Pengumuman/SE

PENGUMUMAN NOMOR : 617/PP.04.1-Pu/3324/2022 TENTANG PERUBAHAN JADWAL PENDAFTARAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, yang mengatur mengenai perubahan jadwal pembentukan PPS di dalamnya, dengan ini KPU Kabupaten Kendal menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

a. Bahwa   berdasarkan   Pengumuman   KPU   Kabupaten   Kendal   Nomor 600/PP.04.1-Pu/3324/2022 Tanggal 18 Desember 2022 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, jadwal pembentukan PPS dalam penerimaan pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 18 s.d. 27 Desember 2022;

b. Bahwa  berdasarkan  Keputusan  Komisi  Pemilihan  Umum  Nomor  534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, masa jadwal pembentukan PPS dalam penerimaan pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 18 s.d. 30 Desember 2022;

c. Bahwa  jadwal  Pembentukan  Calon  Panitia  Pemungutan  Suara  Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 diubah menjadi sebagaimana   jadwal terlampir

d. Sehubungan  dengan  hal  tersebut,  KPU  Kabupaten  Kendal  membuka penerimaan pendaftaran bagi calon anggota PPS sejak tanggal 18 Desember 2022 dan akan berakhir pada tanggal 30 Desember 2022 dengan ketentuan sebagai berikut:

1Persyaratan  sebagai  Anggota  PPS   tidak  mengalami  perubahan berdasarkan    Pengumuman    KPU    Kabupaten    Kendal    Nomor 600/PP.04.1-Pu/3324/2022 Tanggal 18 Desember 2022 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024;

2Bagi Dokumen Persyaratan yang telah diterima sebelum terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan  atas  Keputusan  Komisi Pemilihan  Umum  Nomor  476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dapat diterima.

3Bagi Dokumen Persyaratan yang diterima setelah terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota  dan  Wakil  Walikota menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur.

4Dokumen   Persyaratan   sebagaimana   angka   3   diatas,   adalah sebagaimana tercantum dalam KLIK DISINI

5Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten  Kendal sejak  tanggal  18 Desember 2022 sampai dengan tanggal 30 Desember 2022 Pukul 16.00 waktu setempat, melalui:

a.  siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis; atau

b.  Petugas  Pendaftaran  di  Kantor  Sekretariat  KPU  Kabupaten Kendal

Alamat    : Jl. Soekarno Hatta No. 337, Kendal, Jawa Tengah

Kontak    : 0818157321 (Devy)

085883649985 (Arief)

Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 3,579 kali