Berita Terkini

258

Peran Kehumasan Dalam Membangun Citra Positif Komisi Pemilihan Umum

Semarang, 14 Februari 2025. KPU Kabupaten Kendal mengikuti Rapat Koordinasi Kehumasan Pilkada Serentak 2024 di Patra  Hotel &Convention Semarang pada 13-14 Februari 2025. Acara ini dihadiri oleh 35 Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten/Kota dan operator media sosial se-Jawa Tengah. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono dalam sambutannya menyampaikan “Melalui kehumasan kita dapat menciptkan citra organisasi yang baik dengan cara berkomunikasi dengan public dengan positif dan memberikan edukasi yang dapat mencerdaskan Masyarakat pemilih”. Danang Tri Harmawan, Kepala Bidang Opini Publik Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jawa Tengah menyoroti sentimen negatif kepada KPU selama penyelenggaraan Pemilu, namun sentimen negatif tersebut jangan dipandang sebagai sesuatu yang buruk. “Justru dari sini kita bisa melihat apa yang kurang dari lembaga kita dan mencari solusi. Dengan melakukan analisis dan monitoring berita, KPU dapat membuat strategi komunikasi yang baik untuk menyampaikan fakta ke publik” ungkapnya. Kemudian Kepala Bagian Humas dan Informasi Publik Sekretariat Jenderal KPU RI, Reni Rinjani, menyampaikan teknis kehumasan yang dimana dalam setiap konten kegiatan KPU harus dibuat dengan menarik dan informatif. Tidak kalah penting, Reni mengungkapkan bahwa seluruh Anggota KPU dan pegawai di lingkungan Sekretariat KPU harus berpenampilan yang rapi dan menarik karena hal tersebut dapat memberikan citra positif kelembagaan di masyarakat. Sebagai penutup, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Akmaliyah menyampaikan strategi Bakohumas KPU serta pentingnya meningkatkan kualitas SDM Kehumasan melalui beragam pelatihan dan pengambangan. Kesuksesan pemilu dan Tingkat partisipasi Masyarakat dapat dipengaruhi oleh arus informasi kepemiluan yang baik, positif, lengkap dan transparan.


Selengkapnya
461

RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH SEMENTARA HASIL PERBAIKAN (DPSHP) dan PENETAPAN DAFTAR PEMILIH TETAP (DPT) KENDAL UNTUK PILKADA 2024

Kendal - KPU Kabupaten Kendal telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada hari Rabu, 18 September 2024 di tingkat KPU Kabupaten Kendal untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kendal Tahun 2024. Pada rapat tersebut, KPU Kabupaten Kendal mengundang PPK se-Kabupaten Kendal, Bawaslu Kendal, Kapolres Kendal, Dandim 0715 Kendal, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kendal, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal, Kalapas Kelas IIA Kabupaten Kendal, Korwil BIN Daerah Kabupaten Kendal, dan ketiga Ketua Tim Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024. Dalam rapat pleno ini, telah ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Kendal dengan rincian sebagai berikut; terdapat 20 (dua puluh) kecamatan dengan jumlah desa 286 (dua ratus delapan puluh enam) desa, jumlah TPS 1.619 (seribu enam ratus sembilan belas) TPS, terdiri dari  1.612 (seribu enam ratus dua belas) TPS regular dan 7 (tujuh) TPS Lokasi Khusus. Jumlah pemilih laki-laki 402.735 (empat ratus dua ribu tujuh ratus tiga puluh lima) pemilih, pemilih perempuan 406.282 (empat ratus enam ribu dua ratus delapan puluh dua) pemilih, jumlah pemilih laki-laki dan Perempuan 809.017 (delapan ratus ribu tujuh belas). Jumlah Daftar Pemilih Tetap dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kendal Tahun 2024 mengalami peningkatan dari Daftar Pemilih Tetap pada Pemilu 2024 yaitu dari 796.097 (tujuh ratus sembilan puluh enam ribu sembilan puluh tujuh) pemilih meningkat menjadi 809.017 (delapan ratus ribu tujuh belas). Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Tahun 2024 dapat diunduh di https://bit.ly/DPT_PilkadaKendal2024 Hasil rapat pleno ini telah tertuang di Berita Acara Nomor 431/PL.02.1-BA/3324/3/2024 dan diputuskan dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal Nomor 1336 Tahun 2024 Tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Serta Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Kendal Tahun 2024. Anggota KPU Kendal Divisi Rendatin Akhmad Zaenutolibin menjelaskan, bahwa proses penetapan DPT telah melalui serangkaian tahapan yang panjang. Tahapan tersebut dimulai dengan Coklit oleh petugas Pantarlih, verifikasi data dokumen kependudukan dari pintu ke pintu, hingga pengolahan data Pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS). “Niat kami adalah agar Pilkada berjalan dengan transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, kami telah melaksanakan proses identifikasi pemilih secara cermat, mulai dari pemilih yang telah meninggal dunia hingga melakukan perbaikan data yang masih kurang lengkap dengan bantuan Pemerintah Desa dan Dispendukcapil" Demikian Press Release ini kami sampaikan untuk diketahui oleh seluruh elemen masyarakat Kabupaten Kendal.


Selengkapnya
406

TIGA BAPASLON PILBUP KENDAL 2024 DINYATAKAN MEMENUHI SYARAT

Kendal – Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024, KPU Kabupaten Kendal menyatakan tiga Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kendal,  Dr. dr. Mirna Annisa, M.Si – Urike Hidayat, S.T, M.M; H. Windu Suko Basuki, S.H – H. Nashri, S.T; dan Hj. Dyah Kartika Permanasari, S.E., M.M – Benny Karnadi, S.Ag, telah memenuhi syarat administrasi. Tahapan selanjutnya adalah menerima masukan dan tanggapan Masyarakat terkait dokumen persyaratan calon pada 15 hingga 18 September 2024 dengan menyertakan bukti pendukung. Penyampaian masukan dan tanggapan Masyarakat dapat dilakukan secara daring melalui Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman: https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur “tanggapan” dan secara luring ke Kantor KPU Kabupaten Kendal dengan alamat Jl. Soekarno – Hatta no. 337 Kendal dengan mengisi formulir Model TANGGAPAN. MASYARAKAT.KWK. Ketua KPU Kabupaten Kendal, Khasanudin menyampaikan “Ketiga Paslon telah memenuhi syarat untuk mengikuti Pilbup Kendal Tahun 2024, selanjutnya menerima masukan dan tanggapan Masyarakat kemudian pada 22 September 2024 akan ditetapkan secara resmi lalu 23 September 2024 pengundian nomor urut” Sebelumnya, KPU Kabupaten Kendal telah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen persyaratan ketiga bakal pasangan calon. Pada tahap awal, beberapa dokumen dinyatakan belum lengkap dan masing-masing pasangan diminta melakukan perbaikan. KPU Kabupaten Kendal telah menyelesaikan penelitian perbaikan berkas administrasi dan menyerahkan berkas tersebut pada seluruh bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal dengan disaksikan Bawaslu Kendal pada Jumat, 13 September 2024 bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Kendal.  


Selengkapnya
128

PENYAMPAIAN HASIL VERIFIKASI ADMINISTRASI BAKAL PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KENDAL TAHUN 2024

Kendal – Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten Kendal memberitahukan hasil penelitian persyaratan administrasi calon kepada Partai Politik/Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mengusung Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kendal. Sesuai hasil penelitian persyaratan administrasi calon tersebut, maka Partai Politik/Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mengusung Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kendal, akan melakukan perbaikan. Masa perbaikan, sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, dari Jumat, 6 September 2024 sampai dengan Minggu, 8 September 2024. Setelah Partai Politik/Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mengusung Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kendal melakukan perbaikan, KPU Kabupaten Kendal akan melakukan penelituan perbaikan persyaratan administrasi calon. Adapun penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon, mulai Jumat, 6 September 2024 sampai dengan Sabtu, 14 September 2024. Berikutnya, KPU Kabupaten Kendal melakukan pemberitahuan kepada Partai Politik/Gabungan Partai Politik dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon. Setelah melakukan pemberitahuan mengumumkan pada 13 September 2024 – 14 September 2024, KPU Kabupaten Kendal memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon. Untuk masa masukan dan tanggapan masyarakat, Minggu, 15 September sampai dengan Rabu, 18 September 2024. Jika ada masukan dan tanggapan dari masyarakat, KPU Kabupaten Kendal akan melakukan klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon. Klarifikasi dilakukan pada Minggu, 15 September 2024 sampai dengan Sabtu, 21 September 2024. Sedangkan penetapan pasangan akan dilakukan KPU Kabupaten Kendal pada Minggu, 22 September 2024. Sementara untuk Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kendal pada Senin, 23 September 2024. Mengenai hasil tes kesehatan kepada calon yang dilakukan oleh tim dokter RSUP dr Kariadi Semarang, semua calon dinyatakan memenuhi syarat.


Selengkapnya
373

Hari Terakhir Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024

Sesuai dengan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024 yang tertuang pada PKPU nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan wakil Walikota Tahun 2024 j.o Peraturan KPU nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walokota dan Wakil Walikota. KPU Kabupaten Kendal membuka pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024 pada 27 – 29 Agustus 2024. Pada hari terakhir pendaftaran ada 2 (dua) paslon yang mendaftar di KPU Kabupaten Kendal. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal pertama yang mendaftar adalah Pasangan Calon Hj. Dyah Kartika Permanasari, S.E., M.M – Benny Karnadi, S.Ag. Berkas pendaftaran calon yang didukung oleh Partai PDI-Perjuangan dan PKB Kabupaten Kendal setelah dicek oleh tim verifikator KPU Kendal kemudian dinyatakan diterima oleh KPU Kendal. Pasangan calon kedua yang mendaftar adalah Dico M Ganinduto dan KH. Ali Nurdin, S.Sos., M.Si. Setelah dilakukan pengecekan oleh tim verifikator KPU Kabupaten Kendal, menimbang pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, memutuskan berkas pendaftaran Dico M. Ganinduto, B.Sc., M.Sos –KH. Ali Nurdin, S.Sos., M.Si. tidak diterima dan dikembalikan. Ketua KPU Kabupaten Kendal, kemudian meminta tanggapan dari Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal. Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal menyampaikan Bawaslu melakukan pengawasan dan mengikuti proses pendaftaran hingga diserahkannya hasil pemeriksaan berkas pendaftaran dari Dico M. Ganinduto, B.Sc., M.Sos – KH. Ali Nurdin, S.Sos., M.Si. Paslon bisa mengajukan gugatan sengketa atas BA atau Putusan yang diterbitkan oleh KPU Kabupaten Kendal. Sesuai dengan Perbawaslu nomor 2 Tahun 2020 Sengketa akan diterima di 1 (satu) hari setelah Putusan diterbitkan, maksimal 3 (tiga) hari di hari kerja dan jam kerja.    


Selengkapnya