Berita Terkini

35

Pasca Pemilu dan Pilkada, KPU Kendal Jalin Audiensi dengan Dandim 0715/Kendal

Kendal - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal melakukan audiensi dengan Komando Distrik Militer (Kodim) 0715/Kendal pada Selasa (26/5) bertempat di Markas Kodim 0715/Kendal. Audiensi tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi kelembagaan pasca pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serta menjalin silaturahmi dengan Dandim 0715/Kendal. Dalam pertemuan tersebut, hadir seluruh Anggota KPU Kabupaten Kendal didampingi Sekretaris KPU Kabupaten Kendal beserta jajaran staf. Rombongan KPU Kabupaten Kendal diterima langsung oleh Dandim 0715/Kendal, Letkol Inf Ade Sohali, S.Sos., M.I.P., yang resmi dilantik pada April lalu. Ketua KPU Kabupaten Kendal, Khasanudin, menyampaikan bahwa audiensi ini merupakan bagian dari upaya mempererat hubungan antarlembaga yang selama ini telah terjalin dengan baik, khususnya dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan tahapan Pemilu dan Pilkada di Kabupaten Kendal. “Kami ingin terus menjaga dan memperkuat sinergi antara KPU Kabupaten Kendal dengan Kodim 0715/Kendal. Selain sebagai ajang silaturahmi dengan Dandim yang baru, pertemuan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi kelembagaan pasca Pemilu dan Pilkada,” ujar Khasanudin.   Ia juga mengapresiasi dukungan TNI, khususnya Kodim 0715/Kendal, yang selama ini turut membantu menciptakan situasi aman dan kondusif selama tahapan Pemilu dan Pilkada berlangsung di Kabupaten Kendal. Sementara itu, Dandim 0715/Kendal Letkol Inf Ade Sohali menyambut baik audiensi tersebut. Ia menegaskan komitmen Kodim 0715/Kendal untuk terus mendukung terciptanya stabilitas dan kondusivitas wilayah, termasuk dalam mendukung tugas-tugas penyelenggara pemilu. Audiensi berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Melalui pertemuan ini, diharapkan hubungan baik antara KPU Kabupaten Kendal dan Kodim 0715/Kendal dapat terus terjalin guna mendukung terciptanya demokrasi yang berkualitas di Kabupaten Kendal. (HumasKPUKendal)


Selengkapnya
161

KPU Kendal Lakukan Pencocokan Data Pemilih untuk Dukung akurasi PDPB 2026

Kendal – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal melaksanakan kegiatan pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) terhadap data pemilih yang diduga Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Kegiatan ini dilakukan guna mendukung keberhasilan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Coktas adalah metode verifikasi dan pemutakhiran data pemilih oleh KPU dengan mendatangi secara langsung pemilih untuk data tertentu yang terindikasi belum valid. Pada Rabu (6/5/2026), KPU Kabupaten Kendal fokus melakukan pencocokan data terhadap beberapa kategori, yaitu pemilih potensial, pemilih pindah domisili masuk, dan pemilih di luar negeri. Sebelum mendatangi lokasi, petugas KPU terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pihak desa/kelurahan di balai desa/kantor lurah untuk mengecek data warga yang yang akan dilakukan verifikasi. Setelah itu, tim langsung mendatangi alamat pemilih yang bersangkutan untuk melakukan pencocokan dan verifikasi data secara langsung. Kegiatan ini merupakan bagian penting dari upaya KPU dalam memastikan data pemilih yang komprehensif, akurat, mutakhir, dan bersih dari data ganda maupun TMS, sehingga kualitas daftar pemilih di Kabupaten Kendal dapat terus ditingkatkan. (HumasKPUKendal)


Selengkapnya
155

KPU Kabupaten Kendal Verifikasi Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kendal

Kendal – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal melaksanakan, verifikasi calon Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kendal hasil Pemilu Tahun 2024. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kendal Puthut Ami Luhur menyampaikan, verifikasi dilakukan menyusul telah diterimanya surat dari pimpinan dewan terkait permohonan nama calon PAW anggota DPRD Kabupaten Kendal. “Kami ingin proses PAW berkepastian hukum dan tidak menimbulkan persoalan hukum ke depannya, mengingat pencalonan anggota legislatif sampai jika ada PAW sangat rawan persoalan hukum. Untuk itu mengundang perwakilan partai politik dalam hal ini PDI Perjuangan beserta calon PAW anggota DPRD Kabupaten Kendal,” kata Puthut, di Ruang Rapat SiRaju Kantor KPU Kabupaten Kendal, Rabu (22/4/2026). Beberapa hal yang diklarifikasi, di antaranya terkait mengenai kondisi anggota DPRD Kabupaten Kendal yang berhenti antarwaktu. Seperti diketahui, anggota DPRD Kabupaten Kendal atas nama Akhmat Suyuti dari daerah pemilihan (Dapil) Kendal 5 meninggal dunia pada Jumat, 6 Februari 2026 lalu. “Kami ingin memastikan bahwa yang bersangkutan benar-benar meninggal dunia, dengan meminta keterangan dari perwakilan parpol dan mendapatkan data dukung berupa surat kematian,” tutur Puthut. Selain, terkait apakah calon PAW anggota DPRD Kabupaten Kendal dengan suara terbanyak berikutnya dari partai politik yang sama dan pada dapil yang sama, masih memenuhi syarat. Hal lainnya yang dilakukan verifikasi, adalah apakah calon PAW anggota DPRD Kabupaten Kendal tidak ada perselisihan yang diajukan ke mahkamah partai. KPU Kabupaten Kendal juga memastikan, keabsahan surat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kendal kepada pimpinan DPRD mengenai permohonan PAW anggota DPRD setempat dari Fraksi PDI Perjuangan. Sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Kendal tentang penetapan hasil pemilihan umum anggota DPRD Kabupaten Kendal Tahun 2024, perolehan suara berikutnya dari partai dan dapil yang sama atas nama Nanik Susanti.   “Setelah verifikasi kepada partai politik bersama calon PAW anggota DPRD Kabupaten Kendal, kami akan melakukan rapat pleno hasil verifikasi dan segera mengirimkan surat jawaban kepada pimpinan dewan,” tutur Puthut. Verifikasi terhadap partai politik dan calon PAW anggota DPRD Kabupaten Kendal, dihadiri anggota KPU Kabupaten Kendal Puthut Ami Luhur, Akhmad Zaenutolibin, dan Rizky Kustyardhi, didampingi oleh jajaran sekretariat KPU Kabupaten Kendal. Kemudian dari DPC PDI Perjuangan Kendal hadir Wakil Sekretaris Khoirudin, Wakil Bendahara Intan Mayasari, serta calon PAW anggota DPRD Kabupaten Kendal Nanik Susanti. M. Bahrul Amik, anggota Bawaslu Kabupaten Kendal juga turut mengawasi proses verifikasi ini.(HumasKPUKendal)


Selengkapnya
140

KPU Kendal Terima Konsultasi, Terkait PAW Anggota DPRD Kabupaten

Kendal – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal, menerima pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan setempat. Konsultasi ini bertujuan, agar partai politik dapat mempersiapkan diri jika sewaktu-waktu diminta KPU Kabupaten Kendal terkait dengan pengajuan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD setempat. Dalam konsultasi tersebut, Wakil Bendahara DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kendal Intan Mayasari menyatakan, partai politiknya telah mengirimkan surat permintaan PAW anggota DPRD setempat. Surat ditujukan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Kendal, bermaksud memberitahukan bahwa anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, atas nama Akhmat Suyuti meninggal dunia dan meminta untuk dilakukan PAW dengan calon dengan suara terbanyak berikutnya di dapil yang sama. Sementara Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kendal Puthut Ami Luhur menyatakan, telah menerima surat permohonan nama calon PAW anggota DPRD Kabupaten Kendal dari pimpinan dewan. Sesuai regulasi yang ada, KPU akan menjawab paling lama lima hari kerja sejak diterimanya surat tersebut. “Kami akan menggundang partai politik yang bersangkutan bersama calon pengganti antarwaktu anggota DPRD Kabupaten Kendal, untuk melakukan verifikasi guna memastikan calon dengan perolehan suara terbanyak berikutnya masih memenuhi syarat,” kata Puthut, di Kantor KPU Kabupaten Kendal, Senin (20/4/2026). Beberapa hal akan dipastikan sambungnya, terkait dengan calon pengganti antarwaktu anggota DPRD Kabupaten Kendal. Antara lain, memastikan yang bersangkutan merupakan calon legislatif dengan perolehan suara berikutnya, apakah calon pengganti antarwaktu tersebut masih berstatus WNI, masih menjadi anggota partai politik tersebut, tidak mengundurkan diri sebagai calon anggota legislatif, dan hal lainnya. Verifikasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kendal, sebagai upaya menjaga proses pergantian antarwaktu anggota DPRD setempat berkepastian hukum. Selain, proses PAW yang cepat, cermat dan transparan demi menjaga amanah suara rakyat.  (HumasKPUKendal)


Selengkapnya
166

KPU Kabupaten Kendal Gelar Rakor Persiapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I 2026

Kendal – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 12 Maret 2026, di Ruang Rapat Si Raju Kantor KPU Kabupaten Kendal. Rakor tersebut diselenggarakan berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 14 dan Pasal 19 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Data pemilih yang tersedia pada portal Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) menjadi dasar pelaksanaan tindak lanjut di tingkat kabupaten/kota. KPU Kabupaten Kendal mengundang sejumlah stakeholder terkait, yaitu dari Polres Kendal, Kodim 0715 Kendal,  Bawaslu Kabupaten Kendal, Dinas Dukcapil Kabupaten Kendal, serta Lapas Kelas IIA Kabupaten Kendal. Acara dibuka dengan sambutan dari Ketua KPU Kabupaten Kendal, Khasanudin, dan dipimpin langsung oleh Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Kendal, Akhmad Zaenutolibin. Dalam rakor tersebut, seluruh jajaran KPU kabupaten kendal beserta undangan diminta melakukan pencermatan dan verifikasi terhadap sejumlah aspek krusial, seperti dilakukan pemutakhiran data anggota TNI dan Polri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta penanganan data tidak padan dengan database kependudukan melalui mekanisme Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sesuai prosedur dalam Sidalih. Jajaran KPU juga diminta mencermati data invalid, data ganda, serta data yang tidak sesuai dengan data kependudukan terbaru melalui koordinasi dan klarifikasi bersama pihak terkait. Melalui persiapan ini, KPU Kabupaten Kendal menegaskan komitmennya untuk mendukung proses pemutakhiran data pemilih yang optimal dan berkelanjutan. Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan data pemilih yang valid sebagai fondasi penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang demokratis, transparan, serta berintegritas di masa mendatang. (HumasKPUKendal)


Selengkapnya
193

Wujudkan Pemilu Inklusif, KPU Kendal Fasilitasi Pesantren Kilat Ramadhan DPC Pertuni

Kendal – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan setara bagi seluruh lapisan masyarakat. Hal ini diwujudkan dengan memfasilitasi kegiatan Pesantren Kilat Ramadhan yang diselenggarakan oleh DPC Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Kabupaten Kendal di Aula KPU Kendal, Sabtu (28/2) hingga Minggu (1/3/2026). Kegiatan yang mengusung tema "Penguatan Iman dan Ketakwaan Tunanetra di Bulan Suci Ramadhan" ini dibuka dengan pembacaan ayat suci Al-Qur'an. Dalam sambutannya, Ketua DPC Pertuni Kendal menyampaikan apresiasi mendalam kepada KPU Kabupaten Kendal dan pihak pihak terkait lainnya atas dukungan sarana dan prasarana sehingga para anggota Pertuni dapat menjalankan bimbingan belajar Al-Qur'an Braille dan tausiyah keagamaan dengan nyaman. Ketua KPU Kabupaten Kendal, Khasanudin menyatakan bahwa KPU selalu terbuka untuk berkolaborasi dengan berbagai instansi dan organisasi masyarakat dalam rangka sosialisasi pendidikan pemilih. Ia menekankan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih tanpa terkecuali.  "Kami memastikan bahwa pemilih disabilitas mendapatkan aksesibilitas penuh. Di setiap TPS, KPU telah menyediakan Alat Bantu Coblos Tunanetra (ABCTN) serta petugas pendamping untuk menjamin kemudahan dan kerahasiaan pemilih dalam menyalurkan hak suaranya," tegas Khasanudin. Selain menjadi sarana peningkatan iman melalui penyerahan modul Al-Qur'an Braille dan buka puasa bersama, momen ini juga dimanfaatkan KPU untuk memperkuat literasi demokrasi di kalangan penyandang tunanetra. Dengan adanya sinergi ini, diharapkan partisipasi masyarakat, khususnya kelompok rentan, dapat terus meningkat demi mewujudkan pemilu yang inklusif dan berintegritas di Kabupaten Kendal. (Humas KPU Kendal)


Selengkapnya
🔊 Putar Suara