Penguatan Tata Kelola, KPU Kendal Ikuti Rakor Pembinaan dan Pengawasan Internal

Semarang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal menghadiri Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Internal Anggota KPU se-Jawa Tengah yang digelar di lantai tiga Kantor Sekretariat KPU Provinsi Jawa Tengah, Semarang (4/12/25). KPU Kendal diwakili oleh Anggota KPU Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM Didin Riswanto; Anggota KPU Divisi Hukum Rizky Kustyardhi; serta Kasubbag Sosdiklih, Parmas, dan SDM Arief Rakhman M. Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat tata kelola kelembagaan dan meningkatkan mutu pengawasan internal di lingkungan KPU.

Rakor diikuti Divisi SDM, Divisi Hukum, serta Kasubbag SDM dari 35 KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Jajaran KPU Provinsi Jawa Tengah turut hadir, di antaranya Mey Nurlela, Muslim Aisha, M. Machruz, serta Plh Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah Eko Supriyono. Acara dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Akmaliah yang bertindak sebagai Plh Ketua. Dalam pengantarnya, Akmaliah menegaskan pentingnya penegasan peran antara divisi pembinaan—yang berada di ranah Divisi SDM—dan divisi pengawasan yang menjadi tanggung jawab Divisi Hukum.

Pada sesi pengarahan, Mey Nurlela menyampaikan hasil pemantauan KPU RI mengenai kedisiplinan dan kehadiran anggota KPU kabupaten/kota. Ia mengajak seluruh peserta untuk menjaga kerja kolektif, memperkuat kolaborasi antaranggota, serta membangun ritme kerja yang terpadu. Ia juga menekankan pentingnya integritas serta keharmonisan di internal lembaga agar pelayanan kepemiluan berjalan profesional.

Arahan lain disampaikan M. Machruz yang menyoroti kewajiban penyelenggara pemilu untuk bekerja sesuai regulasi dan norma kelembagaan. Ia mengingatkan bahwa kesalahan dalam penyelenggaraan pemilu memiliki risiko besar terhadap marwah lembaga, sehingga integritas, disiplin, dan kepatuhan terhadap peraturan harus menjadi prioritas.

Sementara itu, Eko Supriyono memaparkan materi mengenai peran sekretaris, sekretariat, dan ASN dalam mendukung sistem tata kelola KPU. Ia menekankan pentingnya pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), penerapan etika kelembagaan, serta kepatuhan terhadap peraturan bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP. Eko juga mendorong optimalisasi arus informasi dan evaluasi rutin untuk memperkuat kinerja organisasi.

Pada bagian akhir kegiatan, Mey Nurlela dan Muslim Aisha mengisi sesi materi utama yang membahas mekanisme pembinaan dan pengawasan internal. Keduanya menegaskan bahwa kualitas SDM—baik anggota KPU maupun ASN—merupakan unsur fundamental dalam menjaga profesionalitas dan integritas penyelenggaraan pemilu. Melalui pembinaan yang sistematis dan pengawasan yang berkelanjutan, seluruh jajaran KPU diharapkan dapat menjalankan tugas kepemiluan secara optimal dan menjaga kredibilitas lembaga di setiap tahapan pemilu. (HumasKPUKendal)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 67 Kali.