Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPS yang dibutuhkan, maka KPU Kabupaten Kendal membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) hari.
Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Kendal membuka perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota PPS mulai tanggal 9 Mei 2024 s.d 11 Mei 2024 pada desa/kelurahan sebagai berikut:
Desa Tambakrejo Kecamatan Patebon
Desa Jambearum Kecamatan Patebon
Desa Purwosari Kecamatan Patebon
Desa Sukolilan Kecamatan Patebon
Desa Bangunrejo Kecamatan Patebon
Desa Bangunsari Kecamatan Patebon
Desa Wonosari Kecamatan Patebon
Desa Pidodo Kulon Kecamatan Patebon
Desa Kumpulrejo Kecamatan Patebon
Desa Kartika Jaya Kecamatan Patebon
Kelurahan Pegulon Kecamatan Kendal
Kelurahan Karangsari Kecamatan Kendal
Persyaratan Anggota Panitia Pemungutan Suara dapat di lihat DISINI
Lampiran formulir pendaftaran dapat di lihat DISINI