Kontak
MEKANISME DAN TATA CARA PENGELOLAAN PENGADUAN
- KPU menerima laporan dan/atau pengaduan melalui surat, email, kotak aduan atau melalui media lain;
- Pengaduan disertai dengan identitas pelapor, identitas terlapor, uraian dugaan pelanggaran dan alat bukti;
- KPU melakukan penelaahan dan verifikasi kelengkapan dokumen dan materi pengaduan;
- Menanggapi dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat;
- Melaporkan dan melakukan evaluasi secara berkala terhadap penanganan pengaduan masyarakat.
Pengaduan Masyarakat disampaikan kepada :
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal
Jl. Raya Soekarno-Hatta No.337, Kempil, Langenharjo, Kec. Kendal, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah 51314
Telp./Fax :
(0294) 381101
Email : kab_kendal@kpu.go.id
Share this artikel :
Dilihat 20 Kali.