Kontak

MEKANISME DAN TATA CARA PENGELOLAAN PENGADUAN

  1. KPU menerima laporan dan/atau pengaduan melalui surat, email, kotak aduan atau melalui media lain;
  2. Pengaduan disertai dengan identitas pelapor, identitas terlapor, uraian dugaan pelanggaran dan alat bukti;
  3. KPU melakukan penelaahan dan verifikasi kelengkapan dokumen dan materi pengaduan;
  4. Menanggapi dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat;
  5. Melaporkan dan melakukan evaluasi secara berkala terhadap penanganan pengaduan masyarakat.

Pengaduan Masyarakat disampaikan kepada :

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal


Alamat : Jl. Raya Soekarno-Hatta No.337, Kempil, Langenharjo, Kec. Kendal, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah 51314

Telp./Fax : (0294) 381101

Emailkab_kendal@kpu.go.id

Bagikan :

facebook twitter whatapps

Dilihat 138 Kali.