Siaran Pers

152

KPU Kendal Tetapkan Total Pemilih 828.899 dalam Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III 2025

Kendal – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal menggelar Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025. Rapat pleno ini dilaksanakan pada hari Rabu, 2 Oktober 2025, di Aula KPU Kabupaten Kendal. Rapat Pleno Terbuka ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Ketua dan Anggota KPU Kendal, Bawaslu Kabupaten Kendal, Polres Kendal, Kodim 0715 Kendal, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Badan Kesbangpol Kabupaten Kendal, Lapas Kelas IIA Kabupaten Kendal, Kantor Kemenag Kabupaten Kendal, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII Jawa Tengah, Pemantau Gerakan Pemuda Marhaenis Kabupaten Kendal, Pemantau Perisai Demokrasi Bangsa Kabupaten Kendal, serta perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Kendal. Ketua KPU Kabupaten Kendal, Bapak Khasanudin, dalam sambutannya saat membuka acara, menegaskan komitmen KPU dalam menjaga akurasi data pemilih. "Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan upaya KPU untuk memastikan data pemilih selalu mutakhir dan akurat. Ini adalah fondasi penting bagi pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan di masa mendatang," ujar beliau. Dalam rapat pleno yang dipandu oleh Bapak Akhmad Zaenutolibin, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, KPU Kabupaten Kendal membacakan hasil rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025. Total jumlah pemilih yang ditetapkan adalah sebanyak 828.899 jiwa. Berikut rincian data pemilih per Triwulan III Tahun 2025: Uraian Jumlah Jumlah Pemilih Laki-laki 412.501 Jumlah Pemilih Perempuan 416.398 Total Jumlah Pemilih 828.899 Jumlah Kecamatan 20 Jumlah Desa/Kelurahan 286   KPU Kabupaten Kendal juga menyampaikan bahwa data tersebut merupakan hasil sinkronisasi dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir, data dari Disdukcapil, serta masukan dan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Kendal. Bawaslu tercatat memberikan masukan terhadap 33 nama, yang terdiri dari: 28 nama (22 meninggal dan 6 pindah domisili) yang telah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 5 nama yang telah Memenuhi Syarat (MS) dan dimasukkan sebagai pemilih baru. KPU Kabupaten Kendal menekankan pentingnya kerja sama berkelanjutan dari seluruh dinas/instansi terkait dan partai politik, termasuk koordinasi dengan Lapas, TNI/POLRI, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII Jawa Tengah (terkait pemilih pemula), dan Kantor Kementerian Agama (terkait status menikah), untuk terus memperbarui dan mendapatkan data pemilih yang lebih akurat. Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan III Tahun 2025 ini berjalan dengan lancar tanpa ada kendala yang berarti. Berita Acara hasil rapat pleno telah diserahkan kepada seluruh peserta yang hadir sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas KPU Kabupaten Kendal. Demikian Press Release ini kami sampaikan untuk diketahui oleh seluruh elemen masyarakat Kabupaten Kendal. (Humas KPU Kabupaten Kendal)


Selengkapnya
166

KPU Kendal Tetapkan Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan.

Kendal – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal menggelar Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 di Aula KPU Kabupaten Kendal, Rabu (2/7). Rapat ini bertujuan untuk menetapkan hasil rekapitulasi data pemilih berkelanjutan tingkat Kabupaten Kendal. Hadir dalam acara ini perwakilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), instansi terkait, serta perwakilan partai politik tingkat Kabupaten Kendal. Dalam pemaparannya, KPU Kendal menjelaskan, rapat pleno PDPB untuk memastikan data pemilih yang akurat dan mutakhir. Dasar hukum pelaksanaan rapat ini merujuk pada peraturan yang berlaku, dengan sasaran data pemilih adalah warga negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Kabupaten Kendal dan memenuhi syarat sebagai pemilih. Sumber data PDPB berasal dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir, data dari Disdukcapil, serta masukan dari masyarakat dan Bawaslu. Lebih lanjut, Ketua KPU menegaskan bahwa rekapitulasi PDPB dilakukan setiap triwulan. Untuk triwulan III, rekapitulasi direncanakan berlangsung pada akhir September atau awal Oktober 2025, sedangkan triwulan IV pada Desember 2025. KPU Kendal menekankan pentingnya kerja sama dengan berbagai pihak, seperti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendal untuk data pemilih pindah masuk, TNI/Polri untuk warga sipil yang beralih status menjadi anggota TNI/Polri, Dinas Pendidikan (untuk pemilih pemula), serta Kementerian Agama untuk data pemilih yang menikah atau pernah menikah. Rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2025 menunjukkan jumlah pemilih sebanyak 817.862 orang, terdiri dari 407.046 laki-laki dan 410.816 perempuan, yang tersebar di 20 kecamatan dan 286 desa/kelurahan di Kabupaten Kendal. Akhamad Zaenutolibin (Anggota KPU Kendal) secara resmi membacakan rekapitulasi ini per kecamatan sebagai bagian dari transparansi proses. Ketua KPU Kabupaten Kendal, Khasanudin, menyampaikan bahwa kerja sama lintas instansi dan partai politik sangat penting untuk menjaga akurasi data pemilih. “Kami mengapresiasi masukan dari Bawaslu dan koordinasi dengan berbagai pihak. Data yang akurat adalah kunci keberhasilan penyelenggaraan pemilu yang berkualitas,” ujarnya. Rapat ditutup dengan penetapan hasil rekapitulasi PDPB sebagai keputusan resmi KPU Kabupaten Kendal, yang akan menjadi acuan untuk tahapan pemilu berikutnya. KPU Kendal juga mengajak semua pihak untuk terus mendukung upaya pemutakhiran data demi terciptanya proses demokrasi yang transparan dan akuntabel.


Selengkapnya
605

INI DIA NOMOR URUT PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KENDAL TAHUN 2024 YANG TELAH DI TETAPKAN KPU KENDAL

Kendal - KPU Kabupaten Kendal menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal 2024 bertempat di Aula Kantor KPU yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Kendal, Khasanudin dan Anggota KPU Kabupaten Kendal, Rizky Kustyardhi, Akhmad Zaenutolibin, Puthut Ami Luhur dan Didin Riswanto pada pada Senin 23 September 2024. Sidang Pleno dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Kendal, kemudian pembacaan tata tertib oleh Anggota KPU Puthut Ami Luhur dilanjutkan dengan pengundian nomor antrean oleh Calon Wakil Bupati lalu pengundian nomor urut oleh Calon Bupati Kendal. "Nomor urut calon Bupati dan calon Wakil Bupati dituangkan dalam berita acara tentang penetapan nomor urut pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024 selanjutnya ditetapkan dengan keputusan KPU," kata Puthut. Pengundian dilakukan sesuai nomor antrean yang diambil oleh Calon Wakil Bupati masing-masing pasangan sesuai kehadiran saat mendaftar ke KPU Kabupaten Kendal. Berdasarkan antrean tersebut, Calon Bupati masing-masing pasangan calon mengambil nomor urut. Berdasarkan pengundian, KPU Kabupaten Kendal menetapkan Nomor Urut 1: Hj. Dyah Kartika Permanasari, S.E., M.M – Benny Karnadi, S.Ag Nomor Urut 2: Dr. dr. Mirna Annisa, M.Si – Urike Hidayat, S.T, M.M Nomor Urut 3: H. Windu Suko Basuki, S.H – H. Nashri, S.T Setelah pengambilan nomor urut ketiga Paslon berkesempatan meyampaikan sambutannya. Paslon nomor urut 1 Hj. Dyah Kartika Permanasari, S.E., M.M – Benny Karnadi, S.Ag menyampaikan “Alhamdulillah kami mendapatkan nomor urut 1 sesuai dengan sila yang terdapat dalam Pancasila, sila 1 Ketuhanan Yang Maha Esa meyakini adanya ketuhanan yang maha Esa, oleh karena itu kami meyakini, setiap Langkah paslon Tika-Benny akan diberikan kemudahan Tuhan Yang Maha Esa untuk meraih kemenangan menuju Kendal lebih maju dan sejahtera” Kemudian sambutan oleh Paslon nomor urut 2 Dr. dr. Mirna Annisa, M.Si – Urike Hidayat, S.T, M.M menyampaikan “Kenapa nomor 2 ini sangat berarti buat saya, 2016 saya waktu itu ada di nomor 2 saya juga lahir menjadi anak nomor 2 di keluarga saya, jadi mudah mudahan ini adalah berkah buat kami. Saya berharap suasana yang kondusif ini di Pilkada kali ini tercipta juga di Kabupaten Kendal” Terakhir sambutan oleh Paslon nomor urut 3 H. Windu Suko Basuki, S.H – H. Nashri, S.T. menyampaikan “Mari Kita berkompetisi secara sehat, semoga silahturahim ini tetap kita jaga. Pada pagi hari ini sama-sama kita hadir dalam rangka untuk menentukan nomor urut dimana itu adalah sebuah pilihan kita. Nomor 1 bagus nomor 2 bagus nomor 3 jauh lebih bagus, karena nomor 1 2 dan 3 adalah sudah menjadi pilihan dan ketentuan Allah SWT. Sebagaimana sesuai degan konsep saya bahwa program BasNas adalah melanjutkan program yang sudah diterima Masyarakat kendal dan kami mempunyai 3 unggulan makanya allah memberikan nomor 3” Rapat Pleno Terbuka ini ditutup dengan penandatanganan Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati oleh ketiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati dan Partai Pengusul, Tim Kampanye Paslon, Forkopimda Kendal, Ketua Bawaslu Kendal dan Ketua KPU Kabupaten Kendal.


Selengkapnya