Berita Terkini

MRIKI (MIRNA – RIKI) JADI PASLON PERTAMA YANG MENDAFTAR

Kendal - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal menerima pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada hari kedua masa pendaftaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal, Rabu 28 Agustus 2024. Pasangan Mirna Annisa dan Urike Hidayat atau yang akrab disapa Riki (Mriki) menjadi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal yang pertama mendaftar ke KPU Kabupaten Kendal. Pasangan Mriki kompak mengenakan pakaian warna putih senada. Sekretaris KPU Kabupaten Kendal yang menerima langsung dan menyematkan slempang batik ke pasangan ini saat memasuki halaman kantor KPU Kendal pada pukul 10.00 WIB. “Terkait pendaftaran paslon Mriki akan kami terima terlebih dahulu berkas pendaftarannya kemudian tim kami akan cek kelengkapannya, nanti penilaiannya, ukurannya adalah lengkap atau belum lengkap. Sekiranya ada yang belum lengkap, masih bisa dilengkapi” ujar Ketua KPU Kabupaten Kendal, Khasanudin dalam sambutannya. Pasangan Mriki diusung oleh 13 Partai Politik diantaranya 6 (enam) partai peraih kursi DPRD Kendal yaitu Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai NasDem, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Perindo, serta 7 (tujuh) partai non parlemen yaitu Partai Garuda, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelora, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Buruh, Partai Hanura dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

KPU KABUPATEN KENDAL DAN PN KENDAL BERSINERGI JELANG PILKADA SERENTAK 2024

Kendal – Sebagai persiapan tahapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kendal Tahun 2024 pada 27-29 Agustus 2024, KPU Kabupaten Kendal melakukan audiensi dengan Pengadilan Negeri Kabupaten Kendal pada Rabu, 14 Agustus 2024 di Kantor Pengadilan Negeri Kendal. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kendal, Khasanudin dan Puthut Ami Luhur diterima dengan baik oleh Ketua Pengadilan Negeri Kendal, Eva Meita Theodora Pasaribu dan Panitera Pengadilan Negeri, Abdul Kadir. Dalam audiensi ini dibahas mengenai surat keterangan sebagai syarat dokumen calon pada saat pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal tahun 2024. Bagi bakal pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Kendal dapat mengakses aplikasi Eraterang untuk mengajukan permohonan surat keterangan. Surat Keterangan yang dapat diajukan di Pengadilan Negeri Kendal yaitu Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya. Sedangkan untuk Surat Keterangan Tidak Sedang Memiliki Tanggungan Hutang dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit dapat diajukan di Pengadilan Negeri Niaga Semarang. Eva berharap Pengadilan Negeri Kendal bisa bersinergi dengan KPU Kabupaten Kendal dalam pemenuhan persyaratan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024. Ketua KPU Kabupaten Kendal, Khasanudin menyampaikan “Jika ada kesulitan pengurusan surat keterangan di Pengadilan Negeri Kendal dan atau aplikasi Eraterang, para bakal calon dapat menghubungi kami yang kemudian akan diteruskan ke Pengadilan Negeri Kendal.

SELAMAT! 100% WARGA KENDAL TELAH DICOKLIT PANTARLIH, PERTAMA DI JATENG

KPU Kendal - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal menjadi kabupaten pertama yang telah mencapai 100% coklit di Provinsi Jawa Tengah. Data sebanyak 810.040 telah diselesaikan dalam 2 minggu pertama tepatnya pada 12 Juli 2024 oleh 3062 petugas pantarlih di Kabupaten Kendal. Tahapan coklit dimulai sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024 merupakan kegiatan pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilakukan oleh petugas pantarlih. Metode yang digunakan adalah dengan mendatangi pemilih secara langsung dari rumah ke rumah untuk dilakukan coklit berdasarkan Daftar Pemilih dalam formulir model A-Daftar Pemilih. Dengan menggunakan metode ini verifikasi data yang dilakukan akan lebih akurat dan sesuai dengan kondisi di lapangan. Setelah melakukan coklit, pantarlih akan menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS. Selanjutnya, hasil coklit akan digunakan PPS sebagai bahan untuk menyusun daftar pemilih sementara (DPS).

HARI PERTAMA POSKO PILKADA SERENTAK 2024 KPU KENDAL PENUH SESAK

KPU Kendal. Dalam rangka mensosialisasikan Pilkada Serentak 2024, KPU Kabupaten Kendal hadir dalam event Pekan Raya Kendal pada 23 – 28 Juli 2024 di Stadion Utama Kebondalem Kendal. Di Posko Informasi Pilkada Serentak 2024 KPU Kabupaten Kendal masayarakat dapat mengecek apakah sudah terdaftar di daftar pemilih atau belum, konsultasi pemilih, informasi terkait Pilkada Serentak 2024 dan berfoto di photobooth secara gratis dan berkesempatan memenangkan undian hadiah harian. Untuk lebih menarik perhatian warga yang berkunjung di Posko Informasi Pilkada Serentak 2024 KPU Kabupaten Kendal memberikan Grand Prize berupa sepeda Listrik, magic com, kompor gas, setrika dan kipas angin bagi masyarakat yang beruntung. Pada hari pertama pembukaan Pekan Raya Kendal antusias Masyarakat yang berkunjung ke Posko Informasi Pilkada 2024 cukup tinggi.

RAPAT KOORDINASI PENYAMPAIAN LHKPN CALON ANGGOTA LEGISLATIF TERPILIH DPRD KABUPATEN KENDAL PEMILU TAHUN 2024

Pada Kamis, 18 Juli 2024 KPU Kabupaten Kendal melaksanakan Rapat Koordinasi Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Calon Anggota Legislatif Terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal Pemilu Tahun 2024. Dalam sosialisasi yang bertempat di Ruang Merak Tirtoarum Baru Kendal ini KPU Kabupaten Kendal mengundang Kepala Bagian Tapem Setda Kabupaten Kendal, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal, Bawaslu Kabupaten Kendal dan 10 Ketua Partai Politik pemenang Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten Kendal. Acara dibuka dengan sambutan dari Ketua KPU Kabupaten Kendal bapak Khasanudin sekaligus membuka acara secara resmi. Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Kendal menyampaikan berkaitan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sesuai arahan dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia bahwa setiap calon anggota Legislatif yang terpilih wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan bukti tanda terima yang telah diterima masing-masing anggota legislative terpilih. Namun jika bukti tanda terima belum diterima namun sudah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maka terdapat keringanan yaitu dengan menyampaikan surat pernyataan atau bukti pengiriman sembari menunggu bukti tanda terima keluar. Di Kabupaten Kendal sendiri masih ada 2 caleg yang belum mendapatkan bukti tanda terima, sehingga dapat menggunakan surat pernyataan terlebih dahulu jika saat pengiriman surat ke Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal pada 24 Juli 2024 bukti tanda terima belum terbit. Sebagai pimpinan rapat, Bapak Puthut Ami Luhur menyampaikan bahwa penyelenggaraan rapat koordinasi adalah sebagai tindak lanjut penyampaian harta kekayaan calon anggota legislative terpilih yang berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum. Dari Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal menyampaikan Surat pengajuan berkas pengajuan calon anggota legislative terpilih ditunggu sampai tanggal 24 Juli 2024. Acara ditutup dengan sesi tanya jawab dengan peserta rapat.

SOSIALISASI PENYUSUNAN VISI, MISI DAN PROGRAM BAKAL PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KENDAL SESUAI RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH (RPJPD) KABUPATEN KENDAL

Pada Selasa, 16 Juli 2024 KPU Kabupaten Kendal melaksanakan Sosialisasi Penyusunan Visi, Misi dan Program Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal Sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kendal. Dalam sosialisasi yang bertempat di SatuKata Eatery & Roastery Jambearum Kendal ini KPU Kabupaten Kendal mengundang Kapolres Kendal, Dandim 0715 Kendal, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kendal, Korwil BIN Daerah Kabupaten Kendal, dan seluruh ketua partai politik peserta pemilu 2024 tingkat kabupaten Kendal. Acara dibuka dengan sambutan dari bapak Akhmad Zaenutolibin yang menyampaikan maksud dan tujuan diselenggarakannya sosialisasi ini. Sebagai narasumber dalam sosialisasi ini adalah Bapak Ir. Sapto Setiawan dari Baperlitbang Kabupaten Kendal dan Bapak M. Bahrul Amik dari Bawaslu Kabupaten Kendal. Bapak Ir. Sapto Setiawan menyampaikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kendal 2025-2045 ini bisa menjadi acuan para calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam Menyusun visi dan misi. Selain itu juga menjadi acuan dalam menyusun program pada pemilihan kepala daerah yang akan disampaikan kepada masyarakat baik secara lisan maupun tertulis saat kampanye. Dari Bawaslu Kabupaten Kendal, bapak M. Bahrul Amik menyampaikan terkait visi misi pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Kendal harus sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah. Peran Bawaslu dalam hal ini adalah melakukan pencegahan, pengawasan, penanganan dan penyelesaian sengketa Pemilu Dengan harapan Pilkada  serentak 2024 berjalan dengan tertib, aman, damai, bermartabat dan berkualitas. Sosialisasi ditutup dengan sesi tanya jawab antara peserta dengan narasumber.