KPU Kendal Terima Konsultasi, Terkait PAW Anggota DPRD Kabupaten

Kendal – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal, menerima pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan setempat. Konsultasi ini bertujuan, agar partai politik dapat mempersiapkan diri jika sewaktu-waktu diminta KPU Kabupaten Kendal terkait dengan pengajuan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD setempat.

Dalam konsultasi tersebut, Wakil Bendahara DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kendal Intan Mayasari menyatakan, partai politiknya telah mengirimkan surat permintaan PAW anggota DPRD setempat. Surat ditujukan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Kendal, bermaksud memberitahukan bahwa anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, atas nama Akhmat Suyuti meninggal dunia dan meminta untuk dilakukan PAW dengan calon dengan suara terbanyak berikutnya di dapil yang sama.

Sementara Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kendal Puthut Ami Luhur menyatakan, telah menerima surat permohonan nama calon PAW anggota DPRD Kabupaten Kendal dari pimpinan dewan. Sesuai regulasi yang ada, KPU akan menjawab paling lama lima hari kerja sejak diterimanya surat tersebut.

“Kami akan menggundang partai politik yang bersangkutan bersama calon pengganti antarwaktu anggota DPRD Kabupaten Kendal, untuk melakukan verifikasi guna memastikan calon dengan perolehan suara terbanyak berikutnya masih memenuhi syarat,” kata Puthut, di Kantor KPU Kabupaten Kendal, Senin (20/4/2026).

Beberapa hal akan dipastikan sambungnya, terkait dengan calon pengganti antarwaktu anggota DPRD Kabupaten Kendal. Antara lain, memastikan yang bersangkutan merupakan calon legislatif dengan perolehan suara berikutnya, apakah calon pengganti antarwaktu tersebut masih berstatus WNI, masih menjadi anggota partai politik tersebut, tidak mengundurkan diri sebagai calon anggota legislatif, dan hal lainnya.

Verifikasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kendal, sebagai upaya menjaga proses pergantian antarwaktu anggota DPRD setempat berkepastian hukum. Selain, proses PAW yang cepat, cermat dan transparan demi menjaga amanah suara rakyat.  (HumasKPUKendal)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 140 Kali.
🔊 Putar Suara