KPU Kabupaten Kendal Serahkan Arsip Statis kepada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal
Kendal - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal, menyerahkan arsip statis ke Dinas Kearsipan dan Perpustakaan setempat. Penyerahan ini bertujuan, untuk menjaga kelestarian dokumen historis terkait penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di Kabupaten Kendal serta mendukung pengelolaan arsip daerah yang lebih terintegrasi dan profesional.
Ketua KPU Kabupaten Kendal Khasanudin SH MH menyampaikan, pentingnya penyerahan arsip statis ini sebagai wujud komitmen KPU dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.

"Kami menyerahkan arsip statis ini, harapannya dapat dikelola secara optimal oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal. Arsip-arsip ini merupakan bagian dari sejarah demokrasi, di Kabupaten Kendal yang harus dijaga dan dimanfaatkan untuk generasi mendatang agar tidak melupakan Sejarah," kata Khasanudin saat penyerahan Arsip Statis di Aula Kantor Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal, Rabu (5/2/2026).
Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal Wahyu Yusuf Akhmad SSTP MSi menyatakan, pihaknya siap mengelola arsip dengan standar kearsipan yang berlaku, termasuk penyimpanan, preservasi, dan pemanfaatan arsip untuk kepentingan publik.
"Penyerahan arsip statis dari KPU Kabupaten Kendal ini, menjadi bukti sinergi antarinstansi di Kabupaten Kendal. Kami berkomitmen, menjaga keaslian dan keutuhan arsip tersebut agar tetap dapat diakses sebagai sumber informasi yang kredibel," kata Wahyu.
Penyerahan arsip secara simbolis, ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Penyerahan Arsip oleh Ketua KPU Kabupaten Kendal dan Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal.
Setelah penandatanganan, jajaran KPU Kabupaten Kendal melakukan peninjauan langsung ke depo arsip di lingkungan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal. Bersama jajaran Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal, melihat proses penyimpanan dan pengelolaan arsip yang telah diserahkan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KPU Kabupaten Kendal, memenuhi ketentuan pengelolaan arsip sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta peraturan terkait lainnya. Arsip statis yang diserahkan mencakup dokumen-dokumen penting hasil penyelenggaraan pemilu dan pemilihan sebelumnya yang telah dinilai memiliki nilai guna permanen.

Dengan penyerahan ini, diharapkan pengelolaan arsip menjadi lebih terkoordinasi, sehingga mendukung transparansi, akuntabilitas, dan pelestarian memori kolektif demokrasi di Kabupaten Kendal. (HumasKPUKendal)