KPU Kendal Ajak Partai Politik Mutakhirkan Data secara Berkelanjutan

Kendal — Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal Puthut Ami Luhur mengajak, stakeholder dalam hal ini partai politik yang mengalami perubahan kepengurusan, keanggotan dan data lainnya untuk melakukan pemutakhiran data.

Puthut menekankan, selain pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU secara berjenjang, mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi dan pusat. KPU di luar tahapan, juga melaksanakan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan.

Sesuai dengan Pasal 146 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah serta Keputusan KPU Nomor 1365 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), pemutakhiran data partai politik dilaksanakan dua kali dalam satu tahun.

“Dua kali dalam satu tahun, semester pertama pada Januari sampai dengan Juni dan semester kedua Juli sampai dengan Desember,” kata Puthut saat pembukaan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV (empat) Tahun 2025 tingkat Kabupaten Kendal, di Aula KPU Kabupaten Kendal, Senin (8/12/2025).

Lalu apa saja yang partai partai politik yang dapat lakukan, saat pemutakhiran data melalui SIPOL partai politik di Kabupaten Kendal memutakhirkan kepengurusan, jumlah anggota perempuan setidaknya sebanyak 30 persen dari keseluruhan, dan domisili kantor tetap dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota sampai dengan kecamatan.

Pemutakhiran data ini lanjut Puthut, dilakukan setelah tahapan penetapan partai politik calon peserta pemilu. Saat pemutakhiran, partai politik dapat melakukan perbaikan, penambahan maupun penghapusan data masing-masing melalui SIPOL.

Sedangkan penyampaiannya kepada KPU Kabupaten Kendal, paling lambat tiga hari sebelum akhir Juni untuk semester pertama dan pada semester kedua, tiga hari sebelum akhir Desember.

Setelah KPU Kabupaten Kendal menerima penyampaian hasil pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan secara elektronik melalui SIPOL, kemudian melakukan rekapitulasi verifikasi pemutakhiran dan hasilnya dituangkan dalam berita acara. KPU Kabupaten Kendal kemudian, menyampaikan hasil verifikasi tersebut kepada KPU pusat secara berjenjang melalui KPU Provinsi Jawa Tengah melalui SIPOL.

KPU pusat yang telah menerima dari KPU provinsi di seluruh Indonesia, kemudian menyampaikan data hasil verifikasi dan menetapkan data hasil pemutakhiran partai politik peserta pemilu dengan berita acara pengumuman hasil pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui SIPOL. KPU juga mengumumkan hasil pemutakhiran tersebut, melalui infopemilu.kpu.go.id.

Mengingat batas akhir penyampaian, penerimaan data dari partai politik dan pengumuman oleh KPU paling lambat tiga hari sebelum akhir Desember maka KPU Kabupaten Kendal meminta kerja sama kepada seluruh partai politik yang ada untuk menyampaikan jika ada perubahan data melalui SIPOL.

KPU Kabupaten Kendal menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas data kepemiluan dan memastikan seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 100 Kali.