
PENGUMUMAN TENTANG PERPANJANGAN PENDAFTARAN SELEKSI CALON ANGGOTA PPS UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SERTA BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KENDAL TAHUN 2024
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPS yang dibutuhkan, maka KPU Kabupaten Kendal membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) hari.
Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Kendal membuka perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota PPS mulai tanggal 9 Mei 2024 s.d 11 Mei 2024 pada desa/kelurahan sebagai berikut:
-
Desa Tambakrejo Kecamatan Patebon
-
Desa Jambearum Kecamatan Patebon
-
Desa Purwosari Kecamatan Patebon
-
Desa Sukolilan Kecamatan Patebon
-
Desa Bangunrejo Kecamatan Patebon
-
Desa Bangunsari Kecamatan Patebon
-
Desa Wonosari Kecamatan Patebon
-
Desa Pidodo Kulon Kecamatan Patebon
-
Desa Kumpulrejo Kecamatan Patebon
-
Desa Kartika Jaya Kecamatan Patebon
-
Kelurahan Pegulon Kecamatan Kendal
-
Kelurahan Karangsari Kecamatan Kendal
Persyaratan Anggota Panitia Pemungutan Suara dapat di lihat DISINI
Lampiran formulir pendaftaran dapat di lihat DISINI