Berita Terkini

KPU Kabupaten Kendal Ikuti NGOPI ASLI, Perkuat Transparansi Pengelolaan Logistik Pemilu

Kendal - KPU Kabupaten Kendal turut serta dalam forum diskusi mingguan NGOPI ASLI (Ngobrol Pinter Arsip dan Logistik) yang digelar KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring pada Selasa, 7 Oktober 2025 bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Kendal. Bertema “Clean Sheet: Transparansi Pengelolaan dan Pengarsipan Logistik,” kegiatan ini menghadirkan narasumber Yustinus Arya A (Ketua KPU Kota Surakarta), Siti Ulfaati (Ketua KPU Kabupaten Demak), dan Henry Sofyan Rois (Ketua KPU Kabupaten Temanggung), dengan Rizkia Farikha dari KPU Kabupaten Kebumen sebagai moderator. Para narasumber menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan logistik Pemilu. Yustinus menekankan bahwa keterbukaan informasi memperkuat akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap KPU. Siti Ulfaati berbagi praktik di Demak, di mana Grup Kawal Logistik Pemilu dibentuk untuk memantau dan melaporkan perkembangan logistik secara terbuka melalui koordinasi dan sosialisasi. Sementara itu, Henry menegaskan bahwa transparansi mencegah penyimpangan dan mendukung pengelolaan arsip yang rapi. Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jateng, Basmar Perianto Amron, menambahkan bahwa pengelolaan logistik dan arsip yang transparan serta terdokumentasi dengan baik merupakan kebutuhan krusial di setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan. KPU Kabupaten Kendal memanfaatkan forum NGOPI ASLI untuk menyerap praktik terbaik dan memperkuat komitmen menciptakan tata kelola logistik yang transparan, akuntabel, dan terpercaya, demi mendukung penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas. (HumasKPUKendal)

KPU Kabupaten Kendal dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII Jalin Kerja Sama untuk Perkuat Pendidikan Demokrasi di Sekolah

Kendal — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal, menjalin kerja sama dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII Provinsi Jawa Tengah. Jalinan kerja sama tersebut, ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dan program pengembangan pendidikan pemilih di Kabupaten Kendal. Acara penandatanganan berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Kendal, Senin (6/10/2025), dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Kendal Khasanudin, para anggota KPU Kendal, Sekretaris, serta Kasubbag SDM dan Partisipasi Masyarakat. Dari Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII Jawa Tengah hadir Plt. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII, Sulikin, S.Pd., M.Pd serta Adhelika Mahmudiah, S.E., Akt., Kepala Seksi SMA Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah XIII Provinsi Jawa Tengah. Kerja sama ini menjadi langkah strategis kedua lembaga dalam memperkuat sinergi antara penyelenggara pemilu dan dunia pendidikan. Melalui kesepakatan ini, KPU Kendal dapat memanfaatkan data siswa SMA/SMK yang memenuhi syarat sebgai pemilih untuk mendukung Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sekaligus menyelenggarakan pendidikan pemilih dan sosialisasi tahapan Pemilu di lingkungan sekolah. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Kendal Khasanudin menegaskan pentingnya kerja sama ini sebagai bentuk komitmen dalam membangun kesadaran berdemokrasi sejak dini. “Generasi Z, yang sebagian besar adalah siswa-siswi SMA dan SMK, memiliki potensi besar sebagai pemilih pemula pada pemilu mendatang. Mereka adalah generasi yang akan menentukan arah masa depan demokrasi bangsa kita,” ujar Khasanudin. Ia juga menjelaskan bahwa KPU Kendal telah menyiapkan berbagai program pendidikan pemilih bagi pelajar, di antaranya pendampingan pelaksanaan Pemilihan Ketua OSIS (Pemilos), sebagai pembina upacara pada kegiatan upacara bendera dan kegiatan sosialisasi langsung ke sekolah-sekolah. “Kami berharap kegiatan ini dapat memperkuat pemahaman siswa tentang pentingnya partisipasi aktif dalam proses demokrasi, serta menumbuhkan karakter jujur, adil, dan bertanggung jawab,” tambahnya. Lebih lanjut, Khasanudin juga menyampaikan pentingnya dukungan dari Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII Jawa Tengah terkait pembaruan data siswa secara berkelanjutan. Data tersebut sangat dibutuhkan untuk memastikan daftar pemilih yang akurat dan valid, terutama bagi pemilih pemula di Kabupaten Kendal. Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII Jawa Tengah, Sulikin, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap inisiatif yang dilakukan KPU Kendal. “Kami sangat menyambut baik kerja sama ini, terutama untuk kegiatan di sekolah yang berfokus pada penguatan profil Pancasila dan pelaksanaan Pemilihan Ketua OSIS (Pemilos). Melalui kerja sama ini, siswa-siswi dapat memperoleh informasi resmi dan terpercaya mengenai proses demokrasi langsung dari KPU,” ujarnya. Sulikin juga menyarankan agar kegiatan sosialisasi dapat dilaksanakan pada bulan Agustus, September, Oktober, Januari, atau Februari, termasuk saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) agar tidak mengganggu jadwal akademik. Ia juga menekankan pentingnya melibatkan organisasi siswa seperti OSIS dan MPK dalam kegiatan sosialisasi agar nilai-nilai demokrasi tersampaikan lebih efektif dan menyeluruh. “Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII siap mendukung penuh pelaksanaan kerja sama ini. Mari kita bersinergi untuk menciptakan generasi muda yang cerdas, kritis, dan berintegritas dalam berdemokrasi,” tutupnya. Perjanjian ini berlaku selama dua tahun dan akan dievaluasi secara berkala setiap tahun oleh kedua pihak. Dengan adanya sinergi antara KPU Kabupaten Kendal dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII Jawa Tengah, diharapkan pendidikan demokrasi di sekolah dapat menjadi fondasi kuat dalam membentuk pemilih muda yang cerdas, berintegritas, dan berpartisipasi aktif dalam pemilu mendatang. (humasKPUKendal)

Cegah KKN, KPU Provinsi Jawa Tengah Canangkan Pembangunan Zona Integritas

Semarang -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas pada Satuan Kerja di Lingkungan KPU Kabupaten/Kota, di Aula KPU Provinsi Jawa Tengah, Jumat (3/10/2025). Hadir sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut Anggota KPU Jawa Tengah Muslim Aisha. Kegiatan tersebut diikuti secara luring oleh seluruh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten/Kota di seluruh Jawa Tengah. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua KPU provinsi Jawa Tengah Handi Tri Ujiono. Dalam sambutannya beliau menyampaikan kepada seluruh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan dari seluruh KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah tentang pentingnya Pembangunan Zona Integritas (ZI) untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Dalam paparannya, Muslim Aisha menyampaikan kebijakan bahwa dalam Percepatan Pembangunan, ZI dialihkan dari bagian perencanaan ke bagian hukum dan pengawasan sekaligus menyambungkan dengan kerja-kerja pengawasan dan pengendalian. Meskipun demikian tim Pembangunan ZI membutuhkan komunikasi, dan koordinasi serta kerjasama yang solid dari pimpinan dan seluruh bagian dari setiap satuan kerja. Setiap satuan kerja juga diharapkan mampu mengoptimalkan sistem pengawasan integritas melalui penerapan manajemen resiko, terutama resiko terjadinya pelanggaran integritas yg dapat menimbulkan kemungkinan terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) hingga level pimpinan tingkat tertinggi.

KPU Kendal Canangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM

Kendal - KPU Kabupaten Kendal menyelenggarakan kegiatan Pencanangan dan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Kamis, 02 Oktober 2025 bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Kendal. Dengan adanya kegiatan ini, KPU Kendal berkomitmen mewujudkan Zona Integritas menuju WBK/WBBM sesuai arahan KPU RI. “Dengan pencanangan ini, KPU Kendal berkomitmen meningkatkan kepercayaan publik serta menghadirkan penyelenggaraan pemilu yang berkualitas dan transparan,” tegas Ketua KPU Kabupaten Kendal. Upaya ini diwujudkan dengan membangun komitmen bersama, menciptakan inovasi pelayanan publik, serta memperkuat komunikasi dengan masyarakat. Budaya kerja bersih dari KKN dan berintegritas terus ditanamkan di setiap lini organisasi. Setiap unit kerja juga melakukan penilaian mandiri dan monitoring untuk memastikan pembangunan Zona Integritas berjalan optimal. Melalui langkah ini, KPU Kendal siap meningkatkan kepercayaan publik dan menghadirkan penyelenggaraan pemilu yang lebih transparan dan berkualitas. Acara diakhiri dengan penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kendal yang disaksikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal, Polres Kendal dan Bawaslu Kabupaten Kendal. (HumasKPUKendal).

KPU Kendal Gelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual untuk Wujudkan Lingkungan Kerja Aman dan Nyaman

Kendal - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal menyelenggarakan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Kendal sebagai wujud komitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang harmonis, aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan seksual. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Kendal pada Kamis, 25 September 2025, dan diikuti oleh Ketua, Anggota, serta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Kendal. Dalam sambutan pembuka, Ketua KPU Kabupaten Kendal, Khasanudin, menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pencegahan Kekerasan Seksual. “Kegiatan ini merupakan langkah strategis setelah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Kekerasan Seksual di KPU Kabupaten Kendal. Sosialisasi ini bertujuan memastikan implementasi pedoman tersebut secara konsisten di seluruh unit kerja, melalui pendekatan struktural dan kultural, guna meningkatkan pemahaman tentang strategi pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kerja,” ujarnya. Anggota KPU Kabupaten Kendal yang juga Ketua Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual, Rizky Kustyardhi, dalam paparannya menegaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memitigasi potensi kekerasan seksual. “Kami mengajak seluruh jajaran untuk menjadikan upaya pencegahan ini sebagai komitmen bersama. Mari wujudkan lingkungan kerja yang sehat, nyaman, dan terhindar dari tindakan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum, baik secara internal maupun eksternal, demi menjaga integritas kelembagaan,” tegasnya. Kegiatan ini turut menghadirkan sebagai narasumber, Plt. Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Pemenuhan Hak Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP2KBP2PA) Kabupaten Kendal, Benedicta Laras Paramita, S.H. memaparkan berbagai bentuk kekerasan seksual beserta mekanisme penanganannya. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kesadaran dan komitmen seluruh jajaran KPU Kabupaten Kendal dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan kondusif. (HumasKPUKendal)

Pemilih Pemula Jadi Fokus, KPU Kendal Sambangi SMK NU 01 Kendal

Kendal – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal terus gencar melakukan pendidikan politik bagi pemilih pemula. Pada Jumat (19/9/2025), KPU Kendal memberikan sosialisasi kepada siswa-siswi SMK NU 01 Kendal yang berlangsung di Aula sekolah tersebut. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh murid kelas XI dan XII. Dalam kesempatan tersebut, anggota KPU Kendal Divisi Sosialisasi, SDM, dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), Didin Riswanto, menyampaikan materi tentang pentingnya memahami demokrasi sejak dini. Ia menjelaskan, demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dalam kehidupan bernegara, demokrasi diwujudkan melalui Pemilihan Umum (Pemilu), di mana setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memilih pemimpin. “Di sekolah, demokrasi bisa dilihat dalam proses pemilihan ketua OSIS. Kalian diberi kesempatan untuk memilih siapa yang layak memimpin berdasarkan visi, misi, dan integritasnya. Ini adalah contoh nyata pendidikan demokrasi yang dimulai dari lingkungan sekolah,” jelas Didin. Ia juga menambahkan, praktik demokrasi tidak hanya sebatas pemilihan ketua OSIS, tetapi juga dalam pemilihan ketua kelas, Majelis Permusyawaratan Kelas (MPK), dan perwakilan kelas. Semua itu menjadi bagian penting dalam membangun budaya demokrasi di lingkungan pendidikan. Selain itu, Didin memaparkan tentang syarat-syarat menjadi pemilih dalam Pemilu. Syarat tersebut antara lain: Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah pada saat hari pemungutan suara, terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), tidak sedang dicabut hak pilihnya oleh pengadilan, serta bukan anggota TNI atau Polri yang masih aktif. “Sebagian dari kalian, khususnya kelas XII, mungkin akan memenuhi syarat untuk menjadi pemilih pada Pemilu mendatang. Maka dari itu, penting untuk belajar sejak sekarang bagaimana menjadi pemilih yang cerdas,” pungkasnya. Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran politik dan menanamkan nilai-nilai demokrasi pada generasi muda, sehingga mereka mampu berperan aktif dalam pembangunan bangsa melalui partisipasi pada Pemilu. (HumasKPUKendal)