Reformasi birokrasi di lingkungan KPU Kabupaten Kendal merupakan tindak lanjut Keputusan KPU Nomor 1334/ORT.04-Kpt/05/KPU/IX/2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Reformasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota. KPU Kabupaten Kendal telah membentuk Tim Reformasi Birokrasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal tahun 2022 sebagaimana dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Kendal Nomor 3/HK.03.1/3324 /2022 Tentang Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal tahun 2022 >>klik di sini<<