KPU Kabupaten Kendal Verifikasi Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kendal
Kendal – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal melaksanakan, verifikasi calon Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kendal hasil Pemilu Tahun 2024. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kendal Puthut Ami Luhur menyampaikan, verifikasi dilakukan menyusul telah diterimanya surat dari pimpinan dewan terkait permohonan nama calon PAW anggota DPRD Kabupaten Kendal.

“Kami ingin proses PAW berkepastian hukum dan tidak menimbulkan persoalan hukum ke depannya, mengingat pencalonan anggota legislatif sampai jika ada PAW sangat rawan persoalan hukum. Untuk itu mengundang perwakilan partai politik dalam hal ini PDI Perjuangan beserta calon PAW anggota DPRD Kabupaten Kendal,” kata Puthut, di Ruang Rapat SiRaju Kantor KPU Kabupaten Kendal, Rabu (22/4/2026).
Beberapa hal yang diklarifikasi, di antaranya terkait mengenai kondisi anggota DPRD Kabupaten Kendal yang berhenti antarwaktu. Seperti diketahui, anggota DPRD Kabupaten Kendal atas nama Akhmat Suyuti dari daerah pemilihan (Dapil) Kendal 5 meninggal dunia pada Jumat, 6 Februari 2026 lalu.
“Kami ingin memastikan bahwa yang bersangkutan benar-benar meninggal dunia, dengan meminta keterangan dari perwakilan parpol dan mendapatkan data dukung berupa surat kematian,” tutur Puthut.
Selain, terkait apakah calon PAW anggota DPRD Kabupaten Kendal dengan suara terbanyak berikutnya dari partai politik yang sama dan pada dapil yang sama, masih memenuhi syarat. Hal lainnya yang dilakukan verifikasi, adalah apakah calon PAW anggota DPRD Kabupaten Kendal tidak ada perselisihan yang diajukan ke mahkamah partai.
KPU Kabupaten Kendal juga memastikan, keabsahan surat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kendal kepada pimpinan DPRD mengenai permohonan PAW anggota DPRD setempat dari Fraksi PDI Perjuangan.
Sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Kendal tentang penetapan hasil pemilihan umum anggota DPRD Kabupaten Kendal Tahun 2024, perolehan suara berikutnya dari partai dan dapil yang sama atas nama Nanik Susanti.
“Setelah verifikasi kepada partai politik bersama calon PAW anggota DPRD Kabupaten Kendal, kami akan melakukan rapat pleno hasil verifikasi dan segera mengirimkan surat jawaban kepada pimpinan dewan,” tutur Puthut.

Verifikasi terhadap partai politik dan calon PAW anggota DPRD Kabupaten Kendal, dihadiri anggota KPU Kabupaten Kendal Puthut Ami Luhur, Akhmad Zaenutolibin, dan Rizky Kustyardhi, didampingi oleh jajaran sekretariat KPU Kabupaten Kendal. Kemudian dari DPC PDI Perjuangan Kendal hadir Wakil Sekretaris Khoirudin, Wakil Bendahara Intan Mayasari, serta calon PAW anggota DPRD Kabupaten Kendal Nanik Susanti. M. Bahrul Amik, anggota Bawaslu Kabupaten Kendal juga turut mengawasi proses verifikasi ini.(HumasKPUKendal)