
PENGUMUMAN NOMOR 194/PP.04.1-Pu/3324/2023 TENTANG PENETAPAN HASIL SELEKSI PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH (PANTARLIH) UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Berdasarkan Berita Acara Pleno Panitia Pemungutan Suara Se Kabupaten Kendal tentang Penetapan Hasil Seleksi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 11 Februari 2023, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah melaksanakan tahapan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, pada tanggal 26 Januari 2023 sampai dengan tanggal 11 Februari 2023;
2. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) menetapkan calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) berdasarkan restrukturisasi dan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebagai calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih terpilih sebagaimana daftar terlampir;
3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal mengundang calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) terpilih untuk hadir dalam pelantikan, pengambilan sumpah/janji, dan penandatanganan pakta integritas anggota Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada:
Hari, Tanggal : Minggu, 12 Februari 2023
Waktu : Pukul 07.00 WIB s/d selesai
Tempat : Menyesuaikan di masing-masing Desa/Kelurahan
Pakaian : Batik lengan panjang dengan bawahan kain (bukan jeans) dan bersepatu
4. Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) terpilih yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa/Kelurahan masing-masing.
Untuk Nama-Nama PANTARLIH yang terpilih DI SINI