Pengumuman/SE

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KENDAL TENTANG PENETAPAN SYARAT MINIMAL KURSI DAN PEROLEHAN SUARA SEBAGAI PERSYARATAN PENCALONAN DARI PARTAI POLITIK

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KENDAL TENTANG PENETAPAN SYARAT MINIMAL KURSI DAN PEROLEHAN SUARA SEBAGAI PERSYARATAN PENCALONAN DARI PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK TINGKAT KABUPATEN KENDAL DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KENDAL TAHUN 2024.  Isi Salinan dapat di lihat DISINI

PENGUMUMAN TENTANG SELEKSI CALON PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH SERTA BUPATI DAN WAKIL BUPATI KENDAL TAHUN 2024

Dalam rangka pembentukan Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Pantarlih dengan ketentuan sebagai berikut: Persyaratan Pantarlih: Warga Negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; berdomisili dalam wilayah kerja; mampu secara jasmani dan rohani; dan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; Kelengkapan Dokumen Persyaratan: Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih; Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk persyaratan huruf a dan huruf b; Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir untuk persyaratan huruf f; Surat pernyataan untuk persyaratan huruf c dan e, merupakan satu dokumen surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran; Surat keterangan sehat jasmani untuk persyaratan huruf e yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol atau pernyataan sehat secara jasmani; Daftar Riwayat Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran; Pas Foto Berwarna 4x6.   surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun;*) dan surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon Pantarlih yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.**) *) hanya bagi calon Pantarlih yang pernah menjadi anggota partai politik. **) hanya bagi calon Pantarlih yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan. Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024 tidak dipungut biaya dan apabila kemudian ditemukan adanya pungutan, masyarakat dapat melaporkan kepada KPU Kabupaten Kendal. Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada PPS di wilayah masing-masing, yang beralamat di Kantor Desa/Kelurahan di wilayah Kabupaten Kendal. Untuk kelengkapan dokumen dapate di unduh DISINI

PENGUMUMAN TENTANG RALAT PENETAPAN HASIL SELEKSI CALON ANGGOTA PPS UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH, BUPATI DAN WAKIL BUPATI KENDAL PADA KABUPATEN KENDAL TAHUN 2024

Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal Nomor 331/PP.04.2-BA/3324/4/2024 tanggal 24 Mei 2024 tentang Ralat Penetapan Hasil Seleksi Wawancara dan Penetapan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dan Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Kendal Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut: Isi ralat pengumuman dapat dilihat DISINI

PENGUMUMAN TENTANG RALAT PENETAPAN HASIL SELEKSI CALON ANGGOTA PPS UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH, BUPATI DAN WAKIL BUPATI KENDAL PADA KABUPATEN KENDAL TAHUN 2024

Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal Nomor 331/PP.04.2-BA/3324/4/2024 tanggal 24 Mei 2024 tentang Ralat Penetapan Hasil Seleksi Wawancara dan Penetapan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dan Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Kendal Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut: Isi ralat pengumuman dapat dilihat DISINI

PENGUMUMAN TENTANG HASIL PENETAPAN SELEKSI CALON ANGGOTA PPS TERPILIH UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH DAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PADA KABUPATEN KENDAL TAHUN 2024

Sehubungan dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal telah melaksanakan tahapan Seleksi Wawancara dan menyelesaikan seluruh tahapan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dan Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Kendal Tahun 2024, disampaikan beberapa hal sebagai berikut: Isi Pengumuman dapat dilihat DISINI

Populer

Belum ada data.