Kontak

Kontak

MEKANISME DAN TATA CARA PENGELOLAAN PENGADUAN

  1. KPU menerima laporan dan/atau pengaduan melalui surat, email, kotak aduan atau melalui media lain;
  2. Pengaduan disertai dengan identitas pelapor, identitas terlapor, uraian dugaan pelanggaran dan alat bukti;
  3. KPU melakukan penelaahan dan verifikasi kelengkapan dokumen dan materi pengaduan;
  4. Menanggapi dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat;
  5. Melaporkan dan melakukan evaluasi secara berkala terhadap penanganan pengaduan masyarakat.

Pengaduan Masyarakat disampaikan kepada :

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal

Jl. Raya Soekarno-Hatta No.337, Kempil, Langenharjo, Kec. Kendal, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah 51314

Telp./Fax :

(0294) 381101

Email : kab_kendal@kpu.go.id

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 20 Kali.