Pengumuman/SE

PENGUMUMAN PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI WAWANCARA PADA SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KENDAL TAHUN 2023

Berdasarkan hasil seleksi wawancara  dalam rangka Seleksi Tenaga Administrasi, Pengemudi dan Pramubakti pada hari Senin tanggal 6 Maret 2023 ditetapkan peserta yang lulus seleksi wawancara sebagaimana terlampir. Selanjutnya peserta yang dinyatakan lulus seleksi diwajibkan melakukan daftar ulang / konfirmasi kepada Panitia Seleksi pada: Hari/ Tanggal : Kamis/09 Maret 2023 Waktu : Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB Tempat : Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Kendal     Jalan Soekarno-Hatta No. 337, Kendal    Ketentuan : Membawa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku; Membawa Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani; Menyiapkan Meterai Rp.10.000,- sebanyak 2 (dua) lembar. Nama nama yang lulus bisa dilihat DISINI  

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI TERTULIS DAN JADWAL SELEKSI WAWANCARA PADA SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KENDAL TAHUN 2023

Berdasarkan hasil Seleksi Administrasi dan Seleksi Tertulis yang dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal diumumkan bahwa Peserta sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pengumuman, selanjutnya berhak mengikuti Seleksi Wawancara dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) asli pada: Hari/ Tanggal    : Senin/6 Maret 2023 Waktu               : Jadwal terlampir      Tempat              : Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Kendal Jalan Soekarno-Hatta No. 337, Kendal Lampiran Pengumuman bisa di lihat DI SINI KETENTUAN : Menggunakan pakaian atasan kemeja putih lengan panjang dan bawahan celana panjang/rok hitam; Memakai sepatu; Hadir 30 menit sebelum pelaksanaan seleksi wawancara.

PENGUMUMAN SELEKSI ADMINISTRASI TENAGA ADMINISTRASI, PENGEMUDI DAN PRAMUBAKTI PADA SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KENDAL TAHUN 2023

PENGUMUMAN NOMOR : 220/SDM.02.1-Pu/3324/2023 TENTANG PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI ADMINISTRASI DALAM RANGKA SELEKSI TENAGA ADMINISTRASI, PENGEMUDI DAN PRAMUBAKTI PADA SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KENDAL TAHUN 2023 Berdasarkan hasil seleksi berkas pendaftaran yang masuk dalam rangka Seleksi Tenaga Administrasi, Pengemudi dan Pramubakti diumumkan bahwa : Pendaftar untuk formasi Tenaga Administrasi yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi selanjutnya dapat mengikuti tes tertulis dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) asli pada : Hari/ Tanggal                     : Rabu/1 Maret 2023 Waktu Registrasi               : 08.30 WIB Pelaksanaan Ujian             : 09.00 WIB – Selesai (jadwal terlampir) Tempat                                  : Aula Sekretariat KPU Kabupaten KendalJl. Soekarno-Hatta 337 Kendal Pendaftar untuk formasi Pramubakti dan Pengemudi yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi selanjutnya dapat mengikuti tes wawancara dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) asli pada tanggal 6-7 Maret 2023. Adapun informasi pelaksanaan tes wawancara akan diberitahukan kemudian. Nama Nama yang lolos bisa di lihat DI SINI

PENGUMUMAN NOMOR 194/PP.04.1-Pu/3324/2023 TENTANG PENETAPAN HASIL SELEKSI PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH (PANTARLIH) UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Berdasarkan Berita Acara Pleno Panitia Pemungutan Suara Se Kabupaten Kendal tentang Penetapan Hasil Seleksi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 11 Februari 2023, disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah melaksanakan tahapan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, pada tanggal 26 Januari 2023 sampai dengan tanggal 11 Februari 2023; 2. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) menetapkan calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) berdasarkan restrukturisasi dan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebagai calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih terpilih sebagaimana daftar terlampir; 3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal mengundang calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) terpilih untuk hadir dalam pelantikan, pengambilan sumpah/janji, dan penandatanganan pakta integritas anggota Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada: Hari, Tanggal  : Minggu, 12 Februari 2023 Waktu            : Pukul 07.00 WIB s/d selesai Tempat          : Menyesuaikan di masing-masing Desa/Kelurahan Pakaian          : Batik lengan panjang dengan bawahan kain (bukan jeans) dan bersepatu 4. Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) terpilih yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa/Kelurahan masing-masing. Untuk Nama-Nama PANTARLIH yang terpilih DI SINI

PENGUMUMAN TENTANG PERUBAHAN JADWAL PEMBENTUKAN DAN PENETAPAN HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI CALON PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH (PANTARLIH) UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

PENGUMUMAN NOMOR 170/PP.04.1-Pu/3324/2023 TENTANG PERUBAHAN JADWAL PEMBENTUKAN CALON PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH  (PANTARLIH), PENETAPAN HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI  CALON PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH  (PANTARLIH) UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 DAN PEMBATALAN PENGUMUMAN NOMOR 169/PP.04.1-Pu/3324/2023 TENTANG PENETAPAN HASIL SELEKSI PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH  (PANTARLIH) Bahwa dengan diterbitkannya Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pada tanggal 4 Februari 2023, disampaikan hal-hal sebagai berikut: Berdasarkan Lampiran II Huruf F Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten Kendal mengumumkan perubahan jadwal pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih  (Lampiran   1). Memperhatikan Lampiran I Bab III huruf B angka 3 (d) Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten Kendal Mengumumkan Hasil penelitian Administrasi Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih  (Lampiran 2) Dengan ditetapkannya Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dan Pengumuman KPU Kabupaten Kendal Nomor 170/PP.04.1-Pu/3324/2023 tentang Perubahan Jadwal Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PANTARLIH), Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih  (PANTARLIH) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Pembatalan Pengumuman Nomor 169/PP.04.1-Pu/3324/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih  (PANTARLIH), maka Pengumuman Nomor 169/PP.04.1-Pu/3324/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 3 Februari 2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian pengumuman ini meralat pengumuman sebelumnya. Pengumuman Lengkapnya Bisa di Lihat DI SINI

PENGUMUMAN NOMOR 169/PP.04.1-Pu/3324/2023 TENTANG PENETAPAN HASIL SELEKSI PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH (PANTARLIH) UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Berdasarkan Berita Acara Pleno Panitia Pemungutan Suara Se Kabupaten Kendal tentang Penetapan Hasil Seleksi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 3 Februari 2023, disampaikan hal-hal sebagai berikut: Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah melaksanakan tahapan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, pada tanggal 26 Januari 2023 sampai dengan tanggal 2 Februari 2023; Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) menetapkan calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih sebagai  calon  Petugas  Pemutakhiran  Data  Pemilih yang terpilih sebagaimana daftar terlampir; Sehubungan  dengan  hal  tersebut  di  atas,  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal mengundang  calon  Petugas  Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) terpilih untuk hadir  dalam    pelantikan,      pengambilan      sumpah/janji,      dan penandatanganan pakta integritas anggota Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada: Hari, Tanggal  : Senin, 6 Februari 2023 Waktu            : Menyesuaikan di masing-masing Desa/Kelurahan Tempat           : Menyesuaikan di masing-masing Desa/Kelurahan Pakaian          : Batik  lengan  panjang  dengan  bawahan  kain  (bukan jeans) dan bersepatu      Calon  Petugas  Pemutakhiran  Data  Pemilih  (Pantarlih) terpilih,  yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat  menghubungi Panitia Pemungutan Suara di Desa/Kelurahan masing-masing. Untuk Nama Nama Pantarlih 2024 Bisa Diilihat DIDINI

Populer

Belum ada data.