Berdasarkan :
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1373 Tahun 2023 tentang Pedoman Penatausahaan Seleksi Bank Penampung Dana Hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum;
Berita Acara Nomor 7/KU.07-BA/3324/2023 tentang Hasil Seleksi Bank Penampung Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kendal Tahun 2024 pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal mengumumkan bahwa Bank yang ditunjuk sebagai Penampung Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kendal Tahun 2024 pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal adalah Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Kendal yang beralamat di Jl. Pemuda No.33, Karanggeneng, Pegulon, Kec. Kendal, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah 51314.
Demikian pengumuman ini disampaikan.
Isi pengumuman bisa dilihat DISINI