
PENGUMUMAN NOMOR 60/PP.04.1-Pu/3324/2023 TENTANG PENETAPAN HASIL SELEKSI TERTULIS CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 YANG DINYATAKAN LULUS
Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Kendal Nomor 5/PP.04.1- BA/3324/2023 tanggal 11 Januari 2023 tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang Dinyatakan Lulus, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. KPU Kabupaten Kendal telah melaksanakan tahapan Seleksi Tertulis pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun
2024 secara serentak pada tanggal 8 Januari 2023;
2. KPU Kabupaten Kendal menetapkan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang lulus Seleksi Tertulis. Apabila terdapat kesamaan nilai Seleksi Tertulis pada urutan terakhir, maka dinyatakan LULUS Seleksi Tertulis dan berhak mengikuti tahapan Seleksi Wawancara;
3. KPU Kabupaten Kendal menetapkan hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana daftar terlampir (Lampiran II);
4. KPU Kabupaten Kendal mengundang Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dinyatakan LULUS pada tahap Seleksi Tertulis untuk hadir dalam Seleksi Wawancara yang akan dilaksanakan dengan pembagian jadwal sebagaimana terlampir pada Lampiran I;
5. Calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengikuti Seleksi Wawancara dengan ketentuan:
a. Membawa Tanda Bukti Terdaftar sebagai calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS);
b. Membawa Alat Tulis Sendiri;
c. Menggunakan Masker dan Mengikuti Protokol Kesehatan;
d. Melakukan registrasi dan mengisi kehadiran paling lambat 30 (tiga puluh) menit sebelum jadwal ujian;
e. Pakaian : Bebas, Rapi dan Bersepatu
Demikian Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.
Nama-nama yang LULUS bisa di lihat DI SINI
Jadwal Tes Wawancara bisa di lihat DI SINI