Berita Terkini

KPU Kabupaten Kendal Jalin Kerjasama dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan untuk Tata Kelola Arsip Pemilu

Kendal - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal menandatangani Perjanjian Kerjasama (MoU) dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal pada Rabu (30/7) di Ruang Podcast Dinas Kearsipan dan Perpustakaan. Penandatanganan dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Kendal, Khasanudin, dan Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Wahyu Yusuf Akhmadi, S.STP., M.Si., disaksikan oleh anggota dan Sekretaris KPU serta Kasubbag Umum dan Logistik KPU Kabupaten Kendal. Dalam sambutannya, Khasanudin menyampaikan bahwa kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola kearsipan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah sesuai peraturan perundang-undangan, sekaligus memperkuat literasi dan sosialisasi pendidikan pemilih. "Kerjasama ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan pengelolaan arsip yang tertib dan mendukung transparansi penyelenggaraan pemilu," ujarnya. Sementara itu, Wahyu Yusuf Akhmadi mengapresiasi inisiatif ini sebagai upaya mewujudkan pengelolaan arsip yang sesuai kaidah kearsipan. Ia menegaskan bahwa kerja sama ini akan memberikan dukungan teknis, pendampingan penataan, pelestarian, dan digitalisasi arsip vital serta bernilai sejarah. Selain itu, kedua belah pihak berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di bidang kearsipan guna mengoptimalkan pengelolaan arsip Pemilu dan Pilkada di masa depan. Melalui nota kesepahaman ini, KPU dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan berharap dapat memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Kendal. (HumasKPUKendal/NMI)  

KPU Kendal Tanamkan Jiwa Demokrasi Pemilih Pemula di SMA N 1 Gemuh

Kendal – Akhmad Zaenutolibin, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal dari Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, menjadi Pembina Upacara pada hari Senin (28/7) di SMA Negeri 1 Gemuh. Dalam kesempatan tersebut, beliau menyampaikan pesan penting tentang pendidikan demokrasi kepada para pelajar. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya mengenal demokrasi sejak dini, khususnya bagi generasi muda sebagai pemilih pemula. Ia mengajak siswa untuk memahami nilai-nilai demokrasi, seperti kebebasan berpendapat, kesetaraan, dan tanggung jawab sebagai warga negara. "Pemilih pemula memiliki peran besar dalam menentukan masa depan bangsa. Oleh karena itu, menjadi pemilih yang cerdas adalah kunci untuk memperkuat demokrasi," ujarnya di hadapan seluruh peserta upacara. Akhmad Zaenutolibin juga mengedukasi para siswa tentang pentingnya literasi politik, termasuk memahami hak dan kewajiban dalam pemilu serta cara memilih dengan bijak berdasarkan informasi yang valid. Ia mendorong pelajar untuk aktif berpartisipasi dalam proses demokrasi, baik melalui diskusi, organisasi sekolah, maupun simulasi pemilu. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KPU Kabupaten Kendal untuk meningkatkan kesadaran politik di kalangan generasi muda. Kepala SMA N 1 Gemuh, Moh Dulsalam menyambut baik inisiatif tersebut dan berharap sosialisasi ini dapat membentuk karakter siswa sebagai warga negara yang kritis dan bertanggung jawab. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para pelajar SMA N 1 Gemuh dapat menjadi agen perubahan yang memahami dan menjalankan prinsip-prinsip demokrasi dengan baik, demi masa depan bangsa yang lebih demokratis dan bermartabat.

KPU Kendal Edukasi Pemilih Pemula melalui Upacara Bendera di SMK Maarif NU 02 Rowosari

Kendal – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal menggelar kegiatan pendidikan pemilih untuk pemilih pemula melalui Upacara Bendera pada Senin (28/7) di halaman SMK Maarif NU 02 Rowosari. Acara ini diikuti sekitar 600 siswa, guru, dan staf sekolah, dengan Didin Riswanto, anggota KPU Kabupaten Kendal, bertindak sebagai pembina upacara. Dalam amanatnya, Didin menekankan pentingnya membentuk generasi pemilih yang cerdas, berintegritas, dan menolak praktik politik uang, terutama di kalangan pelajar SMK sebagai pemilih pemula. “Pemilih pemula berperan besar dalam menentukan masa depan bangsa melalui pemilu. Memilih bukan hanya mencoblos, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab sebagai warga negara,” ujarnya. Ia juga menjelaskan syarat menjadi pemilih, seperti berusia minimal 17 tahun atau telah menikah, memiliki KTP elektronik, terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan tidak sedang dicabut hak pilihnya. Didin turut menggarisbawahi pentingnya nilai-nilai demokrasi dalam kehidupan sekolah, seperti melalui pemilihan Ketua OSIS yang dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. “Pemilu OSIS adalah miniatur demokrasi nasional, tempat siswa belajar memilih pemimpin yang bertanggung jawab,” tambahnya. Kegiatan ini disambut antusias oleh siswa SMK Maarif NU 02 Rowosari yang mengikuti upacara dengan tertib dan semangat. Kepala Sekolah, Waryanto, mengapresiasi inisiatif KPU sebagai bentuk pendidikan karakter dan politik sejak dini. “Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi siswa. Kami berharap ke depan ada pembelajaran lebih intensif di kelas bersama KPU untuk memperdalam pemahaman demokrasi,” katanya. Melalui kegiatan ini, KPU Kendal berharap siswa dapat menjadi pemilih pemula yang cerdas, kritis, dan menjaga integritas demokrasi dengan menolak politik uang serta aktif berkontribusi dalam proses demokrasi di Indonesia.

Ketua KPU Kendal Hadiri Upacara Hari Jadi Kabupaten Kendal ke-420

Kendal – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal, Khasanudin, menghadiri Upacara Peringatan Hari Jadi Kabupaten Kendal ke-420 yang berlangsung di Stadion Utama Kebondalem Kendal, Senin (28/7). Upacara ini diikuti oleh Bupati dan Wakil Bupati Kendal, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perwakilan Aparatur Sipil Negara (ASN), serta tokoh masyarakat. Upacara dipimpin oleh Bupati Kendal, Hj. Dyah Kartika Permatasari, yang bertindak sebagai pembina upacara. Dalam amanatnya, Bupati menyampaikan refleksi sejarah panjang Kabupaten Kendal serta visi pembangunan ke depan yang inklusif dan berkelanjutan. Mengusung tema “Open the Future Menuju Kendal Berdikari”, Hari Jadi ke-420 ini mencerminkan semangat transformasi menuju kemajuan daerah yang mandiri dan berlandaskan kearifan lokal. Bupati Kendal menegaskan bahwa peringatan hari jadi bukan sekadar seremoni, melainkan momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam membangun daerah. Fokus pembangunan ke depan meliputi penguatan sektor pendidikan dan ekonomi, peningkatan kualitas layanan publik, pengembangan infrastruktur berkelanjutan, serta pelibatan aktif masyarakat dalam proses pembangunan. Ketua KPU Kabupaten Kendal, bersama pimpinan lembaga lainnya, mengikuti rangkaian upacara dengan khidmat. Di usia ke-420, Kabupaten Kendal diharapkan semakin matang dalam tata kelola pemerintahan, inklusif dalam pembangunan, dan berdaya saing di tingkat nasional maupun global.

KPU Kabupaten Kendal Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim Piatu

Kendal – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal mengadakan acara Doa Bersama dan Santunan Bagi Anak Yatim Piatu di Aula KPU Kabupaten Kendal pada Jumat (25/7). Dalam kegiatan yang bertajuk “KPU Peduli Anak Yatim, Bulan Muharam Penuh Berkah di Lingkungan KPU” merupakan wujud kepedulian KPU terhadap generasi bangsa, sekaligus untuk mempererat tali silaturahmi dan meningkatkan solidaritas antar sesama. Acara ini digelar berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 2458/SDM.06.7-SD/03/2025 tanggal 23 Juli 2025. Ketua KPU Kabupaten Kendal, Khasanudin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan secara serentak oleh KPU di seluruh Indonesia. “Semoga kegiatan ini menjadi berkah bagi kita semua,” ujar Khasanudin. Acara dilanjutkan dengan doa bersama yang dipimpin oleh Anggota KPU Kabupaten Kendal, Didin Riswanto, yang diikuti dengan penuh khidmat oleh hadirin. Kegiatan ditutup dengan penyerahan santunan kepada anak-anak yatim piatu, menciptakan suasana penuh kehangatan dan kebersamaan. Ketua KPU Kabupaten Kendal berharap kegiatan ini dapat memperkuat hubungan sosial dan memberikan manfaat nyata bagi Masyarakat sekitar, khususnya anak-anak yatim piatu.

KPU Provinsi Jawa Tengah Gelar Sosialisasi Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual, KPU Kendal Ikut Berpartisipasi

Kendal – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan sosialisasi Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Acara yang digelar pada Rabu (23/7) di Aula KPU Kendal diikuti oleh KPU Kabupaten Kendal sebagai peserta, dengan kehadiran komisioner, sekretaris, kepala subbagian, dan staf sekretariat KPU Kendal. Sosialisasi ini dipimpin oleh Divisi SDM KPU Provinsi Jawa Tengah. Keputusan KPU 1341, yang ditetapkan di Jakarta pada 29 September 2024 oleh Ketua KPU RI Muhammad Afifudin, mengamanatkan pembentukan satuan tugas (satgas) di setiap satuan kerja KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk mencegah kekerasan seksual. Ketua Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual KPU Provinsi Jawa Tengah, Mey Nur Laela, menegaskan bahwa sosialisasi ini penting untuk meningkatkan kepedulian terhadap potensi kekerasan seksual di lingkungan kerja. “Sosialisasi ini bertujuan mendorong budaya saling menghormati, kesetaraan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta memperkuat upaya pencegahan kekerasan seksual,” ujar Mey. Ia menambahkan bahwa PKPU 1341 bertujuan mengeliminasi kekerasan seksual di Indonesia. Satgas yang dibentuk akan menangani pencegahan, menerima laporan, serta menjamin kerahasiaan dan keamanan pelapor untuk mencegah ketidaknyamanan atau ancaman. Mey juga mengungkapkan bahwa KPU Provinsi Jawa Tengah akan mengundang pakar untuk memberikan pemahaman mendalam tentang definisi dan pencegahan kekerasan seksual kepada satuan kerja. “Jika ada laporan atau indikasi kekerasan seksual, satgas menyediakan saluran komunikasi untuk menindaklanjutinya dengan cepat,” jelasnya. Ia mencatat bahwa hingga kini, tidak ada laporan kasus kekerasan seksual di lingkungan KPU Jawa Tengah yang dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Anggota Satgas sekaligus Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisya, menjelaskan bahwa pedoman teknis Keputusan No 1341 menjadi acuan bagi setiap satuan kerja. “Satgas hanya ada di KPU Provinsi Jawa Tengah, bukan di KPU Kabupaten/Kota. Ke depan, akan ada sosialisasi lanjutan dan pendidikan anti-kekerasan seksual,” ujarnya. KPU Kabupaten/Kota diminta untuk merumuskan perilaku yang berpotensi memicu kekerasan seksual serta menciptakan lingkungan kerja yang positif. Sebagai peserta, KPU Kabupaten Kendal berkomitmen untuk mendukung implementasi pedoman ini guna menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual, sejalan dengan nilai-nilai kesetaraan dan hak asasi manusia.