Pemilih Kendal Bertambah 3,22 Persen

Kendal — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan IV Tahun 2025 pada Senin, 8 Desember 2025, bertempat di Aula KPU Kabupaten Kendal. Berdasarkan hasil pleno, jumlah pemilih di Kabupaten Kendal tercatat sebanyak 835.063 pemilih, meningkat 26.046 pemilih atau 3,22 persen dibandingkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 yang berjumlah 809.017 pemilih.

Kegiatan pleno dihadiri perwakilan partai politik tingkat kabupaten, Bawaslu, Polres Kendal, Kodim 0715, Dispendukcapil Kabupaten Kendal, Badan Kesbangpol Kabupaten Kendal, Kementerian Agama Kabupaten Kendal, Lapas Kelas IIA Kendal, serta pemantau Pilkada 2024. Seluruh rangkaian acara turut disiarkan secara langsung melalui kanal media sosial resmi KPU Kendal.

Ketua KPU Kabupaten Kendal dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemutakhiran data pemilih dilaksanakan secara berkala setiap tiga bulan sebagai bentuk komitmen menjaga akurasi data kepemiluan. Pemutakhiran dilakukan dengan memperhatikan masukan dari pemangku kepentingan, termasuk Bawaslu dan instansi terkait, sehingga data yang dihasilkan valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketua KPU juga menyoroti program-program pasca-tahapan Pilkada 2024, antara lain pelaksanaan Pendidikan Pemilih ke SMA, SMK, dan MA berdasarkan Perjanjian Kerja Sama dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII Provinsi Jawa Tengah, penguatan layanan informasi melalui program Pojok KPU di Perpustakaan Daerah Kabupaten Kendal, serta peningkatan kapasitas kelembagaan dan SDM sesuai arahan KPU RI dan KPU Provinsi Jawa Tengah.

Anggota KPU Divisi Teknis, Puthut Ami Luhur, menjelaskan bahwa KPU Kendal turut melaksanakan pemutakhiran data Partai Politik Berkelanjutan sebagai bagian dari kewajiban kelembagaan. Rapat pleno kemudian resmi dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Kendal, Khasanudin dan dipimpin oleh Akhmad Zaenutolibin, Anggota KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi.

Dalam pemaparannya, Akhmad menyampaikan bahwa penyusunan DPB Triwulan IV merupakan hasil kerja kolaboratif antara KPU Kabupaten Kendal dan berbagai lembaga, termasuk Bawaslu Kendal, Polres Kendal, Kodim 0715 Kendal, Kemenag Kendal, Dispendukcapil Kendal, serta instansi lainnya. Selain verifikasi administrasi, KPU Kabupaten Kendal juga melakukan pencocokan dan penelitian langsung ke masyarakat untuk memastikan akurasi data. Pada proses tersebut, ditemukan pemilih tertua di Kabupaten Kendal berusia 118 tahun, setelah dilakukan koreksi terhadap data sistem sebelumnya.

KPU Kendal juga memperbarui data penduduk meninggal dunia dan melakukan validasi data pekerja migran bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri. Adapun rincian DPB Triwulan IV meliputi 416.256 pemilih laki-laki dan 418.807 pemilih perempuan, tersebar di 20 kecamatan dan 286 desa/kelurahan. Data tambahan mencakup 11.997 pemilih baru serta 5.833 pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Sebagai bentuk apresiasi atas dukungan dalam proses pemutakhiran data, KPU Kabupaten Kendal menyerahkan piagam penghargaan kepada Polres Kendal, Kodim 0715, Bawaslu, Dispendukcapil Kendal, Badan Kesbangpol Kendal, Kementerian Agama Kendal, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII Provinsi Jawa Tengah, serta Lapas Kelas IIA Kendal. (HumasKPUKendal)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 63 Kali.