Berita Terkini

KPU KABUPATEN KENDAL GELAR RAPAT KOORDINASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN KETIGA BULAN SEPTEMBER TAHUN 2022

Jumat (30/09), KPU Kabupaten Kendal menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2022. Rapat koordinasi ini adalah forum ketiga yang diselenggarakan sepanjang tahun 2022. Hadir dalam kegiatan tersebut Komisioner dan Sekretariat KPU Kab. Kendal, Bawaslu, Kodim, Polres, Dinas Pendidikan Jateng Wilayah XIII, Dispendukcapil Kendal dan Partai Politik. Rapat koordinasi ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Rapat koordinasi PDPB bulan September 2022 ini adalah Rapat koordinasi PDPB terakhir sebelum nanti pada bulan Oktober 2022 tahapan penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024 dimulai, yaitu dengan penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) kepada KPU oleh Kemendagri. Bagi masyarakat Kabupaten Kendal silahkan cek hak pilih Anda di Lindungi Hakmu mobile yg dapat diunduh di playstore ponsel android atau https://lindungihakmu.kpu.go.id/ atau aplikasi Lindungi Hakmu mobile bisa unduh di playstore gawai android Anda atau ke laman lindungihakmu.kpu.go.id #KPUKendal #KPUMelayani #PemiluSerentak2024 #PemilihanSerentak2024

KPU KABUPATEN KENDAL GELAR RAPAT KOORDINASI DPB AGUSTUS 2022

KPU Kabupaten Kendal melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan Agustus 2022 pada Selasa, 30 Agustus 2022. Bertempat di Aula KPU Kabupaten Kendal dengan dihadiri Plh Ketua, Anggota dan Struktural KPU Kabupaten Kendal. Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan Agustus 2022 sebanyak 782.249 pemilih dengan rincian 388.929 pemilih laki-laki dan 393.320 pemilih perempuan. Bagi masyarakat Kabupaten Kendal silahkan cek hak pilih Anda di Lindungi Hakmu mobile yg dapat diunduh di playstore ponsel android atau https://lindungihakmu.kpu.go.id/ Jika belum terdaftar sebagai pemilih, mengalami perubahan identitas, atau memberikan masukan terkait pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat/TMS (meninggal dunia, pindah domisili, menjadi TNI/POLRI, hak pilih dicabut) dapat melapor dengan datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Kendal, melalui online di http:bit.ly/dpbkpukabkendal2021 atau aplikasi Lindungi Hakmu mobile bisa unduh di playstore gawai android Anda atau ke laman lindungihakmu.kpu.go.id #KPUKendal #KPUMelayani #DPBAgustus2022 #TahapanPemilu2024 #TahapanPemilihan2024

KPU KABUPATEN KENDAL GELAR RAPAT KOORDINASI DPB JULI 2022

KPU Kabupaten Kendal melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan Juli 2022 pada Rabu, 27 Juli 2022 jam. Bertempat di Aula KPU Kabupaten Kendal dengan dihadiri Ketua, Anggota dan Struktural KPU Kabupaten Kendal. Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan Juli 2022 sebanyak 782.069 pemilih dengan rincian 388.855 pemilih laki-laki dan 393.214 pemilih perempuan. Bagi masyarakat Kendal yang hendak memperbaharui Data Pemilih bisa mengakses http://bit.ly/dpbkpukabkendal2021 atau ke laman lindungihakmu.kpu.go.id atau bisa unduh aplikasi lindungihakmu di playstore gawai android Anda.

KPU KABUPATEN KENDAL GELAR RAPAT KOORDINASI DPB JUNI 2022

Rakor Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II bulan Juni 2022 pada Jum'at 24 Juni 2022 di Aula KPU Kabupaten Kendal. Mengundang perwakilan dari Bawaslu Kendal, Kodim 0715 Kendal, Polres Kendal, Dispendukcapil Kabupaten Kendal dan Dinas Pendidikan Wilayah XIII guna mendengar masukan terkait pemutakhian daftar pemilih. Selanjutnya, ditetapkan jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan Juni 2022 mencapai 783.263 pemilih dengan rincian 389.436 pemilih laki-laki dan 393.827 pemilih perempuan. Pengecekan daftar pemilih dan perubahan data bisa dilakukan dalam genggaman dengan mengunduh aplikasi lindungihakmu mobile yang sudah tersedia di playstore untuk pengguna gawai android. Bagi masyarakat Kabupaten Kendal silahkan cek hak pilih Anda di Lindungi Hakmu mobile yg dapat diunduh di playstore ponsel android atau https://lindungihakmu.kpu.go.id/ Jika belum terdaftar sebagai pemilih, mengalami perubahan identitas, atau memberikan masukan terkait pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat/TMS (meninggal dunia, pindah domisili, menjadi TNI/POLRI, hak pilih dicabut) dapat melapor dengan datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Kendal, melalui online di http:bit.ly/dpbkpukabkendal2021 atau aplikasi Lindungi Hakmu mobile #KPUKendal #KPUMelayani #PemiluSerentakTahun2024 #PDPBJuni2022

AUDIENSI DPD PARTAI GOLKAR KABUPATEN KENDAL

Hari Kamis (02/06) KPU Kabupaten Kendal menerima audiensi DPD Partai Golkar Kabupaten Kendal yang dipimpin Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kendal, Bagus Bimo Alit.  Diterima langsung oleh Ketua dan Anggota serta Pejabat Struktural di Aula KPU Kabupaten Kendal.  Pada kesempatan ini, Anggota KPU Kabupaten Kendal Divisi Teknis, Rokhimudin memaparkan tentang rancangan skema pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 yang penerapannya masih menunggu Peraturan KPU RI.  Ketua KPU Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria menambahkan bahwa KPU Kabupaten Kendal pasti akan mensosialisasikan kepada partai politik begitu Peraturan KPU RI tentang pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024 sudah disahkan.  

KPU KABUPATEN KENDAL GELAR RAPAT KOORDINASI DPB MEI 2022

Senin (30/5), KPU Kabupaten Kendal menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Mei tahun 2022 di ruang rapat KPU Kabupaten Kendal, dipimpin Ketua KPU Kabupaten Kendal Hevy Indah Oktaria dan dihadiri semua Anggota serta Struktural Sekretariat. DPB bertujuan untuk memperbarui daftar pemilih (dilakukan secara periodik setiap bulan) guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya. Jumlah pemilih di Kabupaten Kendal hasil pemutakhiran bulan Mei tahun 2022 sebanyak 789.017 pemilih, terdiri atas 392.635 pemilih laki-laki dan 396.382 pemilih perempuan, tersebar di 20 Kecamatan. Bagi masyarakat Kabupaten Kendal silahkan cek hak pilih Anda di Lindungi Hakmu mobile yg dapat diunduh di playstore ponsel android atau https://lindungihakmu.kpu.go.id/ Jika belum terdaftar sebagai pemilih, mengalami perubahan identitas, atau memberikan masukan terkait pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat/TMS (meninggal dunia, pindah domisili, menjadi TNI/POLRI, hak pilih dicabut) dapat melapor dengan datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Kendal, melalui online di http:bit.ly/dpbkpukabkendal2021 atau aplikasi Lindungi Hakmu mobile.