Berita Terkini

49

KPU Kendal Launching Buku Panduan Pemilos, Bekali Pelajar dengan Praktik Demokrasi

Kendal – Praktik demokrasi tidak harus menunggu seseorang menjadi pemilih dalam Pemilu. Dari lingkungan sekolah, pelajar sudah dapat belajar bagaimana menentukan pilihan, menghargai perbedaan, hingga bertanggung jawab terhadap keputusan yang diambil. Semangat tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan Launching dan Sosialisasi Buku Panduan Pemilos yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal, Selasa (8/9/2026). Bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Kendal, kegiatan diikuti oleh perwakilan Ketua atau Pengurus OSIS yang didampingi Guru Pendidikan Pancasila dari SMA, SMK, dan MA di Kabupaten Kendal. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KPU Kabupaten Kendal untuk meningkatkan dan memperkuat partisipasi masyarakat, khususnya pemilih pemula, dalam pelaksanaan demokrasi. Dalam sambutannya, Khasanudin selaku Ketua KPU Kabupaten Kendal menekankan pentingnya memberikan ruang kepada pelajar untuk mengenal dan mempraktikkan demokrasi sejak berada di lingkungan sekolah. “Demokrasi tidak cukup hanya dipahami secara teori. Anak-anak kita perlu mendapatkan pengalaman bagaimana proses memilih itu berlangsung, bagaimana menentukan pilihan, dan bagaimana menghargai pilihan yang berbeda,” ujar Khasanudin. Menurutnya, Pemilos menjadi salah satu sarana pembelajaran demokrasi yang dekat dengan kehidupan pelajar. Pengalaman tersebut diharapkan dapat menjadi bekal bagi mereka ketika nantinya menggunakan hak pilih dalam Pemilu maupun Pemilihan. Usai sambutan Ketua KPU Kabupaten Kendal, rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan Launching Buku Panduan Pemilos yang ditandai dengan penyerahan secara simbolis Buku Panduan Pemilos oleh Ketua KPU Kabupaten Kendal, Khasanudin, kepada Ketua MGMP Pendidikan Pancasila SMA dan Ketua MGMP Pendidikan Pancasila SMK. Penyerahan simbolis tersebut menjadi penanda dimulainya pemanfaatan Buku Panduan Pemilos sebagai salah satu bahan acuan bagi sekolah dalam melaksanakan Pemilos. Dengan adanya panduan tersebut, KPU Kabupaten Kendal berharap pelaksanaan Pemilos di satuan pendidikan dapat berjalan secara lebih terarah sekaligus menjadi sarana pembelajaran demokrasi bagi para siswa. Setelah prosesi launching dan penyerahan simbolis buku panduan, kegiatan dilanjutkan dengan Sosialisasi Buku Panduan Pemilos yang disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Kendal, Didin Riswanto. Agenda tersebut kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab bersama para peserta. Dalam pemaparannya, Didin menjelaskan bahwa Buku Panduan Pemilos dihadirkan untuk membantu sekolah memiliki acuan dalam melaksanakan proses pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS secara lebih terarah. “Harapannya, buku panduan ini tidak berhenti sebagai buku yang dibaca saja, tetapi benar-benar digunakan dalam pelaksanaan Pemilos di sekolah. Karena yang ingin kita bangun bukan hanya proses pemilihannya, tetapi juga pengalaman demokrasi bagi para siswa,” jelas Didin. Didin juga mengajak para pengurus OSIS untuk mengambil peran dalam membangun budaya demokrasi di lingkungan sekolah. Sosialisasi tersebut mendapat respons dari para peserta melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Perwakilan sekolah berkesempatan membahas berbagai hal terkait pelaksanaan Pemilos serta memahami lebih lanjut penggunaan Buku Panduan Pemilos sebagai salah satu acuan di sekolah masing-masing. Kegiatan Launching dan Sosialisasi Buku Panduan Pemilos ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara KPU Kabupaten Kendal dan satuan pendidikan dalam memberikan pendidikan demokrasi kepada pemilih pemula. Melalui Pemilos, sekolah tidak hanya menjadi tempat bagi siswa untuk belajar mengenai demokrasi, tetapi juga menjadi ruang untuk mempraktikkan nilai-nilai demokrasi secara langsung sejak dini. (HumasKPUKendal)


Selengkapnya
38

KPU Kabupaten Kendal Berikan Pendidikan Politik kepada Siswa SMA Negeri 1 Patean

Kendal –  Khasanudin sebagai Ketua, Didin Riswanto, dan Rizky Kustyardhi sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal, mengisi kegiatan Sosialisasi Pendidikan Politik dalam rangka implementasi pendidikan demokrasi dan perwujudan Profil Pelajar Pancasila di lingkungan sekolah, yang diselenggarakan oleh SMA Negeri 1 Patean pada Rabu, 26 Agustus 2026. Kegiatan diikuti oleh seluruh siswa dan siswi kelas X, XI, dan XII SMA Negeri 1 Patean. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Kendal memberikan pemahaman kepada para pelajar mengenai demokrasi, pemilu, serta pentingnya membangun budaya demokrasi sejak dini. Pendidikan politik di lingkungan sekolah diharapkan dapat menjadi sarana bagi generasi muda untuk memahami proses demokrasi sekaligus mempraktikkan nilai-nilai demokratis dalam kehidupan sehari-hari. Materi yang disampaikan mencakup Demokrasi dan Pemilu, khususnya pemahaman dasar mengenai demokrasi Pancasila dan penyelenggaraan pemilihan umum. Para siswa juga mendapatkan pemahaman mengenai asas LUBER JURDIL, yaitu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil, serta bagaimana prinsip tersebut dapat diterapkan dalam pelaksanaan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS. Selain itu, KPU Kabupaten Kendal memberikan edukasi mengenai politik uang (money politics), termasuk bahaya dan dampaknya terhadap proses demokrasi serta pentingnya melakukan pencegahan sejak dini. Para pelajar juga diberikan pemahaman mengenai berbagai bentuk pelanggaran pemilu dan mekanisme penanganannya. Dalam kesempatan tersebut, turut disampaikan mengenai peran KPU dalam penyelenggaraan demokrasi, termasuk fungsi pengawasan, pencegahan, dan penindakan sesuai dengan kewenangan dalam penyelenggaraan pemilu. Materi kemudian dilanjutkan dengan pembahasan mengenai pemilih pemula, dengan menekankan peran strategis pelajar sebagai calon pemilih yang cerdas, kritis, bertanggung jawab, dan berintegritas. Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS menjadi momentum yang relevan bagi para siswa untuk belajar secara langsung mengenai proses demokrasi. Mulai dari mengenal calon, menyampaikan pilihan, hingga menggunakan hak pilih secara bertanggung jawab, seluruh proses tersebut dapat menjadi pengalaman demokratis yang berharga bagi pelajar. Khasanudin menyampaikan “Pelajar hari ini adalah calon pemilih pada pemilu dan pemilihan yang akan datang. Karena itu, sejak sekarang mereka perlu dibekali dengan pemahaman mengenai demokrasi, pentingnya menjaga integritas dalam memilih, serta menolak politik uang dan berbagai bentuk pelanggaran”. KPU Kabupaten Kendal terus mendorong penguatan pendidikan pemilih di kalangan generasi muda, khususnya pemilih pemula. Melalui pendidikan politik yang dilakukan sejak di bangku sekolah, diharapkan lahir generasi muda yang tidak hanya memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara, tetapi juga memiliki kesadaran untuk berpartisipasi dalam kehidupan demokrasi secara cerdas dan berintegritas. (HumasKPUKendal)


Selengkapnya
88

KPU Kabupaten Kendal Berikan Pendidikan Pemilih Pemula kepada Siswa SMA Maarif NU 04 Kangkung

Kendal – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal, Didin Riswanto, menjadi narasumber dalam kegiatan Pendidikan Pemilih Pemula yang diselenggarakan oleh Tim Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro (UNDIP) Desa Laban bekerja sama dengan SMA Ma’arif NU 04 Kangkung, Rabu (12/8/2026). Kegiatan yang berlangsung di SMA Ma’arif NU 04 Kangkung tersebut diikuti oleh para siswa dan siswi sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman generasi muda mengenai demokrasi dan kepemiluan. Dalam penyampaian materinya, Didin Riswanto mengajak para siswa untuk mengenal lebih dekat konsep demokrasi dan pemilu sebagai bagian penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para peserta juga diberikan pemahaman mengenai sejarah pelaksanaan pemilu di Indonesia serta peran dan tugas KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu. “Hal-hal yang kita temui dalam kehidupan sehari-hari, termasuk kualitas dan kondisi jalan yang kita lewati, merupakan bagian dari kebijakan yang dihasilkan oleh para pemimpin daerah. Karena itu, kita tidak boleh abai terhadap proses politik dan perlu memahami bahwa setiap kebijakan memiliki dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat,” ujar Didin. Selain memberikan pengetahuan dasar mengenai kepemiluan, Didin juga mendorong siswa untuk menjadi pemilih yang cerdas. Menurutnya, pemilih perlu menggunakan hak pilih secara bertanggung jawab dengan mencari informasi yang benar, mengenali peserta pemilu, serta mempertimbangkan pilihan berdasarkan rekam jejak dan program yang ditawarkan. Didin turut menekankan pentingnya sikap tegas dalam menolak politik uang. Ia mengingatkan bahwa praktik politik uang dapat merusak proses demokrasi dan memengaruhi kebebasan masyarakat dalam menentukan pilihan. Melalui kegiatan Pendidikan Pemilih Pemula ini, KPU Kabupaten Kendal berharap pemahaman kepemiluan di kalangan generasi muda semakin meningkat. Edukasi sejak dini diharapkan dapat membentuk pemilih pemula yang cerdas, kritis, bertanggung jawab, serta memiliki komitmen untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas. (HumasKPUKendal)


Selengkapnya
59

KPU Kabupaten Kendal Ajak Siswa Siswi MA Sabilunnjah Untuk Menjadi Pemilih Cerdas

Kendal – Rabu, 12 Agustus 2026, KPU Kabupaten Kendal kembali melaksanakan program pendidikan pemilih bagi pemilih pemula. Kegiatan kali ini berlangsung di Madrasah Aliyah Sabilunajah. Bertempat di Aula Pesantren Sabilunnajah Brangsong, dengan menghadirkan Ketua Divisi Sosdiklih Parmas KPU Kendal, Didin Riswanto, sebagai pemateri utama. Para siswa-siswi dan guru pendamping mengikuti paparan mengenai demokrasi, hak dan kewajiban sebagai pemilih, serta peran strategis pemilih pemula dalam menentukan arah pembangunan bangsa. Didin menegaskan bahwa setiap pemilih wajib memiliki pengetahuan yang cukup agar menjadi pemilih cerdas dan berkualitas, termasuk memastikan diri terdaftar dalam daftar pemilih, memahami visi misi calon, waspada terhadap berita hoaks, dan menolak praktik politik uang. Kepala MA Sabilunnajah, Muslih, menyampaikan bahwa pendidikan pemilih menjadi bagian penting dari pembelajaran siswa. Ia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan partisipasi pemilih pada pemilu maupun pilkada mendatang. Dalam penyampaiannya, Didin menegaskan “Memilih adalah hak rakyat sebagai warga negara untuk menentukan siapa yang memimpin dan menjadi wakil rakyat selama lima tahun periode kepemimpinan, maka jangan sampai tergoda politik uang.” Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen KPU Kabupaten Kendal dalam membangun demokrasi berintegritas, sekaligus menyiapkan generasi muda agar kelak menjadi pemilih yang cerdas, berintegritas, dan bertanggung jawab dalam menggunakan hak pilihnya.


Selengkapnya
64

KPU Kabupaten Kendal Berikan Pendidikan Pemilih bagi Lansia di Desa Kaliayu

Kendal – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal  melaksanakan kegiatan pendidikan pemilih dengan sasaran puluhan lansia di Desa Kaliayu, Kecamatan Cepiring (10/8). Agenda ini menjadi bagian dari komitmen KPU Kabupaten Kendal dalam memperluas jangkauan sosialisasi kepemiluan hingga ke kelompok masyarakat rentan. Didin Riswanto, Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kendal, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tugas KPU selama masa non-tahapan. “Pendidikan pemilih menjadi salah satu program prioritas nasional KPU selama masa non-tahapan. Salah satu sasarannya adalah pemilih perempuan. Kami menggandeng Pemerintah Desa Kaliayu untuk bisa melaksanakan sosialisasi kepada pemilih lansia,” ujar Didin. Dukungan penuh juga datang dari Pemerintah Desa Kaliayu. Dwi Ganjar, Sekretaris Desa Kaliayu, menyampaikan apresiasi atas kehadiran KPU Kabupaten Kendal. Menurutnya, kegiatan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya lansia di wilayah pesisir Kendal. “Kami berharap program ini terus dilaksanakan dan menjangkau lebih banyak pemilih lansia di Kaliayu,” ungkap Dwi Ganjar. KPU Kabupaten Kendal berharap melalui kegiatan ini, pendidikan pemilih semakin menjangkau berbagai kalangan, terutama pemilih perempuan, pemilih pemula, dan pemilih rentan. Dengan demikian, tujuan utama pendidikan pemilih yakni membentuk masyarakat yang cerdas, berintegritas, dan bertanggung jawab dalam menggunakan hak pilih dapat tercapai. Kegiatan di Desa Kaliayu menjadi bukti nyata komitmen KPU Kabupaten Kendal dalam membangun demokrasi inklusif. Melalui sinergi antara KPU dan  pemerintah desa, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi, sehingga kualitas pemilu dan pilkada di Kendal dapat terus meningkat.


Selengkapnya
69

KPU Kabupaten Kendal dan Kejaksaan Negeri Kendal Tandatangani Perjanjian Kerja Sama untuk Perkuat Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kendal – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Kendal melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Kamis (23/7/2026) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kendal, Jalan Raya Soekarno-Hatta No. 189, Kendal. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 1/HK.05-NK/01/2026 dan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi yang telah ditandatangani pada 11 Maret 2026. Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran KPU Kabupaten Kendal dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kendal sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat sinergi kelembagaan melalui kerja sama yang berlandaskan tugas dan fungsi masing-masing institusi. Perjanjian Kerja Sama ini menjadi landasan bagi kedua lembaga untuk meningkatkan koordinasi, komunikasi, serta dukungan dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui kolaborasi ini diharapkan tercipta hubungan kelembagaan yang semakin solid, khususnya dalam memberikan pendampingan hukum, pertukaran informasi, serta penguatan kapasitas kelembagaan guna mendukung penyelenggaraan pemilu yang berintegritas, profesional, dan akuntabel. Ketua KPU Kabupaten Kendal menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kendal atas terjalinnya kerja sama tersebut. Sinergi yang dibangun diharapkan mampu memperkuat tata kelola kelembagaan sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas-tugas KPU Kabupaten Kendal. Melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini, KPU Kabupaten Kendal menegaskan komitmennya untuk terus membangun kemitraan strategis dengan berbagai pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang demokratis, transparan, dan berlandaskan hukum.(HumasKPUKendal)  


Selengkapnya
🔊 Putar Suara