Berita Terkini

20

KPU Kendal Ikut Bahas Rancangan Perbup Penyelenggaraan Billboard dan Videotron Pemkab Kendal

Kendal – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal turut serta dalam Rapat Koordinasi pembahasan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Sarana dan Prasarana Billboard serta Videotron milik Pemerintah Kabupaten Kendal. Rapat tersebut digelar di Ruang Rapat Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kendal, Selasa (24/2/2026), dan dipimpin langsung oleh Kepala Diskominfo Kendal, Ardhi Prasetiyo, S.STP., MM. Dari KPU Kabupaten Kendal, hadir Anggota KPU Didin Riswanto yang mewakili lembaga. Keikutsertaan KPU dalam rapat ini relevan mengingat billboard dan videotron sering dimanfaatkan untuk sosialisasi pemilu, pendidikan pemilih, serta informasi publik terkait penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Rapat juga dihadiri perwakilan dari berbagai instansi terkait, antara lain Sekretariat DPRD Kabupaten Kendal, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BPPRID), Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk serta Keluarga Berencana (DP2KBP2PA), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop UKM), Satpol PP dan Damkar, Dinas Perhubungan, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kendal.  Hasil rapat menghasilkan penyusunan draft rancangan Peraturan Bupati yang selanjutnya akan dibahas lebih lanjut dan diharapkan dapat ditetapkan menjadi Perbup tentang Penyelenggaraan Sarana dan Prasarana Billboard serta Videotron milik Pemerintah Kabupaten Kendal. Peraturan ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang lebih tertib, transparan, dan mendukung kepentingan publik, termasuk dalam penyelenggaraan pemilu yang berkualitas. KPU Kabupaten Kendal berkomitmen terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan sarana informasi publik seperti billboard dan videotron dapat dimanfaatkan secara optimal demi meningkatkan partisipasi masyarakat dalam demokrasi. (HumasKPUKendal)


Selengkapnya
81

Perkuat Sinergi, KPU Kendal Sambangi Parpol

KENDAL - Memperkuat sinergi dengan para pemangku kepentingan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal mengunjungi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Sambang Parpol ini, merupakan program kerja Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kendal. Semua parpol peserta Pemilu 2024 yang ada di Kabupaten Kendal, rencananya akan dikunjungi KPU Kabupaten Kendal secara bergiliran dalam 2026 ini. Kegiatan Sambang Parpol ini, rencananya dilaksanakan setiap dua bulan sekali. Program Sambang Parpol juga bertujuan, untuk menjalin silaturahmi dan komunikasi yang lebih efektif dengan pemangku kepentingan dalam hal ini parpol. Kali pertama, KPU Kabupaten Kendal menyambangi tiga parpol, yaitu Partai Garuda, PSI dan Partai Gelora. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Puthut Ami Luhur menyampaikan, KPU pada masa non tahapan Pemilu tetap melaksanakan tugasnya. Terutama, melaksanakan program kerja sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku. “KPU pada masa non tahapan, melaksanakan PDPB (pemutakhiran data pemilih berkelanjutan) setiap tiga bulan sekali di tingkat kabupaten. Selain, pemutakhiran data parpol berkelanjutan melalui SIPOL setiap enam bulan sekali,” kata Puthut, Rabu (11/2/2026). Untuk pemutakhiran data parpol berkelanjutan melalui SIPOL lanjutnya, dilaksanakan dari Januari sampai dengan Juni dan Juli sampai dengan Desember. Puthut menghimbau, kepada parpol yang mengalami perubahan pengurus, anggota dan alamat kantor bisa menyampaikannya melalui SIPOL dengan melakukan pemutakhiran. Ia menegaskan, setidaknya setiap parpol mempunyai keterwakilan pengurus perempuan sebesar 30 persen dan memiliki persebaran tiap partai politik di tingkat kecamatan. Puthut memberikan gambaran, data-data yang dimutakhirkan akan menjadi acuan KPU saat melakukan verifikasi administrasi maupun faktual parpol. “Jika teman-teman parpol membutuhkan informasi terkait kepemiluan, silahkan menghubungi kami atau mendatangi kantor KPU Kabupaten Kendal,” tutur Puthut. KPU Kabupaten Kendal sambungnya, siap melayani kebutuhan parpol terkait dengan teknis kepemiluan. Puthut berharap, dengan program Sambang Parpol maka komunikasi dan sinergitas dengan KPU Kabupaten Kendal ke depannga lebih terjalin dengan baik. Bawaslu Kabupaten Kendal pada kesempatan tersebut, ikut membersamai program Sambang Parpol. Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Solikin menyampaikan, sebaiknya parpol selalu memperbaharui data-datanya secara berkala jika ada perubahan. (HumasKPUKendal)


Selengkapnya
92

KPU Kendal Salurkan Santunan di Panti Asuhan Daarul Hadlonah Jambearum sebagai Bentuk Kepedulian Sosial

KENDAL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal melaksanakan kegiatan bakti sosial dengan memberikan santunan kepada anak yatim piatu di Panti Asuhan Daarul Hadlonah YKMNU, Jambearum, Patebon, Kendal pada Jumat (06/02/2026). Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk nyata kepedulian KPU terhadap generasi bangsa, sekaligus untuk mempererat tali silaturahmi dan meningkatkan solidaritas antar sesama dalam menyambut datangnya bulan suci Ramadhan. Acara diawali dengan sambutan dari Anggota KPU Kabupaten Kendal, Puthut Ami Luhur. Dalam penyampaiannya, Puthut menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan semacam bentuk Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial dari KPU Kabupaten Kendal kepada masyarakat sekitar. Beliau menekankan bahwa kehadiran jajaran KPU di tengah anak-anak yatim piatu merupakan upaya untuk berbagi, sehingga kehadiran lembaga pemilu ini tidak hanya dirasakan pada aspek demokrasi saja, tetapi juga pada aspek sosial kemanusiaan. Setelah sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi doa bersama yang dipimpin langsung oleh Anggota KPU Kabupaten Kendal, Didin Riswanto. Suasana khidmat menyelimuti jalannya doa yang dipanjatkan untuk kebaikan bersama, keselamatan bangsa,  serta keberkahan dalam menjalankan tugas-tugas negara serta dalam menyambut bulan suci Ramadhan. Acara kemudian ditutup dengan penyerahan santunan secara langsung yang disambut dengan senyum bahagia dari para anak asuh di Panti Asuhan Daarul Hadlonah YKMNU. Melalui aksi sosial ini, KPU Kendal berharap dapat terus menebar manfaat dan memperkuat kepedulian sosial terhadap mereka yang membutuhkan. (HumasKPUKendal)


Selengkapnya
86

KPU Kabupaten Kendal Serahkan Arsip Statis kepada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal

Kendal - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal, menyerahkan arsip statis ke Dinas Kearsipan dan Perpustakaan setempat. Penyerahan ini bertujuan, untuk menjaga kelestarian dokumen historis terkait penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di Kabupaten Kendal serta mendukung pengelolaan arsip daerah yang lebih terintegrasi dan profesional. Ketua KPU Kabupaten Kendal Khasanudin SH MH menyampaikan, pentingnya penyerahan arsip statis ini sebagai wujud komitmen KPU dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. "Kami menyerahkan arsip statis ini, harapannya dapat dikelola secara optimal oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal. Arsip-arsip ini merupakan bagian dari sejarah demokrasi, di Kabupaten Kendal yang harus dijaga dan dimanfaatkan untuk generasi mendatang agar tidak melupakan Sejarah," kata Khasanudin saat penyerahan Arsip Statis di Aula Kantor Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal, Rabu (5/2/2026). Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal Wahyu Yusuf Akhmad SSTP MSi menyatakan, pihaknya siap mengelola arsip dengan standar kearsipan yang berlaku, termasuk penyimpanan, preservasi, dan pemanfaatan arsip untuk kepentingan publik. "Penyerahan arsip statis dari KPU Kabupaten Kendal ini, menjadi bukti sinergi antarinstansi di Kabupaten Kendal. Kami berkomitmen, menjaga keaslian dan keutuhan arsip tersebut agar tetap dapat diakses sebagai sumber informasi yang kredibel," kata Wahyu. Penyerahan arsip secara simbolis, ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Penyerahan Arsip oleh Ketua KPU Kabupaten Kendal dan Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal. Setelah penandatanganan, jajaran KPU Kabupaten Kendal melakukan peninjauan langsung ke depo arsip di lingkungan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal. Bersama jajaran Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal, melihat proses penyimpanan dan pengelolaan arsip yang telah diserahkan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KPU Kabupaten Kendal, memenuhi ketentuan pengelolaan arsip sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta peraturan terkait lainnya. Arsip statis yang diserahkan mencakup dokumen-dokumen penting hasil penyelenggaraan pemilu dan pemilihan sebelumnya yang telah dinilai memiliki nilai guna permanen. Dengan penyerahan ini, diharapkan pengelolaan arsip menjadi lebih terkoordinasi, sehingga mendukung transparansi, akuntabilitas, dan pelestarian memori kolektif demokrasi di Kabupaten Kendal. (HumasKPUKendal)


Selengkapnya
194

KPU Kendal Awali Tahun 2026 dengan Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas

Kendal – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal menggelar kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas Tahun 2026, pada Senin (5/1/2026). Kegiatan bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Kendal, merupakan agenda rutin setiap awal tahun sebagai wujud komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan kerja yang profesional, bersinergi, dan berintegritas. Acara dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kendal, Khasanudin SH MH serta diikuti Anggota KPU, Sekretaris, Kepala Sub Bagian serta pegawai di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Kendal. Rangkaian kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pembacaan doa guna memohon kelancaran serta rida Tuhan Yang Maha Esa agar pelaksanaan tugas di lingkungan KPU Kabupaten Kendal sepanjang tahun 2026 berjalan lancar. Masuk pada acara pokok, dilakukan prosesi penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas Tahun 2026 yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Kendal dan diikuti oleh seluruh anggota dan  jajaran pejabat struktural KPU Kabupaten Kendal. Dalam sambutannya, Khasanudin menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja keras seluruh anggota dan pegawai KPU Kabupaten Kendal sepanjang tahun 2025. Beliau menekankan bahwa momentum ini harus menjadi titik tolak untuk meningkatkan kualitas kinerja. "Pada 2026 ini, harus meningkatkan profesionalitas, kinerja, dan integritas untuk menyongsong tahapan pemilu selanjutnya. Saya berpesan agar seluruh jajaran senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat dalam setiap langkah kerja," kata Khasanudin. Kegiatan ini ditutup dengan harapan besar agar seluruh keluarga besar KPU Kabupaten Kendal dapat mempertahankan soliditas dan terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik sebagai penyelenggara pemilu yang kredibel. (HumasKPUKendal)


Selengkapnya
267

KPU Kabupaten Kendal Sosialisasikan PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu dan Pemutakhiran Data Parpol melalui Sipol

Kendal – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota, sekaligus pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Acara yang digelar di Aula Kantor KPU Kabupaten Kendal pada Selasa, 23 Desember 2025, dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan terkait. Turut hadir perwakilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal, serta perwakilan dari partai politik peserta Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Kendal. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Kendal, Khasanudin. Khasanudin menekankan, pentingnya pemahaman bersama terhadap regulasi baru ini untuk memastikan proses penggantian antarwaktu anggota legislatif berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia juga menyampaikan, sosialisasi ini merupakan upaya KPU Kendal dalam memperkuat koordinasi dengan stakeholder guna menjaga integritas penyelenggaraan pemilu. Materi sosialisasi disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Kendal Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Puthut Ami Luhur. Ia memaparkan, secara rinci isi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme PAW, termasuk prosedur pengisian kekosongan kursi legislatif akibat meninggal dunia, pengunduran diri, atau diberhentikan. Selain itu, Puthut menyinggung soal pemutakhiran data partai politik berkelanjutan melalui Sipol yang mencakup pembaruan kepengurusan, keanggotaan, keterwakilan perempuan, serta domisili kantor partai politik. "Penggantian antarwaktu anggota DPRD adalah hal yang tidak diharapkan bersama, tetapi dengan keluarnya aturan yang baru mengenai hal itu maka seluruh stakeholder perlu mendapatkan sosialisasi. Sehingga jika kalaupun pun terjadi, sudah terdapat pemahaman bersama mengenai aturan yang terbaru,” ujar Puthut Ami Luhur. Sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen KPU Kabupaten Kendal dalam mendukung demokrasi yang berkualitas di wilayah Kendal. Dengan adanya regulasi baru ini, diharapkan penyelenggaraan pemilu dan pengelolaan partai politik semakin transparan dan akuntabel. (HumasKPUKendal)


Selengkapnya