Pengumuman/SE

PENGUMUMAN TENTANG PENETAPAN NOMOR URUT PASANGAN CALON PESERTA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KENDAL TAHUN 2024

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 122 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal mengumumkan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal Nomor 1343 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024 tanggal 23 September 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal mengumumkan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024 sebagaimana terlampir. Pengumuman dan Keputusan Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024 dapat diakses DISINI Demikian diumumkan untuk diketahui.

PENGUMUMAN TENTANG PENETAPAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KENDAL TAHUN 2024

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 120 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal mengumumkan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal Nomor 1342 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024 tanggal 22 September 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal mengumumkan Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024 sebagaimana terlampir.  Pengumuman dan Keputusan Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024 dapat diakses DISINI Demikian diumumkan untuk diketahui.

PENGUMUMAN TENTANG PENDAFTARAN CALON ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PILKADA TAHUN 2024

Dalam rangka pembentukan KPPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024 dengan isi Pengumuman dapat dilihat DISINI Formulir dapat di Unduh DISINI

PENGUMUMAN NOMOR : 21/PL.02.2-Pu/3324/2024 TENTANG PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KENDAL TAHUN 2024

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024 sebagai berikut: Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Kendal Nomor 1321 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 7,5 % (tujuh koma lima persen) sebanyak 48.059 (empat puluh delapan ribu lima puluh sembilan) suara: Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal  Tahun 2024 sebagai berikut: Hari        : Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agutus 2024 Waktu   : Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB Hari        : Kamis, 29 Agustus 2024 Waktu   : Pukul 08.00 s.d 23.59 WIB Tempat   : Kantor KPU Kabupaten Kendal,  Jl. Soekarno Hatta No. 337 Kendal Syarat ketentuan bisa di lihat DI SINI Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK dan formulir pendaftaran lainnya, melalui pranala/link https://bit.ly/formpencalonan_pilbup2024    

SK PENETAPAN SYARAT MINIMAL SUARA SAH PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU TAHUN 2024

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KENDAL TENTANG PENETAPAN SYARAT MINIMAL SUARA SAH PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 UNTUK MENGAJUKAN PASANGAN CALON PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KENDAL TAHUN 2024. Menetapkan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Tingkat Kabupaten Kendal untuk mengajukan pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024 adalah 7,5% (tujuh koma lima persen) dari 640.786 (enam ratus empat puluh ribu tujuh ratus delapan puluh enam) suara  sah  dalam  Pemilihan  Umum  Anggota  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2024, adalah sebanyak 48.059 (empat puluh delapan ribu lima puluh sembilan) suara. Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal Nomor 1308 Tahun 2024 Tentang Penetapan Syarat Minimal Jumlah Persyaratan Perolehan Kursi dan Suara Sah Sebagai Persyaratan Pencalonan Dari Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Tingkat Kabupaten Kendal Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Isi SK dapat di lihat DI SINI

Populer

Belum ada data.