Siaran Pers

58

KPU Kabupaten Kendal Umumkan Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Triwulan III Tahun 2026

Kendal – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal melalui Pleno Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan pada Selasa, 29 September 2026, mencatat adanya peningkatan jumlah pemilih sebanyak 1.035 orang dibandingkan triwulan sebelumnya. Berdasarkan data aplikasi SIDALIH per 26 September 2026 pukul 23:59, jumlah pemilih di Kendal kini mencapai 836.639 orang, dengan rincian 417.051 laki-laki dan 419.588 perempuan. Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Kendal, Zaenut Tholibin, menjelaskan bahwa peningkatan ini merupakan hasil dari proses pencocokan dan penelitian data terbatas (coktas) yang dilakukan KPU. Proses tersebut juga melibatkan masukan dari berbagai pihak, termasuk Bawaslu, Polres Kendal, dan Kodim Kendal, guna memastikan akurasi dan validitas data pemilih. Lebih lanjut, Zaenut merinci bahwa KPU Kendal telah melakukan pembersihan data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), dengan rincian: •    Meninggal dunia: 2.233 orang •    Pemilih ganda: 1.201 orang •    Pindah domisili: 4.174 orang •    Menjadi TNI: 20 orang •    Menjadi Polri: 1 orang Dengan pembersihan tersebut, KPU Kabupaten Kendal menegaskan bahwa data pemilih ganda telah dinyatakan bersih. Seluruh hasil pemutakhiran ini dituangkan dalam Berita Acara Nomor 57/TIK.04-BA/3324/3/2026 tertanggal 29 September 2026. KPU Kabupaten Kendal menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kualitas data pemilih berkelanjutan, sehingga hak pilih masyarakat dapat terjamin dengan baik pada pemilu dan pilkada mendatang. (HumasKPUKendal)


Selengkapnya
102

KPU Kendal Tetapkan Total Pemilih 835.604 dalam Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II 2026

Kendal – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal menggelar Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026. Rapat pleno ini dilaksanakan pada hari Kamis, 2 Juli 2026, di Aula KPU Kabupaten Kendal. Rapat Pleno Terbuka ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Ketua dan Anggota KPU Kendal, Bawaslu Kabupaten Kendal, Polres Kendal, Kodim 0715 Kendal, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Badan Kesbangpol Kabupaten Kendal, Lapas Kelas IIA Kabupaten Kendal, Kantor Kemenag Kabupaten Kendal, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Jawa Tengah, Pemantau Gerakan Pemuda Marhaenis Kabupaten Kendal, Pemantau Perisai Demokrasi Bangsa Kabupaten Kendal, serta perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Kendal. Ketua KPU Kabupaten Kendal, Khasanudin, dalam sambutannya saat membuka acara, menegaskan komitmen KPU dalam menjaga akurasi data pemilih. "Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan upaya KPU untuk memastikan data pemilih selalu mutakhir dan akurat. Ini adalah fondasi penting bagi pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan di masa mendatang," ujar beliau. Akhmad Zaenutolibin sebagai Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, KPU Kabupaten Kendal menegaskan bahwa tahun 2026 merupakan periode non‑tahapan Pemilu. Meski demikian, KPU tetap memiliki dua program prioritas nasional yang harus dijalankan, yaitu pemutakhiran data pemilih berkelanjutan serta sosialisasi pendidikan pemilih. Dalam rapat pleno yang dipandu oleh Akhmad Zaenutolibin, menyampaikan proses penyusunan dan membacakan hasil rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2026. Total jumlah pemilih yang ditetapkan adalah sebanyak 835.604 jiwa. Berikut rincian data pemilih per Triwulan II Tahun 2026: Uraian Jumlah Jumlah Pemilih Laki-laki 416.200 Jumlah Pemilih Perempuan 419.404 Total Jumlah Pemilih 835.604 Pemilih Baru 7.976 Tidak Memenuhi Syarat 6.986 Perubahan Data 1.277 Jumlah Kecamatan 20 Jumlah Desa/Kelurahan 286   KPU Kabupaten Kendal juga menyampaikan bahwa data tersebut merupakan hasil sinkronisasi dengan DPB dengan DP4, data dari Disdukcapil, serta masukan dan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Kendal. Bawaslu tercatat memberikan masukan sejumlah 8 kategori pemilih meninggal duni yang tertuang dalam surat Bawaslu Kabupaten Kendal, Nomor : B-58/PM.02.02/K.JT-13/06/2026 tanggal 26 Juni 2026 perihal Saran Perbaikan dan sudah ditindak lanjuti oleh KPU Kabupaten Kendal sejumlah 7 pemilih kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) meninggal dunia sedangkan 1 pemilih belum bisa ditindak lanjuti dikarenakan tidak adanya data dukung yang lengkap. Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan II Tahun 2026 ini berjalan dengan lancar tanpa ada kendala yang berarti. Berita Acara hasil rapat pleno telah diserahkan kepada seluruh peserta yang hadir sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas KPU Kabupaten Kendal. Demikian Press Release ini kami sampaikan untuk diketahui oleh seluruh elemen masyarakat Kabupaten Kendal. (Humas KPU Kabupaten Kendal)


Selengkapnya
211

KPU Kabupaten Kendal Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026

Kendal— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026, Kamis (2 April 2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula KPU Kabupaten Kendal ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Kendal, Khasanudin. Rapat pleno tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Bawaslu Kabupaten Kendal, perwakilan partai politik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal, Polres Kendal, Kodim 0715 Kendal, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kendal, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal, Lapas Kelas IIA Kendal, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Jawa Tengah, serta pemantau pemilu. Dalam rekapitulasi yang mencakup seluruh 20 kecamatan dan 286 desa/kelurahan, tercatat dinamika perubahan data pemilih. Sebanyak 6.565 pemilih baru tercatat masuk, sementara 7.014 pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Berdasarkan hasil rekapitulasi, total Daftar Pemilih untuk Triwulan I Tahun 2026 di Kabupaten Kendal mencapai 834.614 orang, yang terdiri atas 415.980 pemilih laki-laki dan 418.634 pemilih perempuan. Jumlah tersebut mengalami penurunan sebanyak 449 pemilih dibandingkan data Triwulan IV Tahun 2025 yang tercatat sebanyak 835.063 pemilih. Penurunan ini merupakan konsekuensi dari proses pemutakhiran data yang dilakukan secara berkelanjutan guna menjaga keakuratan dan validitas daftar pemilih. Ketua KPU Kabupaten Kendal, Khasanudin, menegaskan komitmen institusi dalam memperkuat kualitas data pemilih. “Kami terus berkomitmen melaksanakan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Hal ini dilakukan untuk menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga hak pilih seluruh warga negara dapat terjamin sesuai amanat konstitusi,” ujar Khasanudin. Acara ditutup dengan penyerahan Berita Acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan I Tahun 2026 kepada seluruh tamu undangan yang hadir. Melalui proses ini, KPU Kabupaten Kendal senantiasa mengajak seluruh pihak terkait untuk bersama-sama menjaga integritas dan kualitas data pemilih sebagai fondasi utama penyelenggaraan demokrasi yang berkualitas. (HumasKPUKendal)


Selengkapnya
403

KPU Kendal Tetapkan Total Pemilih 828.899 dalam Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III 2025

Kendal – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal menggelar Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025. Rapat pleno ini dilaksanakan pada hari Rabu, 2 Oktober 2025, di Aula KPU Kabupaten Kendal. Rapat Pleno Terbuka ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Ketua dan Anggota KPU Kendal, Bawaslu Kabupaten Kendal, Polres Kendal, Kodim 0715 Kendal, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Badan Kesbangpol Kabupaten Kendal, Lapas Kelas IIA Kabupaten Kendal, Kantor Kemenag Kabupaten Kendal, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII Jawa Tengah, Pemantau Gerakan Pemuda Marhaenis Kabupaten Kendal, Pemantau Perisai Demokrasi Bangsa Kabupaten Kendal, serta perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Kendal. Ketua KPU Kabupaten Kendal, Bapak Khasanudin, dalam sambutannya saat membuka acara, menegaskan komitmen KPU dalam menjaga akurasi data pemilih. "Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan upaya KPU untuk memastikan data pemilih selalu mutakhir dan akurat. Ini adalah fondasi penting bagi pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan di masa mendatang," ujar beliau. Dalam rapat pleno yang dipandu oleh Bapak Akhmad Zaenutolibin, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, KPU Kabupaten Kendal membacakan hasil rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025. Total jumlah pemilih yang ditetapkan adalah sebanyak 828.899 jiwa. Berikut rincian data pemilih per Triwulan III Tahun 2025: Uraian Jumlah Jumlah Pemilih Laki-laki 412.501 Jumlah Pemilih Perempuan 416.398 Total Jumlah Pemilih 828.899 Jumlah Kecamatan 20 Jumlah Desa/Kelurahan 286   KPU Kabupaten Kendal juga menyampaikan bahwa data tersebut merupakan hasil sinkronisasi dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir, data dari Disdukcapil, serta masukan dan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Kendal. Bawaslu tercatat memberikan masukan terhadap 33 nama, yang terdiri dari: 28 nama (22 meninggal dan 6 pindah domisili) yang telah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 5 nama yang telah Memenuhi Syarat (MS) dan dimasukkan sebagai pemilih baru. KPU Kabupaten Kendal menekankan pentingnya kerja sama berkelanjutan dari seluruh dinas/instansi terkait dan partai politik, termasuk koordinasi dengan Lapas, TNI/POLRI, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII Jawa Tengah (terkait pemilih pemula), dan Kantor Kementerian Agama (terkait status menikah), untuk terus memperbarui dan mendapatkan data pemilih yang lebih akurat. Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan III Tahun 2025 ini berjalan dengan lancar tanpa ada kendala yang berarti. Berita Acara hasil rapat pleno telah diserahkan kepada seluruh peserta yang hadir sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas KPU Kabupaten Kendal. Demikian Press Release ini kami sampaikan untuk diketahui oleh seluruh elemen masyarakat Kabupaten Kendal. (Humas KPU Kabupaten Kendal)


Selengkapnya
445

KPU Kendal Tetapkan Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan.

Kendal – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal menggelar Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 di Aula KPU Kabupaten Kendal, Rabu (2/7). Rapat ini bertujuan untuk menetapkan hasil rekapitulasi data pemilih berkelanjutan tingkat Kabupaten Kendal. Hadir dalam acara ini perwakilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), instansi terkait, serta perwakilan partai politik tingkat Kabupaten Kendal. Dalam pemaparannya, KPU Kendal menjelaskan, rapat pleno PDPB untuk memastikan data pemilih yang akurat dan mutakhir. Dasar hukum pelaksanaan rapat ini merujuk pada peraturan yang berlaku, dengan sasaran data pemilih adalah warga negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Kabupaten Kendal dan memenuhi syarat sebagai pemilih. Sumber data PDPB berasal dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir, data dari Disdukcapil, serta masukan dari masyarakat dan Bawaslu. Lebih lanjut, Ketua KPU menegaskan bahwa rekapitulasi PDPB dilakukan setiap triwulan. Untuk triwulan III, rekapitulasi direncanakan berlangsung pada akhir September atau awal Oktober 2025, sedangkan triwulan IV pada Desember 2025. KPU Kendal menekankan pentingnya kerja sama dengan berbagai pihak, seperti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendal untuk data pemilih pindah masuk, TNI/Polri untuk warga sipil yang beralih status menjadi anggota TNI/Polri, Dinas Pendidikan (untuk pemilih pemula), serta Kementerian Agama untuk data pemilih yang menikah atau pernah menikah. Rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2025 menunjukkan jumlah pemilih sebanyak 817.862 orang, terdiri dari 407.046 laki-laki dan 410.816 perempuan, yang tersebar di 20 kecamatan dan 286 desa/kelurahan di Kabupaten Kendal. Akhamad Zaenutolibin (Anggota KPU Kendal) secara resmi membacakan rekapitulasi ini per kecamatan sebagai bagian dari transparansi proses. Ketua KPU Kabupaten Kendal, Khasanudin, menyampaikan bahwa kerja sama lintas instansi dan partai politik sangat penting untuk menjaga akurasi data pemilih. “Kami mengapresiasi masukan dari Bawaslu dan koordinasi dengan berbagai pihak. Data yang akurat adalah kunci keberhasilan penyelenggaraan pemilu yang berkualitas,” ujarnya. Rapat ditutup dengan penetapan hasil rekapitulasi PDPB sebagai keputusan resmi KPU Kabupaten Kendal, yang akan menjadi acuan untuk tahapan pemilu berikutnya. KPU Kendal juga mengajak semua pihak untuk terus mendukung upaya pemutakhiran data demi terciptanya proses demokrasi yang transparan dan akuntabel.


Selengkapnya
49

Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Terpilih Tahun 2024

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, serta menindaklanjuti Surat Dinas KPU RI No. 24/PL.02.7-SD/06/2025 perihal Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024, pada hari ini Kamis, 9 Januari 2025, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal Terpilih Tahun 2024. Hasil Rapat Pleno Terbuka sebagaimana dimaksud tertuang dalam Berita Acara Nomor 3/PL.02.7-BA/3324/2/2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kendal Dalam Pemilihan Tahun 2024. Pelaksanaan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal disaksikan oleh Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Kendal, serta diikuti oleh Bawaslu Kabupaten Kendal. Dengan mendasarkan pada Ketentuan Pasal 55 dan Pasal 57 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal pasca terbitnya Surat Pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi Nomor 98/AP.00.05/01/2025 tanggal 6 Januari 2025 perihal Keterangan Perkara PHPU Kada Tahun 2024 Yang Diregistrasi Mahkamah Konstitusi yang menerangkan bahwa tidak adanya permohonan perselisihan Pemilihan Tahun 2024, dan berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 tanggal 6 Januari 2025 perihal Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024, serta berdasarkan hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Kendal Pemilihan Tahun 2024 sebagaimana tercantum pada formulir MODEL D.HASIL KABKOKWKBUPATI/WALIKOTA, maka dengan ini menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kendal dalam Pemilihan Tahun 2024 adalah Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Satu) atas nama Sdri. Hj. DYAH KARTIKA PERMANASARI, S.E., M.M. dan Sdr. H. BENNY KARNADI, S.Ag. dengan perolehan suara sebanyak 220.924 (dua ratus dua puluh ribu sembilan ratus dua puluh empat) suara sah atau 37,29% (tiga puluh tujuh koma dua puluh sembilan persen) dari total suara sah. Demikian rilis pers ini kami sampaikan untuk diketahui oleh seluruh elemen masyarakat Kabupaten Kendal.  [Kamis, 9 Januari 2025, Humas KPU Kendal]  Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Terpilih Tahun 2024  Lihat


Selengkapnya
🔊 Putar Suara