Pengumuman/SE

PENGUMUMAN NOMOR : 133/PP.04.1-Pu/3324/2023 TENTANG SELEKSI CALON PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH (PANTARLIH) UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Dalam rangka pembentukan Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)  untuk  Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Umum dengan ketentuan sebagai berikut: Persyaratan Pantarlih: Warga negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; tidak  menjadi  anggota  Partai  Politik  yang  dinyatakan  dengan  surat  pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; berdomisili dalam wilayah kerja; mampu secara jasmani dan rohani; dan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; Kelengkapan Dokumen Persyaratan: Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih, yang formatnya menggunakan format yang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I KLIK DISINI; Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk persyaratan huruf a dan huruf b; Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir. Surat pernyataan untuk persyaratan huruf c, merupakan satu dokumen Surat Pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II KLIK DISINI; Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf e yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol; Daftar Riwayat Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran III KLIK DISINI; Pas Foto Berwarna 4X6 (2 Lembar); Surat keterangan partai politik (mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik) bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun;*) dan surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon Pantarlih yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.**) Kelengkapan dokumen dapat disampaikan melalui pengiriman dokumen persyaratan secara langsung kepada PPS Kelurahan/Desa setempat paling lambat tanggal 31 Januari 2023. Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.  *) hanya bagi calon Pantarlih yang pernah menjadi anggota partai politik. **) hanya bagi calon Pantarlih yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan.

PENGUMUMAN NOMOR 82/PP.04.1-Pu/3324/2023 TENTANG PENETAPAN HASIL SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Berdasarkan  Berita  Acara  Rapat  Pleno  KPU  Kabupaten  Kendal  Nomor 19/PP.04.1-BA/3324/2023 tanggal  18  Januari  2023  tentang  Rapat  Pleno Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. KPU Kabupaten Kendal telah melaksanakan tahapan pembentukan Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan 17 Januari 2023; 2. KPU Kabupaten Kendal menetapkan peringkat 1 s.d. 3 sebagai calon Anggota  Panitia  Pemungutan Suara  yang  terpilih  dan  peringkat 4 s.d. 6 sebagai calon Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota Panitia Pemungutan Suara sebagaimana daftar terlampir; 3. Sehubungan  dengan  hal  tersebut  di  atas,  KPU  Kabupaten  Kendal mengundang calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Terpilih untuk hadir dalam pelantikan, pengambilan sumpah/janji, dan penandatanganan  pakta  integritas  Anggota Panitia Pemungutan Suara pada: Hari              : Selasa Tanggal        : 24 Januari 2023 Pukul           : 07.30 WIB s.d Selesai Tempat         : GOR Sasana Krida Bahurekso, Jl. Raya Pantura - Kendal Pakaian        : Atasan Batik Lengan Panjang, Bawahan Warna Gelap (Tidak Boleh Jeans) dan  Bersepatu 4. Apabila Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara terpilih membutuhkan informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi KPU Kabupaten Kendal melalui         : Alamat          : Kantor KPU Kabupaten Kendal Jl. Raya Soekarno Hatta No. 337 - Kendal Kontak          : Devy (08181573211) Arief (085883649985) Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui. Nama Nama Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 Terpilih Bisa Dilihat DI SINI

PENGUMUMAN NOMOR 60/PP.04.1-Pu/3324/2023 TENTANG PENETAPAN HASIL SELEKSI TERTULIS CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 YANG DINYATAKAN LULUS

Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Kendal Nomor 5/PP.04.1- BA/3324/2023 tanggal 11 Januari 2023 tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang Dinyatakan Lulus, disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. KPU   Kabupaten   Kendal   telah   melaksanakan   tahapan   Seleksi   Tertulis pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 secara serentak pada tanggal 8 Januari 2023; 2. KPU Kabupaten Kendal menetapkan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Calon Anggota  Panitia Pemungutan Suara (PPS)  yang  lulus  Seleksi Tertulis. Apabila terdapat kesamaan nilai Seleksi Tertulis pada urutan terakhir, maka dinyatakan LULUS Seleksi Tertulis dan berhak mengikuti tahapan Seleksi Wawancara; 3. KPU Kabupaten Kendal menetapkan hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana daftar terlampir (Lampiran II); 4. KPU Kabupaten Kendal mengundang Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dinyatakan LULUS pada tahap Seleksi Tertulis untuk hadir dalam Seleksi Wawancara yang akan dilaksanakan dengan pembagian jadwal sebagaimana terlampir pada Lampiran I; 5. Calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengikuti Seleksi Wawancara dengan ketentuan: a.  Membawa Tanda Bukti Terdaftar sebagai calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS); b.  Membawa Alat Tulis Sendiri; c.  Menggunakan Masker dan Mengikuti Protokol Kesehatan; d.  Melakukan registrasi dan mengisi kehadiran paling lambat 30 (tiga puluh) menit sebelum jadwal ujian; e.  Pakaian : Bebas, Rapi dan Bersepatu Demikian Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui. Nama-nama yang LULUS bisa di lihat DI SINI Jadwal Tes Wawancara bisa di lihat DI SINI

PENGUMUMAN TENTANG PENETAPAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) YANG MEMENUHI SYARAT UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Kendal Nomor 2/PP.04.1-BA/3324/KPU-Kab/I/2023 tanggal 3 Januari 2023 tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Yang Memenuhi Syarat untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut: KPU Kabupaten Kendal telah melaksanakan tahapan seleksi administrasi pembentukan Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 19 Desember 2022 sampai dengan 2 Januari 2023; KPU Kabupaten Kendal menetapkan hasil seleksi administrasi pembentukan Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024 sebagaimana daftar terlampir; Sehubungan dengan hal tersebut di atas, KPU Kabupaten Kendal mengundang calon anggota Panitia Pemungutan Suara yang dinyatakan Memenuhi Syarat dan Lulus tahap seleksi administrasi untuk hadir dalam Seleksi Tertulis pada: Hari, Tanggal : Minggu, 8 Januari 2023 Waktu            : Akan diberitahukan lebih lanjut Tempat           : Akan diberitahukan lebih lanjut Pakaian                   : Bebas, Rapi dan Bersepatu   Waktu dan tempat pelaksanaan Seleksi Tertulis akan diberitahukan melalui website KPU Kabupaten Kendal (https://kab-kendal.kpu.go.id) dan medsos KPU Kabupaten Kendal. Calon anggota Panitia Pemungutan Suara mengikuti seleksi tertulis dengan ketentuan: Membawa Tanda Bukti Terdaftar sebagai calon anggota PPS; Membawa Dokumen Persyaratan dalam bentuk Hardcopy (bagi yang belum menyerahkan); Membawa Alat Tulis dan Papan Alas Tulis sendiri; Menggunakan Masker dan Mengikuti Protokol Kesehatan; Melakukan registrasi dan mengisi kehadiran paling lambat 30 (tiga puluh) menit sebelum jadwal ujian. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui. Nama-nama PPS lolos Administrasi KLIK DISINI  

PENGUMUMAN NOMOR : 617/PP.04.1-Pu/3324/2022 TENTANG PERUBAHAN JADWAL PENDAFTARAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, yang mengatur mengenai perubahan jadwal pembentukan PPS di dalamnya, dengan ini KPU Kabupaten Kendal menyampaikan hal-hal sebagai berikut : a. Bahwa   berdasarkan   Pengumuman   KPU   Kabupaten   Kendal   Nomor 600/PP.04.1-Pu/3324/2022 Tanggal 18 Desember 2022 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, jadwal pembentukan PPS dalam penerimaan pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 18 s.d. 27 Desember 2022; b. Bahwa  berdasarkan  Keputusan  Komisi  Pemilihan  Umum  Nomor  534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, masa jadwal pembentukan PPS dalam penerimaan pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 18 s.d. 30 Desember 2022; c. Bahwa  jadwal  Pembentukan  Calon  Panitia  Pemungutan  Suara  Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 diubah menjadi sebagaimana   jadwal terlampir d. Sehubungan  dengan  hal  tersebut,  KPU  Kabupaten  Kendal  membuka penerimaan pendaftaran bagi calon anggota PPS sejak tanggal 18 Desember 2022 dan akan berakhir pada tanggal 30 Desember 2022 dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Persyaratan  sebagai  Anggota  PPS   tidak  mengalami  perubahan berdasarkan    Pengumuman    KPU    Kabupaten    Kendal    Nomor 600/PP.04.1-Pu/3324/2022 Tanggal 18 Desember 2022 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; 2. Bagi Dokumen Persyaratan yang telah diterima sebelum terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan  atas  Keputusan  Komisi Pemilihan  Umum  Nomor  476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dapat diterima. 3. Bagi Dokumen Persyaratan yang diterima setelah terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota  dan  Wakil  Walikota menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur. 4. Dokumen   Persyaratan   sebagaimana   angka   3   diatas,   adalah sebagaimana tercantum dalam KLIK DISINI 5. Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten  Kendal sejak  tanggal  18 Desember 2022 sampai dengan tanggal 30 Desember 2022 Pukul 16.00 waktu setempat, melalui: a.  siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis; atau b.  Petugas  Pendaftaran  di  Kantor  Sekretariat  KPU  Kabupaten Kendal Alamat    : Jl. Soekarno Hatta No. 337, Kendal, Jawa Tengah Kontak    : 0818157321 (Devy) 085883649985 (Arief) Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.

PENGUMUMAN NOMOR: 600/PP.04.1-Pu/3324/2022 TENTANG SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Dalam rangka pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut: Persyaratan Anggota PPS: Warga Negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; berdomisili dalam wilayah kerja PPS; mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Kelengkapan Dokumen Persyaratan: Surat Pendaftaran sebagai calon anggota PPS KLIK DISINI; Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik; Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir; Surat Pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan KLIK DISINI: setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; tidak menjadi anggota Partai Politik; sehat secara rohani; bebas dari penyalahgunaan narkotika; tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir; tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik; Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol; Daftar Riwayat Hidup KLIK DISINI; Pas Foto Berwarna 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar. Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Kendal sejak tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan tanggal 27 Desember 2022 pukul 16.00 WIB, melalui: siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis; atau Petugas Pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Kendal Alamat   : Jl. Soekarno Hatta No. 337, Kendal, Jawa Tengah Kontak : 0818157321 (Devy)                 085883649985 (Arief) Status kelengkapan dokumen pendaftaran akan diinformasikan melalui notifikasi pada akun SIAKBA dan e-mail masing-masing Pendaftar selama masa pendaftaran. Demikian Pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.

Populer

Belum ada data.