Siaran Pers

KPU Kendal Tetapkan Total Pemilih 828.899 dalam Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III 2025

Kendal – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal menggelar Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025. Rapat pleno ini dilaksanakan pada hari Rabu, 2 Oktober 2025, di Aula KPU Kabupaten Kendal. Rapat Pleno Terbuka ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Ketua dan Anggota KPU Kendal, Bawaslu Kabupaten Kendal, Polres Kendal, Kodim 0715 Kendal, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Badan Kesbangpol Kabupaten Kendal, Lapas Kelas IIA Kabupaten Kendal, Kantor Kemenag Kabupaten Kendal, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII Jawa Tengah, Pemantau Gerakan Pemuda Marhaenis Kabupaten Kendal, Pemantau Perisai Demokrasi Bangsa Kabupaten Kendal, serta perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Kendal. Ketua KPU Kabupaten Kendal, Bapak Khasanudin, dalam sambutannya saat membuka acara, menegaskan komitmen KPU dalam menjaga akurasi data pemilih. "Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan upaya KPU untuk memastikan data pemilih selalu mutakhir dan akurat. Ini adalah fondasi penting bagi pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan di masa mendatang," ujar beliau. Dalam rapat pleno yang dipandu oleh Bapak Akhmad Zaenutolibin, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, KPU Kabupaten Kendal membacakan hasil rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025. Total jumlah pemilih yang ditetapkan adalah sebanyak 828.899 jiwa.       Berikut rincian data pemilih per Triwulan III Tahun 2025: Uraian Jumlah Jumlah Pemilih Laki-laki 412.501 Jumlah Pemilih Perempuan 416.398 Total Jumlah Pemilih 828.899 Jumlah Kecamatan 20 Jumlah Desa/Kelurahan 286   KPU Kabupaten Kendal juga menyampaikan bahwa data tersebut merupakan hasil sinkronisasi dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir, data dari Disdukcapil, serta masukan dan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Kendal. Bawaslu tercatat memberikan masukan terhadap 33 nama, yang terdiri dari: 28 nama (22 meninggal dan 6 pindah domisili) yang telah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 5 nama yang telah Memenuhi Syarat (MS) dan dimasukkan sebagai pemilih baru. KPU Kabupaten Kendal menekankan pentingnya kerja sama berkelanjutan dari seluruh dinas/instansi terkait dan partai politik, termasuk koordinasi dengan Lapas, TNI/POLRI, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII Jawa Tengah (terkait pemilih pemula), dan Kantor Kementerian Agama (terkait status menikah), untuk terus memperbarui dan mendapatkan data pemilih yang lebih akurat. Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan III Tahun 2025 ini berjalan dengan lancar tanpa ada kendala yang berarti. Berita Acara hasil rapat pleno telah diserahkan kepada seluruh peserta yang hadir sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas KPU Kabupaten Kendal. Demikian Press Release ini kami sampaikan untuk diketahui oleh seluruh elemen masyarakat Kabupaten Kendal. (Humas KPU Kabupaten Kendal)