Pengumuman/SE

PENGUMUMAN NOMOR : 21/PL.02.2-Pu/3324/2024 TENTANG PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KENDAL TAHUN 2024

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024 sebagai berikut:

  1. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Kendal Nomor 1321 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 7,5 % (tujuh koma lima persen) sebanyak 48.059 (empat puluh delapan ribu lima puluh sembilan) suara:
  2. Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal  Tahun 2024 sebagai berikut:

Hari        : Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agutus 2024

Waktu   : Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB

Hari        : Kamis, 29 Agustus 2024

Waktu   : Pukul 08.00 s.d 23.59 WIB

Tempat   : Kantor KPU Kabupaten Kendal,  Jl. Soekarno Hatta No. 337 Kendal

Syarat ketentuan bisa di lihat DI SINI

Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK dan formulir pendaftaran lainnya, melalui pranala/link https://bit.ly/formpencalonan_pilbup2024

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 268 kali