KPU Kabupaten Kendal Sosialisasikan PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu dan Pemutakhiran Data Parpol melalui Sipol
Kendal – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota, sekaligus pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Acara yang digelar di Aula Kantor KPU Kabupaten Kendal pada Selasa, 23 Desember 2025, dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan terkait.
Turut hadir perwakilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal, serta perwakilan dari partai politik peserta Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Kendal. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Kendal, Khasanudin.

Khasanudin menekankan, pentingnya pemahaman bersama terhadap regulasi baru ini untuk memastikan proses penggantian antarwaktu anggota legislatif berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia juga menyampaikan, sosialisasi ini merupakan upaya KPU Kendal dalam memperkuat koordinasi dengan stakeholder guna menjaga integritas penyelenggaraan pemilu.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Kendal Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Puthut Ami Luhur. Ia memaparkan, secara rinci isi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme PAW, termasuk prosedur pengisian kekosongan kursi legislatif akibat meninggal dunia, pengunduran diri, atau diberhentikan.

Selain itu, Puthut menyinggung soal pemutakhiran data partai politik berkelanjutan melalui Sipol yang mencakup pembaruan kepengurusan, keanggotaan, keterwakilan perempuan, serta domisili kantor partai politik.
"Penggantian antarwaktu anggota DPRD adalah hal yang tidak diharapkan bersama, tetapi dengan keluarnya aturan yang baru mengenai hal itu maka seluruh stakeholder perlu mendapatkan sosialisasi. Sehingga jika kalaupun pun terjadi, sudah terdapat pemahaman bersama mengenai aturan yang terbaru,” ujar Puthut Ami Luhur.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen KPU Kabupaten Kendal dalam mendukung demokrasi yang berkualitas di wilayah Kendal. Dengan adanya regulasi baru ini, diharapkan penyelenggaraan pemilu dan pengelolaan partai politik semakin transparan dan akuntabel. (HumasKPUKendal)