KPU Kendal Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi di Rakor PPID 2025
Kendal – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal menegaskan komitmennya dalam menjaga transparansi publik dengan menghadiri Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Tahun 2025. Mengusung tema "Konsolidasi dan Akselerasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik", agenda ini berlangsung di Hotel JS Luwansa, Jakarta, pada 20–22 Desember 2025.
Perwakilan KPU Kabupaten Kendal, yang terdiri dari Anggota Divisi Sosdiklih Parmas, Didin Riswanto, beserta Kasubbag Sosparmas M. Arif Rahman Mutaqien dan jajaran staf, mengikuti jalannya rakor secara daring melalui platform Zoom Meeting.
Dalam pembukaan acara, Anggota KPU RI August Mellaz menekankan bahwa penguatan SDM di sektor pengelolaan informasi adalah kunci utama. Menurutnya, akses informasi yang mudah dan akurat bukan sekadar kewajiban regulasi, melainkan pilar untuk meraih kepercayaan masyarakat.
"Keterbukaan informasi sangat krusial agar publik mendapatkan data yang valid sekaligus memperkuat kredibilitas institusi KPU," ungkap August.
Ia juga memaparkan prestasi gemilang KPU RI yang sukses menyandang status sebagai lembaga publik informatif selama lima tahun berturut-turut. Dengan skor mencapai 97,6 poin, capaian ini menjadi bukti nyata solidnya sinergi pimpinan dan sekretariat dalam mengelola keterbukaan informasi.
Salah satu poin menarik yang disoroti adalah tantangan penggunaan kecerdasan buatan (AI) di era demokrasi. August mengingatkan bahwa meski teknologi berkembang pesat, risiko misinformasi yang dihasilkan AI dapat mengancam keaslian informasi. Oleh karena itu, KPU dituntut lebih selektif dan ketat dalam memverifikasi setiap data yang dipublikasikan.
Sementara itu, Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU RI, Eberta Kawima, menyoroti tingginya minat masyarakat dalam memohon informasi. Baginya, banyaknya permohonan informasi yang masuk merupakan indikator positif bagi kedewasaan pelayanan publik di KPU.
Ia berpesan agar layanan informasi, baik yang berkaitan dengan tahapan pemilu maupun administratif rutin, tetap dijalankan secara profesional dan sesuai SOP yang berlaku.
Melalui partisipasi ini, KPU Kabupaten Kendal bertekad menjadikan hasil rakor sebagai acuan dalam mengoptimalkan layanan informasi publik yang lebih transparan, akuntabel, dan prima bagi masyarakat di daerah. (HumasKPUKendal)