Berita Terkini

Hari Terakhir Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024

Sesuai dengan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024 yang tertuang pada PKPU nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan wakil Walikota Tahun 2024 j.o Peraturan KPU nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walokota dan Wakil Walikota. KPU Kabupaten Kendal membuka pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024 pada 27 – 29 Agustus 2024. Pada hari terakhir pendaftaran ada 2 (dua) paslon yang mendaftar di KPU Kabupaten Kendal. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal pertama yang mendaftar adalah Pasangan Calon Hj. Dyah Kartika Permanasari, S.E., M.M – Benny Karnadi, S.Ag. Berkas pendaftaran calon yang didukung oleh Partai PDI-Perjuangan dan PKB Kabupaten Kendal setelah dicek oleh tim verifikator KPU Kendal kemudian dinyatakan diterima oleh KPU Kendal. Pasangan calon kedua yang mendaftar adalah Dico M Ganinduto dan KH. Ali Nurdin, S.Sos., M.Si. Setelah dilakukan pengecekan oleh tim verifikator KPU Kabupaten Kendal, menimbang pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, memutuskan berkas pendaftaran Dico M. Ganinduto, B.Sc., M.Sos –KH. Ali Nurdin, S.Sos., M.Si. tidak diterima dan dikembalikan. Ketua KPU Kabupaten Kendal, kemudian meminta tanggapan dari Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal. Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal menyampaikan Bawaslu melakukan pengawasan dan mengikuti proses pendaftaran hingga diserahkannya hasil pemeriksaan berkas pendaftaran dari Dico M. Ganinduto, B.Sc., M.Sos – KH. Ali Nurdin, S.Sos., M.Si. Paslon bisa mengajukan gugatan sengketa atas BA atau Putusan yang diterbitkan oleh KPU Kabupaten Kendal. Sesuai dengan Perbawaslu nomor 2 Tahun 2020 Sengketa akan diterima di 1 (satu) hari setelah Putusan diterbitkan, maksimal 3 (tiga) hari di hari kerja dan jam kerja.    

PAN dan Demokrat Dukung Basnas Maju di Pilbup Kendal 2024

Kendal – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki – Nashri menjadi paslon kedua yang mendaftar. Dengan iring -iringan pendukung berjas biru tua Basnas mendaftar ke KPU Kabupaten Kendal pada pukul 13.30. Setelah prosesi penyematan syal oleh Sekretaris KPU Kabupaten Kendal, paslon Basnas menuju aula KPU Kabupaten Kendal untuk penyerahan berkas pendaftaran ke Anggota KPU Kendal. Partai Amanat Nasional dan Partai Demokrat menjadi partai pendukung paslon Basnas. Ketua KPU Kabupaten Kendal, Khasanudin menyampaikan “Setelah ini nanti kita memasuki tahapan verifikasi yang ukurannya adalah apakah dokumennya benar atau belum benar jika dokumennya dinyatakan belum benar nanti ada kesempatan untuk dilakukan perbaikan, tahapan selanjutnya bapaslon akan melakukan pemeriksaan Kesehatan jasmani dan Rohani di Rumah Sakit Kariadi Semarang pada 30 – 31 Agustus 2024”

MRIKI (MIRNA – RIKI) JADI PASLON PERTAMA YANG MENDAFTAR

Kendal - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal menerima pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada hari kedua masa pendaftaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal, Rabu 28 Agustus 2024. Pasangan Mirna Annisa dan Urike Hidayat atau yang akrab disapa Riki (Mriki) menjadi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal yang pertama mendaftar ke KPU Kabupaten Kendal. Pasangan Mriki kompak mengenakan pakaian warna putih senada. Sekretaris KPU Kabupaten Kendal yang menerima langsung dan menyematkan slempang batik ke pasangan ini saat memasuki halaman kantor KPU Kendal pada pukul 10.00 WIB. “Terkait pendaftaran paslon Mriki akan kami terima terlebih dahulu berkas pendaftarannya kemudian tim kami akan cek kelengkapannya, nanti penilaiannya, ukurannya adalah lengkap atau belum lengkap. Sekiranya ada yang belum lengkap, masih bisa dilengkapi” ujar Ketua KPU Kabupaten Kendal, Khasanudin dalam sambutannya. Pasangan Mriki diusung oleh 13 Partai Politik diantaranya 6 (enam) partai peraih kursi DPRD Kendal yaitu Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai NasDem, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Perindo, serta 7 (tujuh) partai non parlemen yaitu Partai Garuda, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelora, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Buruh, Partai Hanura dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

KPU KABUPATEN KENDAL DAN PN KENDAL BERSINERGI JELANG PILKADA SERENTAK 2024

Kendal – Sebagai persiapan tahapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kendal Tahun 2024 pada 27-29 Agustus 2024, KPU Kabupaten Kendal melakukan audiensi dengan Pengadilan Negeri Kabupaten Kendal pada Rabu, 14 Agustus 2024 di Kantor Pengadilan Negeri Kendal. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kendal, Khasanudin dan Puthut Ami Luhur diterima dengan baik oleh Ketua Pengadilan Negeri Kendal, Eva Meita Theodora Pasaribu dan Panitera Pengadilan Negeri, Abdul Kadir. Dalam audiensi ini dibahas mengenai surat keterangan sebagai syarat dokumen calon pada saat pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal tahun 2024. Bagi bakal pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Kendal dapat mengakses aplikasi Eraterang untuk mengajukan permohonan surat keterangan. Surat Keterangan yang dapat diajukan di Pengadilan Negeri Kendal yaitu Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya. Sedangkan untuk Surat Keterangan Tidak Sedang Memiliki Tanggungan Hutang dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit dapat diajukan di Pengadilan Negeri Niaga Semarang. Eva berharap Pengadilan Negeri Kendal bisa bersinergi dengan KPU Kabupaten Kendal dalam pemenuhan persyaratan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024. Ketua KPU Kabupaten Kendal, Khasanudin menyampaikan “Jika ada kesulitan pengurusan surat keterangan di Pengadilan Negeri Kendal dan atau aplikasi Eraterang, para bakal calon dapat menghubungi kami yang kemudian akan diteruskan ke Pengadilan Negeri Kendal.

SELAMAT! 100% WARGA KENDAL TELAH DICOKLIT PANTARLIH, PERTAMA DI JATENG

KPU Kendal - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal menjadi kabupaten pertama yang telah mencapai 100% coklit di Provinsi Jawa Tengah. Data sebanyak 810.040 telah diselesaikan dalam 2 minggu pertama tepatnya pada 12 Juli 2024 oleh 3062 petugas pantarlih di Kabupaten Kendal. Tahapan coklit dimulai sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024 merupakan kegiatan pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilakukan oleh petugas pantarlih. Metode yang digunakan adalah dengan mendatangi pemilih secara langsung dari rumah ke rumah untuk dilakukan coklit berdasarkan Daftar Pemilih dalam formulir model A-Daftar Pemilih. Dengan menggunakan metode ini verifikasi data yang dilakukan akan lebih akurat dan sesuai dengan kondisi di lapangan. Setelah melakukan coklit, pantarlih akan menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS. Selanjutnya, hasil coklit akan digunakan PPS sebagai bahan untuk menyusun daftar pemilih sementara (DPS).

HARI PERTAMA POSKO PILKADA SERENTAK 2024 KPU KENDAL PENUH SESAK

KPU Kendal. Dalam rangka mensosialisasikan Pilkada Serentak 2024, KPU Kabupaten Kendal hadir dalam event Pekan Raya Kendal pada 23 – 28 Juli 2024 di Stadion Utama Kebondalem Kendal. Di Posko Informasi Pilkada Serentak 2024 KPU Kabupaten Kendal masayarakat dapat mengecek apakah sudah terdaftar di daftar pemilih atau belum, konsultasi pemilih, informasi terkait Pilkada Serentak 2024 dan berfoto di photobooth secara gratis dan berkesempatan memenangkan undian hadiah harian. Untuk lebih menarik perhatian warga yang berkunjung di Posko Informasi Pilkada Serentak 2024 KPU Kabupaten Kendal memberikan Grand Prize berupa sepeda Listrik, magic com, kompor gas, setrika dan kipas angin bagi masyarakat yang beruntung. Pada hari pertama pembukaan Pekan Raya Kendal antusias Masyarakat yang berkunjung ke Posko Informasi Pilkada 2024 cukup tinggi.