KPU Kendal Ikuti Rakor Pelayanan Informasi Publik secara Daring

Kendal – KPU Kabupaten Kendal mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pelayanan Informasi Publik yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat (5/12/25). Kegiatan ini diikuti Divisi Sosdiklih, Parmas KPU Kendal bersama Sekretaris, para kasubag, serta staf sekretariat. Rakor menghadirkan Plh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Akmaliyah, dan Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah, Indra Asoka Mahendrayana.

Dalam arahannya, Akmaliyah menekankan pentingnya peningkatan kualitas pengelolaan informasi publik di seluruh jajaran KPU. Ia menyampaikan bahwa sengketa informasi umumnya muncul akibat perbedaan pemahaman antara pemohon dan badan publik, sehingga penyelesaiannya kerap berlanjut ke Komisi Informasi. “Sebagai badan publik, kita harus memahami tata cara pelayanan informasi yang tepat. Komisi Informasi sudah menetapkan indikator yang jelas, dan kita berkewajiban memberikan informasi kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujar Akmaliyah.

Rakor yang dipandu Kabag SDM KPU Jawa Tengah, Kiki Rizkaningsih, menghadirkan Ketua KI Jawa Tengah, Indra Asoka Mahendrayana, sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, Indra meminta KPU kabupaten/kota untuk aktif memperbarui kanal media sosial sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik. Ia menegaskan bahwa platform media sosial tidak boleh dibiarkan tanpa aktivitas, terlebih KPU memiliki banyak agenda seperti sosialisasi, pendidikan pemilih, hingga daftar pemilih berkelanjutan.

Indra turut memaparkan ketentuan permohonan informasi bagi masyarakat. Untuk pemohon perseorangan, wajib melampirkan KTP. Sementara untuk lembaga atau LSM, diperlukan KTP penanggung jawab, dokumen legalitas lembaga, alamat organisasi, dan lampiran pendukung lainnya. Adapun kelompok masyarakat diwajibkan melampirkan KTP perwakilan dan surat kuasa dari pimpinan kelompok.

Ia menambahkan bahwa jika terdapat permintaan informasi atau pertanyaan yang berpotensi menimbulkan keberatan dan berujung sengketa, KPU kabupaten/kota dapat melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Tengah maupun Komisi Informasi. Langkah ini diharapkan membantu penyelesaian sengketa secara tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku. (HumasKPUKendal)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 93 Kali.