal        : 24 Januari 2023 Pukul           : 07.30 WIB s.d Selesai Tempat         : GOR Sasana Krida Bahurekso, Jl. Raya Pantura - Kendal Pakaian        : Atasan Batik Lengan Panjang, Bawahan Warna Gelap (Tidak Boleh Jeans) dan  Bersepatu 4. Apabila Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara terpilih membutuhkan informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi KPU Kabupaten Kendal melalui         : Alamat          : Kantor KPU Kabupaten Kendal Jl. Raya Soekarno Hatta No. 337 - Kendal Kontak          : Devy (08181573211) Arief (085883649985) Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui. Nama Nama Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 Terpilih Bisa Dilihat DI SINI


Selengkapnya
585

PENGUMUMAN NOMOR 60/PP.04.1-Pu/3324/2023 TENTANG PENETAPAN HASIL SELEKSI TERTULIS CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 YANG DINYATAKAN LULUS

Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Kendal Nomor 5/PP.04.1- BA/3324/2023 tanggal 11 Januari 2023 tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang Dinyatakan Lulus, disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. KPU   Kabupaten   Kendal   telah   melaksanakan   tahapan   Seleksi   Tertulis pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 secara serentak pada tanggal 8 Januari 2023; 2. KPU Kabupaten Kendal menetapkan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Calon Anggota  Panitia Pemungutan Suara (PPS)  yang  lulus  Seleksi Tertulis. Apabila terdapat kesamaan nilai Seleksi Tertulis pada urutan terakhir, maka dinyatakan LULUS Seleksi Tertulis dan berhak mengikuti tahapan Seleksi Wawancara; 3. KPU Kabupaten Kendal menetapkan hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana daftar terlampir (Lampiran II); 4. KPU Kabupaten Kendal mengundang Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dinyatakan LULUS pada tahap Seleksi Tertulis untuk hadir dalam Seleksi Wawancara yang akan dilaksanakan dengan pembagian jadwal sebagaimana terlampir pada Lampiran I; 5. Calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengikuti Seleksi Wawancara dengan ketentuan: a.  Membawa Tanda Bukti Terdaftar sebagai calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS); b.  Membawa Alat Tulis Sendiri; c.  Menggunakan Masker dan Mengikuti Protokol Kesehatan; d.  Melakukan registrasi dan mengisi kehadiran paling lambat 30 (tiga puluh) menit sebelum jadwal ujian; e.  Pakaian : Bebas, Rapi dan Bersepatu Demikian Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui. Nama-nama yang LULUS bisa di lihat DI SINI Jadwal Tes Wawancara bisa di lihat DI SINI


Selengkapnya
2022

PENGUMUMAN TENTANG PENETAPAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) YANG MEMENUHI SYARAT UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Kendal Nomor 2/PP.04.1-BA/3324/KPU-Kab/I/2023 tanggal 3 Januari 2023 tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Yang Memenuhi Syarat untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut: KPU Kabupaten Kendal telah melaksanakan tahapan seleksi administrasi pembentukan Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 19 Desember 2022 sampai dengan 2 Januari 2023; KPU Kabupaten Kendal menetapkan hasil seleksi administrasi pembentukan Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024 sebagaimana daftar terlampir; Sehubungan dengan hal tersebut di atas, KPU Kabupaten Kendal mengundang calon anggota Panitia Pemungutan Suara yang dinyatakan Memenuhi Syarat dan Lulus tahap seleksi administrasi untuk hadir dalam Seleksi Tertulis pada: Hari, Tanggal : Minggu, 8 Januari 2023 Waktu            : Akan diberitahukan lebih lanjut Tempat           : Akan diberitahukan lebih lanjut Pakaian                   : Bebas, Rapi dan Bersepatu   Waktu dan tempat pelaksanaan Seleksi Tertulis akan diberitahukan melalui website KPU Kabupaten Kendal (https://kab-kendal.kpu.go.id) dan medsos KPU Kabupaten Kendal. Calon anggota Panitia Pemungutan Suara mengikuti seleksi tertulis dengan ketentuan: Membawa Tanda Bukti Terdaftar sebagai calon anggota PPS; Membawa Dokumen Persyaratan dalam bentuk Hardcopy (bagi yang belum menyerahkan); Membawa Alat Tulis dan Papan Alas Tulis sendiri; Menggunakan Masker dan Mengikuti Protokol Kesehatan; Melakukan registrasi dan mengisi kehadiran paling lambat 30 (tiga puluh) menit sebelum jadwal ujian. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui. Nama-nama PPS lolos Administrasi KLIK DISINI  


Selengkapnya
3605

PENGUMUMAN NOMOR : 617/PP.04.1-Pu/3324/2022 TENTANG PERUBAHAN JADWAL PENDAFTARAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, yang mengatur mengenai perubahan jadwal pembentukan PPS di dalamnya, dengan ini KPU Kabupaten Kendal menyampaikan hal-hal sebagai berikut : a. Bahwa   berdasarkan   Pengumuman   KPU   Kabupaten   Kendal   Nomor 600/PP.04.1-Pu/3324/2022 Tanggal 18 Desember 2022 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, jadwal pembentukan PPS dalam penerimaan pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 18 s.d. 27 Desember 2022; b. Bahwa  berdasarkan  Keputusan  Komisi  Pemilihan  Umum  Nomor  534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, masa jadwal pembentukan PPS dalam penerimaan pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 18 s.d. 30 Desember 2022; c. Bahwa  jadwal  Pembentukan  Calon  Panitia  Pemungutan  Suara  Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 diubah menjadi sebagaimana   jadwal terlampir d. Sehubungan  dengan  hal  tersebut,  KPU  Kabupaten  Kendal  membuka penerimaan pendaftaran bagi calon anggota PPS sejak tanggal 18 Desember 2022 dan akan berakhir pada tanggal 30 Desember 2022 dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Persyaratan  sebagai  Anggota  PPS   tidak  mengalami  perubahan berdasarkan    Pengumuman    KPU    Kabupaten    Kendal    Nomor 600/PP.04.1-Pu/3324/2022 Tanggal 18 Desember 2022 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; 2. Bagi Dokumen Persyaratan yang telah diterima sebelum terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan  atas  Keputusan  Komisi Pemilihan  Umum  Nomor  476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dapat diterima. 3. Bagi Dokumen Persyaratan yang diterima setelah terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota  dan  Wakil  Walikota menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur. 4. Dokumen   Persyaratan   sebagaimana   angka   3   diatas,   adalah sebagaimana tercantum dalam KLIK DISINI 5. Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten  Kendal sejak  tanggal  18 Desember 2022 sampai dengan tanggal 30 Desember 2022 Pukul 16.00 waktu setempat, melalui: a.  siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis; atau b.  Petugas  Pendaftaran  di  Kantor  Sekretariat  KPU  Kabupaten Kendal Alamat    : Jl. Soekarno Hatta No. 337, Kendal, Jawa Tengah Kontak    : 0818157321 (Devy) 085883649985 (Arief) Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.


Selengkapnya