Berita Terkini

HARI TERAKHIR, PARTAI POLITIK BERBONDONG-BONDONG KE KPU KENDAL

Minggu 9 Juli menjadi hari terakhir partai politik penerimaan pengajuan perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kendal. Dari 17 Partai Politik tingkat Kabupaten Kendal yang mendaftarkan bakal calonnya baru 6 partai yang sudah mengajukan, 11 partai mengajukan pada hari terakhir penerimaan. Partai-partai tersebut antara lain: Partai Ummat Partai Garuda Partai Demokrat Partai Perindo Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Partai NasDem Partai Hanura Partai Gerindra Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Partai Gelora Partai Golkar Setelah diterima dan diperiksa kembali oleh anggota KPU Kabupaten Kendal, seluruh berkas penerimaan pengajuan perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kendal dinyatakan lengkap dan diterima. “Selanjutnya kami akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan untuk menyatakan Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dokumen yang telah diserahkan ke KPU hari ini” pungkas Ketua KPU, Hevy Indah Oktaria. Bawaslu Kendal turut hadir pula untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan hari ini Demikian Press Release ini kami sampaikan untuk diketahui oleh seluruh elemen masyarakat Kabupaten Kendal.

PARTAI BURUH, PDIP, PKB DAN PPP KOMPAK KE KANTOR KPU

Tahapan  Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kendal dimulai pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Partai Buruh, Partai demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Kendal mengajukan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kendal pada Sabtu, 9 Juli 2023. Partai Buruh menjadi partai pertama yang hadir ke kantor KPU Kendal pada pukul 09.45 WIB, yang diwakilkan oleh Ketua, sekertaris dan beberapa anggota Partai Buruh. PDIP hadir pada pukul 11.40 WIB diwakilkan oleh LO dan operator partai, dari Partai Kebangkitan Bangsa datang diwakilkan oleh  ketua, sekretaris, Anggota dan LO pada pukul 12.20 WIB, dan terakhir dari Partai Persatuan Pembangunan diserahkan oleh Ketua, sekertaris dan LO pada pukul 13.57 WIB.   Ketua dan Anggota KPU segera mengecek kelengkapan pengajuan perbaikan dari Partai Buruh, PDIP, PKB dan PPP satu persatu sesuai waktu kedatangan. Setelah dicek dengan teliti, oleh ketua dan anggota KPU kendal dibantu oleh panitia dari sekretariat KPU Kendal, berkas pengajuan Partai Buruh, PDIP, PKB dan PPP dinyatakan lengkap dan diterima. Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria mengingatkan kembali tentang tahapan selanjutnya yaitu verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon, dan berharap seluruh partai dapat mengikuti seluruh tahapan dengan baik. Demikian Press Release ini kami sampaikan untuk diketahui oleh seluruh elemen masyarakat Kabupaten Kendal.

PAN DAN PBB, DUA PARTAI PERTAMA YANG MENGAJUKAN PERBAIKAN DOKUMEN PERSYARATAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD KABUPATEN KENDAL PADA PEMILU 2024 DI KPU KABUPATEN KENDAL

Jumat 7 Juli 2023 KPU Kabupaten Kendal menerima pengajuan perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kendal pada Pemilu 2024 dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Bulan Bintang. Partai Amanat Nasional (PAN) menjadi partai yang pertama hadir pada pukul 9.20 WIB. Partai Bulan Bintang tiba di kantor KPU Kabupaten Kendal pada pukul 14.30 WIB. Anggota KPU Kabupaten Kendal segera memeriksa dan mengecek kelengkapan untuk pengajuan perbaikan dokumen setelah dilakukan serah terima. KPU Kabupaten Kendal menyatakan pengajuan dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Bulan Bintang (PBB) telah lengkap dan diterima. Anggota KPU Kabupaten Kendal Bapak Rokhimudin menyampaikan setelah tahapan ini akan dibuat rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) yang akan dipublikasikan di media massa dan website KPU Kabupaten Kendal untuk mendapatkan tanggapan masyarakat. Ketua dan Sekretaris Partai Amanat Nasional datang langsung menyerahkan syarat pengajuan perbaikan didampingi oleh LO dan Operator.  Partai Amanat Nasional mengajukan 50 bakal calon di enam Dapil. Sedangkan dari Partai Bulan Bintang pengajuan perbaikan dokumen persyaratan diserahkan oleh Sekertaris I dan Sekertaris II. Partai Bulan Bntang mengajukan 7 bakal calon di tiga dapil. Demikian Press Release ini kami sampaikan untuk diketahui oleh seluruh elemen masyarakat Kabupaten Kendal.

RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI DAN PENETAPAN DAFTAR PEMILIH TETAP (DPT) PEMILU TAHUN 2024

KPU Kabupaten Kendal telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada hari Selasa, 20 Juni 2023 di tingkat KPU Kabupaten Kendal untuk Pemilu Tahun 2024. Pada rapat tersebut, KPU Kabupaten Kendal mengundang PPK se kabupaten Kendal, Bawaslu Kendal, Kapolres Kendal, Dandim 0715 Kendal dan dan 8 stakeholder lainnya. Dalam rapat pleno ini, telah ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Kendal dengan rincian sebagai berikut; terdapat 20  (dua puluh) kecamatan dengan jumlah desa 286 (dua ratus delapan puluh enam) desa, jumlah TPS 3.491 (tiga ribu empat ratus sembilan puluh satu) TPS, terdiri dari  3.485 (tiga ribu empat ratus delapan puluh lima) TPS regular dan 6 (enam) TPS Lokasi Khusus. Jumlah pemilih laki-laki 399.415 (tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus lima belas) pemilih, pemilih perempuan 396.682 (tiga ratus sembilan puluh enam ribu enam ratus delapan puluh dua) pemilih, jumlah pemilih laki-laki dan perempuan 796.097 (tujuh ratus sembilan puluh enam ribu sembilan puluh tujuh) pemilih. Hasil rapat pleno ini telah tertuang di Berita Acara Nomor 120/PL.01.2-BA/3324/2023 dan diputuskan dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal Nomor 412 Tahun 2023 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Demikian Press Release ini kami sampaikan untuk diketahui oleh seluruh elemen masyarakat Kabupaten Kendal.  

MONITORING PENGUMUMAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA HASIL PERBAIKAN (DPSHP) PEMILU TAHUN 2024 DI PPS SE KABUPATEN KENDAL

Pada hari ini, Kamis (18/05) KPU Kabupaten Kendal melakukan monitoring pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPSHP) di 60 Desa yang ada di Kabupaten Kendal. Dari 60 desa yang dilakukan monitoring, seluruhnya telah menempelkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) per TPS di papan pengumuman balai desa setempat sehingga masyarakat dapat mengakses data tersebut dengan mudah. Masyarakat Kabupaten Kendal dapat mengecek Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di papan pengumuman di Balai Desa masing-masing mulai 17 sampai 23 Mei 2023. Jika ada tanggapan atau masukan terkait DPSHP, pengawas, peserta pemilu dan masyarakat dapat menyampaikan ke PPS atau PPK masing-masing atau ke Kantor KPU Kabupaten Kendal untuk segera ditindaklanjuti sebelum Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditetapkan. Bapak Akhmad Zaenutolibin selaku Anggota KPU Kabupaten Kendal Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk pro aktif dan melakukan crosscheck data yang telah diumumkan oleh PPS masing-masing. Apabila menemukan data yang salah, tidak sesuai atau belum masuk ke daftar pemilih, agar langsung menghubungi PPS atau PPK masing-masing atau ke Kantor KPU Kabupaten Kendal selain itu, dapat mengakses laman cekdptonline.kpu.go.id untuk memberikan tanggapan dalam laman tersebut. Sebelumnya pada Jumat (12/05) KPU Kabupaten Kendal telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sebanyak 798.155 pemilih yang terdiri dari 400.558 pemilih laki-laki dan 397.597 pemilih perempuan.

PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS DAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023

Rabu, 4 Januari 2023 KPU Kabupaten Kendal melaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja tahun 2023. Penandatanganan ini dilakukan oleh Ketua beserta Anggota KPU, Pejabat Struktural dan seluruh staf KPU Kabupaten Kendal. Dalam acara penandatanganan ini, Ketua KPU Kabupaten Kendal, Ibu Hevy Indah Oktaria menyampaikan “Salah satu poin terpenting dalam Pakta Integritas ini diantaranya; komitmen untuk melaksanakan Pemilu yang Luber Jurdil dan no partisan. Selain itu, perjanjian  kinerja ini juga sebagai dasar penyusunan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) di awal tahun”. Setelah Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja dilanjutkan sosialisasi dari Ketua KPU Kabupaten Kendal untuk seluruh Anggota, Pejabat Struktural dan staf KPU Kabupaten Kendal.