Berita Terkini

75

KPU Kendal Awali Tahun 2026 dengan Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas

Kendal – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal menggelar kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas Tahun 2026, pada Senin (5/1/2026). Kegiatan bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Kendal, merupakan agenda rutin setiap awal tahun sebagai wujud komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan kerja yang profesional, bersinergi, dan berintegritas. Acara dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kendal, Khasanudin SH MH serta diikuti Anggota KPU, Sekretaris, Kepala Sub Bagian serta pegawai di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Kendal. Rangkaian kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pembacaan doa guna memohon kelancaran serta rida Tuhan Yang Maha Esa agar pelaksanaan tugas di lingkungan KPU Kabupaten Kendal sepanjang tahun 2026 berjalan lancar. Masuk pada acara pokok, dilakukan prosesi penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas Tahun 2026 yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Kendal dan diikuti oleh seluruh anggota dan  jajaran pejabat struktural KPU Kabupaten Kendal. Dalam sambutannya, Khasanudin menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja keras seluruh anggota dan pegawai KPU Kabupaten Kendal sepanjang tahun 2025. Beliau menekankan bahwa momentum ini harus menjadi titik tolak untuk meningkatkan kualitas kinerja. "Pada 2026 ini, harus meningkatkan profesionalitas, kinerja, dan integritas untuk menyongsong tahapan pemilu selanjutnya. Saya berpesan agar seluruh jajaran senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat dalam setiap langkah kerja," kata Khasanudin. Kegiatan ini ditutup dengan harapan besar agar seluruh keluarga besar KPU Kabupaten Kendal dapat mempertahankan soliditas dan terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik sebagai penyelenggara pemilu yang kredibel. (HumasKPUKendal)


Selengkapnya
100

KPU Kabupaten Kendal Sosialisasikan PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu dan Pemutakhiran Data Parpol melalui Sipol

Kendal – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota, sekaligus pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Acara yang digelar di Aula Kantor KPU Kabupaten Kendal pada Selasa, 23 Desember 2025, dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan terkait. Turut hadir perwakilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal, serta perwakilan dari partai politik peserta Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Kendal. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Kendal, Khasanudin. Khasanudin menekankan, pentingnya pemahaman bersama terhadap regulasi baru ini untuk memastikan proses penggantian antarwaktu anggota legislatif berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia juga menyampaikan, sosialisasi ini merupakan upaya KPU Kendal dalam memperkuat koordinasi dengan stakeholder guna menjaga integritas penyelenggaraan pemilu. Materi sosialisasi disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Kendal Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Puthut Ami Luhur. Ia memaparkan, secara rinci isi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme PAW, termasuk prosedur pengisian kekosongan kursi legislatif akibat meninggal dunia, pengunduran diri, atau diberhentikan. Selain itu, Puthut menyinggung soal pemutakhiran data partai politik berkelanjutan melalui Sipol yang mencakup pembaruan kepengurusan, keanggotaan, keterwakilan perempuan, serta domisili kantor partai politik. "Penggantian antarwaktu anggota DPRD adalah hal yang tidak diharapkan bersama, tetapi dengan keluarnya aturan yang baru mengenai hal itu maka seluruh stakeholder perlu mendapatkan sosialisasi. Sehingga jika kalaupun pun terjadi, sudah terdapat pemahaman bersama mengenai aturan yang terbaru,” ujar Puthut Ami Luhur. Sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen KPU Kabupaten Kendal dalam mendukung demokrasi yang berkualitas di wilayah Kendal. Dengan adanya regulasi baru ini, diharapkan penyelenggaraan pemilu dan pengelolaan partai politik semakin transparan dan akuntabel. (HumasKPUKendal)


Selengkapnya
39

KPU RI Soroti Peran Strategis Perempuan dalam Demokrasi pada Peringatan Hari Ibu ke-97

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyelenggarakan Diskusi Publik dan Pemberian Penghargaan bertajuk "Perempuan Penggerak Perubahan: Perempuan Memimpin, Demokrasi Berkembang" dalam rangka memperingati Hari Ibu ke-97 Tahun 2025 pada 22 Desember 2025. Acara ini menekankan peran penting perempuan sebagai pemimpin yang membawa perspektif inklusif, bijak, dan berkeadilan dalam pengambilan keputusan publik. Kepemimpinan perempuan dinilai mampu memperkuat partisipasi, transparansi, serta keadilan dalam demokrasi elektoral, sehingga demokrasi menjadi lebih sehat, setara, dan berkelanjutan. KPU Kabupaten Kendal turut berpartisipasi secara daring melalui Zoom Meeting, bersama dengan jajaran KPU Kabupaten Kendal dan sekretariat KPU Kendal. Keikutsertaan ini sebagai bentuk dukungan nyata terhadap penguatan peran perempuan di ruang publik dan demokrasi. Hari Ibu di Indonesia bukan sekadar perayaan simbolis, melainkan momentum refleksi atas kontribusi perempuan dalam keluarga, masyarakat, hingga negara. Dukungan terhadap kepemimpinan perempuan dipandang sebagai investasi jangka panjang untuk membangun demokrasi yang beradab. Melalui kegiatan ini, KPU RI menegaskan komitmennya mendorong kesetaraan gender dan inklusivitas dalam penyelenggaraan demokrasi di Indonesia. (HumasKPUKendal)


Selengkapnya
47

KPU Kendal Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi di Rakor PPID 2025

Kendal – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal menegaskan komitmennya dalam menjaga transparansi publik dengan menghadiri Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Tahun 2025. Mengusung tema "Konsolidasi dan Akselerasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik", agenda ini berlangsung di Hotel JS Luwansa, Jakarta, pada 20–22 Desember 2025. Perwakilan KPU Kabupaten Kendal, yang terdiri dari Anggota Divisi Sosdiklih Parmas, Didin Riswanto, beserta Kasubbag Sosparmas M. Arif Rahman Mutaqien dan jajaran staf, mengikuti jalannya rakor secara daring melalui platform Zoom Meeting. Dalam pembukaan acara, Anggota KPU RI August Mellaz menekankan bahwa penguatan SDM di sektor pengelolaan informasi adalah kunci utama. Menurutnya, akses informasi yang mudah dan akurat bukan sekadar kewajiban regulasi, melainkan pilar untuk meraih kepercayaan masyarakat. "Keterbukaan informasi sangat krusial agar publik mendapatkan data yang valid sekaligus memperkuat kredibilitas institusi KPU," ungkap August. Ia juga memaparkan prestasi gemilang KPU RI yang sukses menyandang status sebagai lembaga publik informatif selama lima tahun berturut-turut. Dengan skor mencapai 97,6 poin, capaian ini menjadi bukti nyata solidnya sinergi pimpinan dan sekretariat dalam mengelola keterbukaan informasi. Salah satu poin menarik yang disoroti adalah tantangan penggunaan kecerdasan buatan (AI) di era demokrasi. August mengingatkan bahwa meski teknologi berkembang pesat, risiko misinformasi yang dihasilkan AI dapat mengancam keaslian informasi. Oleh karena itu, KPU dituntut lebih selektif dan ketat dalam memverifikasi setiap data yang dipublikasikan. Sementara itu, Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU RI, Eberta Kawima, menyoroti tingginya minat masyarakat dalam memohon informasi. Baginya, banyaknya permohonan informasi yang masuk merupakan indikator positif bagi kedewasaan pelayanan publik di KPU. Ia berpesan agar layanan informasi, baik yang berkaitan dengan tahapan pemilu maupun administratif rutin, tetap dijalankan secara profesional dan sesuai SOP yang berlaku. Melalui partisipasi ini, KPU Kabupaten Kendal bertekad menjadikan hasil rakor sebagai acuan dalam mengoptimalkan layanan informasi publik yang lebih transparan, akuntabel, dan prima bagi masyarakat di daerah. (HumasKPUKendal)


Selengkapnya
57

KPU Kabupaten Kendal Ikuti Rakor Evaluasi Pembinaan dan Pengawasan Internal KPU Jateng

Semarang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Implementasi Evaluasi Pembinaan dan Pengawasan Internal bagi seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Acara yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah ini digelar pada Jumat, 19 Desember 2025, di Aula Lantai 3 Gedung Sekretariat KPU Provinsi Jawa Tengah, Semarang.  Kegiatan ini menjadi penutup agenda strategis tahun anggaran 2025. Diselenggarakan oleh Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), Penelitian, dan Pengembangan KPU Provinsi Jawa Tengah, rakor diikuti para komisioner dan sekretaris KPU provinsi, serta perwakilan divisi SDM dan sekretaris dari KPU kabupaten/kota di seluruh Jawa Tengah. Hadir pula narasumber dari Inspektorat Provinsi Jawa Tengah untuk mendukung penguatan pembinaan dan pengawasan di internal lembaga. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, dalam sambutannya menyatakan bahwa rakor ini merupakan kegiatan akhir tahun untuk menilai sejauh mana pelaksanaan pembinaan SDM di tingkat kabupaten/kota. Ia menekankan perlunya kepatuhan dalam pelaporan LHKPN dan kewajiban pajak, serta pentingnya memperkuat penegakan kode etik dan pelayanan kepada publik. Handi juga memuji kekompakan internal KPU yang telah terbukti mampu menyelesaikan berbagai dinamika melalui komunikasi dan kolaborasi yang baik. Ia mengingatkan bahwa setiap program KPU harus direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, didokumentasikan secara rapi, serta dipublikasikan melalui situs web dan media sosial sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat. Komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widyantoro, memberikan apresiasi atas pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang telah direkap hingga tingkat nasional, dengan jumlah total pemilih sebanyak 211.865.861 orang, baik di dalam maupun luar negeri. Ia menegaskan bahwa PDPB, pendidikan pemilih, dan pengembangan teknologi informasi merupakan program prioritas nasional yang perlu dijalankan secara maksimal, terutama dengan memanfaatkan media sosial secara cerdas. Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Machruz, menyampaikan bahwa regulasi untuk pemilu berikutnya sedang disiapkan dan mengundang masukan aktif dari KPU kabupaten/kota agar aturan yang dihasilkan lebih lengkap dan selaras. Hal serupa disampaikan Basmar Perianto Amron yang menyoroti pentingnya menjaga kekompakan, komunikasi antardivisi tanpa ego sektoral, demi tercapainya tujuan lembaga. Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, Akmaliyah, menjadikan pendidikan pemilih sebagai fokus utama nasional. Ia mengapresiasi kinerja tim Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Hubungan Masyarakat, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) yang terus produktif meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pemilu. Media sosial, menurutnya, adalah wajah KPU sehingga kontennya harus berkualitas tinggi. Ia berharap ke depan terjadi peningkatan partisipasi pemilih, literasi politik masyarakat, serta kepercayaan publik terhadap integritas KPU. Sesi arahan diakhiri oleh Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah, Tri Tujiana, serta Anggota KPU Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian, dan Pengembangan, Mey Nurlela. Tri menekankan penguatan pengelolaan kepegawaian, kekompakan tim, dan kedisiplinan kerja dalam menyongsong tahapan pemilu mendatang. Mey menekankan pentingnya keselarasan pelaporan kegiatan mulai dari catatan rapat, narasi, hingga dokumentasi serta mendorong KPU kabupaten/kota untuk merancang program yang lebih inovatif dan kreatif. Acara kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Inspektorat Provinsi Jawa Tengah serta paparan dari Muslim Aisha, perwakilan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah. (HumasKPUKendal)


Selengkapnya
139

KPU Kendal Ajak Partai Politik Mutakhirkan Data secara Berkelanjutan

Kendal — Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal Puthut Ami Luhur mengajak, stakeholder dalam hal ini partai politik yang mengalami perubahan kepengurusan, keanggotan dan data lainnya untuk melakukan pemutakhiran data. Puthut menekankan, selain pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU secara berjenjang, mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi dan pusat. KPU di luar tahapan, juga melaksanakan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan. Sesuai dengan Pasal 146 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah serta Keputusan KPU Nomor 1365 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), pemutakhiran data partai politik dilaksanakan dua kali dalam satu tahun. “Dua kali dalam satu tahun, semester pertama pada Januari sampai dengan Juni dan semester kedua Juli sampai dengan Desember,” kata Puthut saat pembukaan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV (empat) Tahun 2025 tingkat Kabupaten Kendal, di Aula KPU Kabupaten Kendal, Senin (8/12/2025). Lalu apa saja yang partai partai politik yang dapat lakukan, saat pemutakhiran data melalui SIPOL partai politik di Kabupaten Kendal memutakhirkan kepengurusan, jumlah anggota perempuan setidaknya sebanyak 30 persen dari keseluruhan, dan domisili kantor tetap dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota sampai dengan kecamatan. Pemutakhiran data ini lanjut Puthut, dilakukan setelah tahapan penetapan partai politik calon peserta pemilu. Saat pemutakhiran, partai politik dapat melakukan perbaikan, penambahan maupun penghapusan data masing-masing melalui SIPOL. Sedangkan penyampaiannya kepada KPU Kabupaten Kendal, paling lambat tiga hari sebelum akhir Juni untuk semester pertama dan pada semester kedua, tiga hari sebelum akhir Desember. Setelah KPU Kabupaten Kendal menerima penyampaian hasil pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan secara elektronik melalui SIPOL, kemudian melakukan rekapitulasi verifikasi pemutakhiran dan hasilnya dituangkan dalam berita acara. KPU Kabupaten Kendal kemudian, menyampaikan hasil verifikasi tersebut kepada KPU pusat secara berjenjang melalui KPU Provinsi Jawa Tengah melalui SIPOL. KPU pusat yang telah menerima dari KPU provinsi di seluruh Indonesia, kemudian menyampaikan data hasil verifikasi dan menetapkan data hasil pemutakhiran partai politik peserta pemilu dengan berita acara pengumuman hasil pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui SIPOL. KPU juga mengumumkan hasil pemutakhiran tersebut, melalui infopemilu.kpu.go.id. Mengingat batas akhir penyampaian, penerimaan data dari partai politik dan pengumuman oleh KPU paling lambat tiga hari sebelum akhir Desember maka KPU Kabupaten Kendal meminta kerja sama kepada seluruh partai politik yang ada untuk menyampaikan jika ada perubahan data melalui SIPOL. KPU Kabupaten Kendal menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas data kepemiluan dan memastikan seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Selengkapnya