Berita Terkini

146

KPU RI Soroti Peran Strategis Perempuan dalam Demokrasi pada Peringatan Hari Ibu ke-97

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyelenggarakan Diskusi Publik dan Pemberian Penghargaan bertajuk "Perempuan Penggerak Perubahan: Perempuan Memimpin, Demokrasi Berkembang" dalam rangka memperingati Hari Ibu ke-97 Tahun 2025 pada 22 Desember 2025. Acara ini menekankan peran penting perempuan sebagai pemimpin yang membawa perspektif inklusif, bijak, dan berkeadilan dalam pengambilan keputusan publik. Kepemimpinan perempuan dinilai mampu memperkuat partisipasi, transparansi, serta keadilan dalam demokrasi elektoral, sehingga demokrasi menjadi lebih sehat, setara, dan berkelanjutan. KPU Kabupaten Kendal turut berpartisipasi secara daring melalui Zoom Meeting, bersama dengan jajaran KPU Kabupaten Kendal dan sekretariat KPU Kendal. Keikutsertaan ini sebagai bentuk dukungan nyata terhadap penguatan peran perempuan di ruang publik dan demokrasi. Hari Ibu di Indonesia bukan sekadar perayaan simbolis, melainkan momentum refleksi atas kontribusi perempuan dalam keluarga, masyarakat, hingga negara. Dukungan terhadap kepemimpinan perempuan dipandang sebagai investasi jangka panjang untuk membangun demokrasi yang beradab. Melalui kegiatan ini, KPU RI menegaskan komitmennya mendorong kesetaraan gender dan inklusivitas dalam penyelenggaraan demokrasi di Indonesia. (HumasKPUKendal)


Selengkapnya
136

KPU Kendal Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi di Rakor PPID 2025

Kendal – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal menegaskan komitmennya dalam menjaga transparansi publik dengan menghadiri Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Tahun 2025. Mengusung tema "Konsolidasi dan Akselerasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik", agenda ini berlangsung di Hotel JS Luwansa, Jakarta, pada 20–22 Desember 2025. Perwakilan KPU Kabupaten Kendal, yang terdiri dari Anggota Divisi Sosdiklih Parmas, Didin Riswanto, beserta Kasubbag Sosparmas M. Arif Rahman Mutaqien dan jajaran staf, mengikuti jalannya rakor secara daring melalui platform Zoom Meeting. Dalam pembukaan acara, Anggota KPU RI August Mellaz menekankan bahwa penguatan SDM di sektor pengelolaan informasi adalah kunci utama. Menurutnya, akses informasi yang mudah dan akurat bukan sekadar kewajiban regulasi, melainkan pilar untuk meraih kepercayaan masyarakat. "Keterbukaan informasi sangat krusial agar publik mendapatkan data yang valid sekaligus memperkuat kredibilitas institusi KPU," ungkap August. Ia juga memaparkan prestasi gemilang KPU RI yang sukses menyandang status sebagai lembaga publik informatif selama lima tahun berturut-turut. Dengan skor mencapai 97,6 poin, capaian ini menjadi bukti nyata solidnya sinergi pimpinan dan sekretariat dalam mengelola keterbukaan informasi. Salah satu poin menarik yang disoroti adalah tantangan penggunaan kecerdasan buatan (AI) di era demokrasi. August mengingatkan bahwa meski teknologi berkembang pesat, risiko misinformasi yang dihasilkan AI dapat mengancam keaslian informasi. Oleh karena itu, KPU dituntut lebih selektif dan ketat dalam memverifikasi setiap data yang dipublikasikan. Sementara itu, Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU RI, Eberta Kawima, menyoroti tingginya minat masyarakat dalam memohon informasi. Baginya, banyaknya permohonan informasi yang masuk merupakan indikator positif bagi kedewasaan pelayanan publik di KPU. Ia berpesan agar layanan informasi, baik yang berkaitan dengan tahapan pemilu maupun administratif rutin, tetap dijalankan secara profesional dan sesuai SOP yang berlaku. Melalui partisipasi ini, KPU Kabupaten Kendal bertekad menjadikan hasil rakor sebagai acuan dalam mengoptimalkan layanan informasi publik yang lebih transparan, akuntabel, dan prima bagi masyarakat di daerah. (HumasKPUKendal)


Selengkapnya
149

KPU Kabupaten Kendal Ikuti Rakor Evaluasi Pembinaan dan Pengawasan Internal KPU Jateng

Semarang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Implementasi Evaluasi Pembinaan dan Pengawasan Internal bagi seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Acara yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah ini digelar pada Jumat, 19 Desember 2025, di Aula Lantai 3 Gedung Sekretariat KPU Provinsi Jawa Tengah, Semarang.  Kegiatan ini menjadi penutup agenda strategis tahun anggaran 2025. Diselenggarakan oleh Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), Penelitian, dan Pengembangan KPU Provinsi Jawa Tengah, rakor diikuti para komisioner dan sekretaris KPU provinsi, serta perwakilan divisi SDM dan sekretaris dari KPU kabupaten/kota di seluruh Jawa Tengah. Hadir pula narasumber dari Inspektorat Provinsi Jawa Tengah untuk mendukung penguatan pembinaan dan pengawasan di internal lembaga. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, dalam sambutannya menyatakan bahwa rakor ini merupakan kegiatan akhir tahun untuk menilai sejauh mana pelaksanaan pembinaan SDM di tingkat kabupaten/kota. Ia menekankan perlunya kepatuhan dalam pelaporan LHKPN dan kewajiban pajak, serta pentingnya memperkuat penegakan kode etik dan pelayanan kepada publik. Handi juga memuji kekompakan internal KPU yang telah terbukti mampu menyelesaikan berbagai dinamika melalui komunikasi dan kolaborasi yang baik. Ia mengingatkan bahwa setiap program KPU harus direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, didokumentasikan secara rapi, serta dipublikasikan melalui situs web dan media sosial sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat. Komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widyantoro, memberikan apresiasi atas pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang telah direkap hingga tingkat nasional, dengan jumlah total pemilih sebanyak 211.865.861 orang, baik di dalam maupun luar negeri. Ia menegaskan bahwa PDPB, pendidikan pemilih, dan pengembangan teknologi informasi merupakan program prioritas nasional yang perlu dijalankan secara maksimal, terutama dengan memanfaatkan media sosial secara cerdas. Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Machruz, menyampaikan bahwa regulasi untuk pemilu berikutnya sedang disiapkan dan mengundang masukan aktif dari KPU kabupaten/kota agar aturan yang dihasilkan lebih lengkap dan selaras. Hal serupa disampaikan Basmar Perianto Amron yang menyoroti pentingnya menjaga kekompakan, komunikasi antardivisi tanpa ego sektoral, demi tercapainya tujuan lembaga. Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, Akmaliyah, menjadikan pendidikan pemilih sebagai fokus utama nasional. Ia mengapresiasi kinerja tim Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Hubungan Masyarakat, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) yang terus produktif meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pemilu. Media sosial, menurutnya, adalah wajah KPU sehingga kontennya harus berkualitas tinggi. Ia berharap ke depan terjadi peningkatan partisipasi pemilih, literasi politik masyarakat, serta kepercayaan publik terhadap integritas KPU. Sesi arahan diakhiri oleh Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah, Tri Tujiana, serta Anggota KPU Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian, dan Pengembangan, Mey Nurlela. Tri menekankan penguatan pengelolaan kepegawaian, kekompakan tim, dan kedisiplinan kerja dalam menyongsong tahapan pemilu mendatang. Mey menekankan pentingnya keselarasan pelaporan kegiatan mulai dari catatan rapat, narasi, hingga dokumentasi serta mendorong KPU kabupaten/kota untuk merancang program yang lebih inovatif dan kreatif. Acara kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Inspektorat Provinsi Jawa Tengah serta paparan dari Muslim Aisha, perwakilan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah. (HumasKPUKendal)


Selengkapnya
205

KPU Kendal Ajak Partai Politik Mutakhirkan Data secara Berkelanjutan

Kendal — Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal Puthut Ami Luhur mengajak, stakeholder dalam hal ini partai politik yang mengalami perubahan kepengurusan, keanggotan dan data lainnya untuk melakukan pemutakhiran data. Puthut menekankan, selain pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU secara berjenjang, mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi dan pusat. KPU di luar tahapan, juga melaksanakan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan. Sesuai dengan Pasal 146 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah serta Keputusan KPU Nomor 1365 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), pemutakhiran data partai politik dilaksanakan dua kali dalam satu tahun. “Dua kali dalam satu tahun, semester pertama pada Januari sampai dengan Juni dan semester kedua Juli sampai dengan Desember,” kata Puthut saat pembukaan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV (empat) Tahun 2025 tingkat Kabupaten Kendal, di Aula KPU Kabupaten Kendal, Senin (8/12/2025). Lalu apa saja yang partai partai politik yang dapat lakukan, saat pemutakhiran data melalui SIPOL partai politik di Kabupaten Kendal memutakhirkan kepengurusan, jumlah anggota perempuan setidaknya sebanyak 30 persen dari keseluruhan, dan domisili kantor tetap dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota sampai dengan kecamatan. Pemutakhiran data ini lanjut Puthut, dilakukan setelah tahapan penetapan partai politik calon peserta pemilu. Saat pemutakhiran, partai politik dapat melakukan perbaikan, penambahan maupun penghapusan data masing-masing melalui SIPOL. Sedangkan penyampaiannya kepada KPU Kabupaten Kendal, paling lambat tiga hari sebelum akhir Juni untuk semester pertama dan pada semester kedua, tiga hari sebelum akhir Desember. Setelah KPU Kabupaten Kendal menerima penyampaian hasil pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan secara elektronik melalui SIPOL, kemudian melakukan rekapitulasi verifikasi pemutakhiran dan hasilnya dituangkan dalam berita acara. KPU Kabupaten Kendal kemudian, menyampaikan hasil verifikasi tersebut kepada KPU pusat secara berjenjang melalui KPU Provinsi Jawa Tengah melalui SIPOL. KPU pusat yang telah menerima dari KPU provinsi di seluruh Indonesia, kemudian menyampaikan data hasil verifikasi dan menetapkan data hasil pemutakhiran partai politik peserta pemilu dengan berita acara pengumuman hasil pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui SIPOL. KPU juga mengumumkan hasil pemutakhiran tersebut, melalui infopemilu.kpu.go.id. Mengingat batas akhir penyampaian, penerimaan data dari partai politik dan pengumuman oleh KPU paling lambat tiga hari sebelum akhir Desember maka KPU Kabupaten Kendal meminta kerja sama kepada seluruh partai politik yang ada untuk menyampaikan jika ada perubahan data melalui SIPOL. KPU Kabupaten Kendal menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas data kepemiluan dan memastikan seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Selengkapnya
108

Pemilih Kendal Bertambah 3,22 Persen

Kendal — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan IV Tahun 2025 pada Senin, 8 Desember 2025, bertempat di Aula KPU Kabupaten Kendal. Berdasarkan hasil pleno, jumlah pemilih di Kabupaten Kendal tercatat sebanyak 835.063 pemilih, meningkat 26.046 pemilih atau 3,22 persen dibandingkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 yang berjumlah 809.017 pemilih. Kegiatan pleno dihadiri perwakilan partai politik tingkat kabupaten, Bawaslu, Polres Kendal, Kodim 0715, Dispendukcapil Kabupaten Kendal, Badan Kesbangpol Kabupaten Kendal, Kementerian Agama Kabupaten Kendal, Lapas Kelas IIA Kendal, serta pemantau Pilkada 2024. Seluruh rangkaian acara turut disiarkan secara langsung melalui kanal media sosial resmi KPU Kendal. Ketua KPU Kabupaten Kendal dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemutakhiran data pemilih dilaksanakan secara berkala setiap tiga bulan sebagai bentuk komitmen menjaga akurasi data kepemiluan. Pemutakhiran dilakukan dengan memperhatikan masukan dari pemangku kepentingan, termasuk Bawaslu dan instansi terkait, sehingga data yang dihasilkan valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketua KPU juga menyoroti program-program pasca-tahapan Pilkada 2024, antara lain pelaksanaan Pendidikan Pemilih ke SMA, SMK, dan MA berdasarkan Perjanjian Kerja Sama dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII Provinsi Jawa Tengah, penguatan layanan informasi melalui program Pojok KPU di Perpustakaan Daerah Kabupaten Kendal, serta peningkatan kapasitas kelembagaan dan SDM sesuai arahan KPU RI dan KPU Provinsi Jawa Tengah. Anggota KPU Divisi Teknis, Puthut Ami Luhur, menjelaskan bahwa KPU Kendal turut melaksanakan pemutakhiran data Partai Politik Berkelanjutan sebagai bagian dari kewajiban kelembagaan. Rapat pleno kemudian resmi dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Kendal, Khasanudin dan dipimpin oleh Akhmad Zaenutolibin, Anggota KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi. Dalam pemaparannya, Akhmad menyampaikan bahwa penyusunan DPB Triwulan IV merupakan hasil kerja kolaboratif antara KPU Kabupaten Kendal dan berbagai lembaga, termasuk Bawaslu Kendal, Polres Kendal, Kodim 0715 Kendal, Kemenag Kendal, Dispendukcapil Kendal, serta instansi lainnya. Selain verifikasi administrasi, KPU Kabupaten Kendal juga melakukan pencocokan dan penelitian langsung ke masyarakat untuk memastikan akurasi data. Pada proses tersebut, ditemukan pemilih tertua di Kabupaten Kendal berusia 118 tahun, setelah dilakukan koreksi terhadap data sistem sebelumnya. KPU Kendal juga memperbarui data penduduk meninggal dunia dan melakukan validasi data pekerja migran bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri. Adapun rincian DPB Triwulan IV meliputi 416.256 pemilih laki-laki dan 418.807 pemilih perempuan, tersebar di 20 kecamatan dan 286 desa/kelurahan. Data tambahan mencakup 11.997 pemilih baru serta 5.833 pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sebagai bentuk apresiasi atas dukungan dalam proses pemutakhiran data, KPU Kabupaten Kendal menyerahkan piagam penghargaan kepada Polres Kendal, Kodim 0715, Bawaslu, Dispendukcapil Kendal, Badan Kesbangpol Kendal, Kementerian Agama Kendal, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII Provinsi Jawa Tengah, serta Lapas Kelas IIA Kendal. (HumasKPUKendal)


Selengkapnya
93

KPU Kendal Ikuti Rakor Pelayanan Informasi Publik secara Daring

Kendal – KPU Kabupaten Kendal mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pelayanan Informasi Publik yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat (5/12/25). Kegiatan ini diikuti Divisi Sosdiklih, Parmas KPU Kendal bersama Sekretaris, para kasubag, serta staf sekretariat. Rakor menghadirkan Plh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Akmaliyah, dan Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah, Indra Asoka Mahendrayana. Dalam arahannya, Akmaliyah menekankan pentingnya peningkatan kualitas pengelolaan informasi publik di seluruh jajaran KPU. Ia menyampaikan bahwa sengketa informasi umumnya muncul akibat perbedaan pemahaman antara pemohon dan badan publik, sehingga penyelesaiannya kerap berlanjut ke Komisi Informasi. “Sebagai badan publik, kita harus memahami tata cara pelayanan informasi yang tepat. Komisi Informasi sudah menetapkan indikator yang jelas, dan kita berkewajiban memberikan informasi kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujar Akmaliyah. Rakor yang dipandu Kabag SDM KPU Jawa Tengah, Kiki Rizkaningsih, menghadirkan Ketua KI Jawa Tengah, Indra Asoka Mahendrayana, sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, Indra meminta KPU kabupaten/kota untuk aktif memperbarui kanal media sosial sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik. Ia menegaskan bahwa platform media sosial tidak boleh dibiarkan tanpa aktivitas, terlebih KPU memiliki banyak agenda seperti sosialisasi, pendidikan pemilih, hingga daftar pemilih berkelanjutan. Indra turut memaparkan ketentuan permohonan informasi bagi masyarakat. Untuk pemohon perseorangan, wajib melampirkan KTP. Sementara untuk lembaga atau LSM, diperlukan KTP penanggung jawab, dokumen legalitas lembaga, alamat organisasi, dan lampiran pendukung lainnya. Adapun kelompok masyarakat diwajibkan melampirkan KTP perwakilan dan surat kuasa dari pimpinan kelompok. Ia menambahkan bahwa jika terdapat permintaan informasi atau pertanyaan yang berpotensi menimbulkan keberatan dan berujung sengketa, KPU kabupaten/kota dapat melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Tengah maupun Komisi Informasi. Langkah ini diharapkan membantu penyelesaian sengketa secara tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku. (HumasKPUKendal)


Selengkapnya