Berita Terkini

375

KPU KABUPETEN KENDAL GELAR RAPAT EVALUASI PEMILU 2024 BERSAMA PARTAI POLITIK

Pelaksanaan Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 Bersama Partai Politik dilaksanakan pada 20-21 April 2024 di Hotel Grand Dian Guci. Dalam rapat evaluasi ini KPU Kabupaten Kendal seluruh Ketua Partai Perserta Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Kendal. Acara dibuka dengan sambutan dari Ketua KPU Kabupaten Kendal, bapak Khasanudin, pada sambutannya beliau menyampaikan maksud dan tujuan dari diselenggarakannya rapat evaluasi ini dan mengucapkan terima kasih atas Kerjasama dan sinergitas selama penyelenggaraan Pemilu 2024 sehingga dapat berjalan dengan lancar dan menyampaikan harapan agar Kerjasama ini dapat berjalan dengan lebih baik untuk Pilkada 2024. Selanjutnya bapak Putut Ami Luhur selaku pimpinan rapat menyampaikan ucapan terima kasih dan memohon maaf jika ada kekurangan selama penyelenggaraan Pemilu 2024, oleh sebab itu diadakan rapat evaluasi ini untuk mengetahui daftar inventaris masalah terkait Sikadeka dan penyelenggaraan pemilu 2024 kemudian bapak Puthut juga menyampaikan tahapan selanjutnya yaitu pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 sehingga partai bisa Bersiap untuk menyiapkan segala sesuatunya. Nantinya daftar inventaris masalah ini akan disampaikan pada KPU yang lebih tinggi untuk evaluasi dan dapat menjadi lebih baik pada Pilkada atau Pemilu selanjutnya. Bapak Akhmad Zaenutolibin menambahkan terkait tahapan pilkada, pada pemutakhiran data pemilih akan dilaksanakan mulai Juli 2024 harapannya seluruh partai politik dapat membantu melaporkan jika ada masyarakt yang belum terdaftar dalam daftar pemilih. Beberapa perwakilan dari ketua Partai Politik Peserta Pemilu Tingkat kabupaten Kendal juga menyampaikan beberapa kendala terkait sikadeka dan pelaporan dana kampanye. Harapannya penggunaan Sikadeka dan pelaporan dana kampanye dapat menjadi lebih mudah dan terdapat kesamaan pemahaman antara KPU, Partai Politik dan tim Auditor. Kemudian para partai politik menyampaikan agar anggota KPU Kendal dapat lebih aktif untuk memberikan bimbingan kepada Partai politik terkait tahapan yang sedang berlangsung. Selanjutnya masukan terkait komunikasi penyampaian informasi berjenjang hingga level PPS agar lebih ditingkatkan. Serta mohon perhatian khusus terhadap pengisian c hasil Salinan agar sesuai atau sama dengan c plano dan pembagian c hasil Salinan kepada saksi dimohon dapat diberikan dengan komplit karena c hasil Salinan penting bagi partai politik.


Selengkapnya
321

RAPAT EVALUASI SIKADEKA DAN PENYAMPAIAN HASIL AUDIT LAPORAN PENERIMAAN SERTA PENGELUARAN DANA KAMPANYE PEMILU 2024

Pelaksanaan Rapat Evaluasi Sikadeka Dan Penyampaian Hasil Audit Laporan Penerimaan Serta Pengeluaran Dana Kampanye Pemilu 2024 dilaksanakan pada 5 April 2024 di Hotel Sae Inn Kendal. Dalam rapat pleno ini KPU Kabupaten Kendal mengundang Bawaslu, dan seluruh Ketua Partai Perserta Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Kendal. Acara dibuka dengan sambutan dari Plh Ketua KPU Kabupaten Kendal, bapak Akhmad Zaenutolibin, pada sambutannya beliau menyampaikan maksud dan tujuan dari diselenggarakannya rapat evaluasi ini dan mengucapkan terima kasih atas Kerjasama dan sinergitas selama penyelenggaraan Pemilu 2024 sehingga dapat berjalan dengan lancar dan menyampaikan harapan agar Kerjasama ini dapat berjalan dengan lebih baik untuk Pilkada 2024. Selanjutnya bapak Putut Ami Luhur selaku pimpinan rapat menyampaikan ucapan terima kasih dan memohon maaf jika ada kekurangan selama penyelenggaraan Pemilu 2024, oleh sebab itu diadakan rapat evaluasi ini untuk mengetahui daftar inventaris masalah terkait Sikadeka. Nantinya daftar inventaris masalah ini akan disampaikan pada KPU yang lebih tinggi untuk evaluasi dan dapat menjadi lebih baik pada Pilkada atau Pemilu selanjutnya. Beberapa perwakilan dari ketua Partai Politik Peserta Pemilu Tingkat kabupaten Kendal juga menyampaikan beberapa kendala terkait sikadeka dan pelaporan dana kampanye. Harapannya penggunaan Sikadeka dan pelaporan dana kampanye dapat menjadi lebih mudah dan terdapat kesamaan pemahaman antara KPU, Partai Politik dan tim Auditor. Acara ditutup dengan penyampaian berkas laporan dana kampanye Pemilu 2024 beserta laporan auditor independent kepada seluruh partai politik peserta pemilu 2024 dan Bawaslu Kendal.


Selengkapnya
233

RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI TINGKAT KABUPATEN KENDAL PADA PEMILU 2024

Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Kendal pada Pemilu 2024 dilaksanakan pada 28 Februari sampai 1 Maret 2024 di Aula Kantor KPU Kabupaten Kendal. Dalam rapat pleno ini KPU Kabupaten Kendal mengundang Bawaslu, Forkopimda, Kapolres, Dandim 0715, Kejaksaan Negri Kendal, Kesbangpol, saksi dari Tim Kampanye Daerah (TKD) paslon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1, saksi dari Tim Kampanye Daerah (TKD) paslon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2, saksi dari Tim Kampanye Daerah (TKD) paslon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 3, saksi dari partai politik peserta Pemilu 2024, dan saksi dari calon anggota DPD. Berikut adalah rangkuman dari kejadian khusus/keberatan saksi dalam pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Kendal pada Pemilu 2024. Tingkat partisipasi Masyarakat pada Pemilihan Umum Serentak tahun 2024 di Kabupaten Kendal, jika berdasarkan dengan DPT yaitu 85,7% dengan rincian jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Kendal terdiri dari Laki-laki 399.415 dan Perempuan 396.682 Total 796.097; Pengguna hak pilih PPWP 681.918 (85,66%); Pengguna hak pilih DPR RI 681.752 (85,64%); Pengguna hak pilih DPD 681.883 (85,65%); Pengguna hak pilih DPR Provinsi 681.723 (85,63%) dan Pengguna hak pilih DPRD Kabupaten 681.388 (85,59%). Berdasarkan data tersebut, Tingkat partisipasi Masyarakat di kabupaten Kendal mengalami kenaikan dibanding dengan Tingkat partisipasi pada Pemilu 2019 yaitu untuk pemilihan anggota legislative 70,9% dan Presiden dan Wakil Presiden 71,7%.


Selengkapnya
132

RAPAT KERJA SINKRONISASI PERSIAPAN RAPAT PLENO REKAPITULASI PENGHITUNGAN SUARA TINGKAT KABUPATEN KENDAL

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal melaksanakan Rapat Kerja Sinkronisasi Persiapan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Kendal pada Senin tanggal 26 Februari 2024. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Macau River Walk Boja mengundang Ketua Bawaslu Kendal, Ketua dan Anggota PPK se Kabupaten Kendal. Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan sekaligus membuka acara oleh Ketua KPU Kabupaten Kendal Bapak Khasanudin. Dalam sambutannya, Bapak Khasanudin menjelaskan maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan Rapat Kerja Sinkronisasi Persiapan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Kendal.  Pada kegiatan ini, PPK melaporkan kendala pada aplikasi sirekap. Kendala-kendala yang dihadapi antara lain yaitu tidak munculnya data perolehan suara Presiden dan Wakil Presiden, terdapat selisih angka antara aplikasi sirekap dengan c hasil plano, dan lain sebagainya. Menjelang rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara, kendala-kendala pada aplikas sirekap diharapkan dapat diselesaikan agar rapat pleno berjalan dengan lancar tanpa gugatan. Rekomendasi dari Bawaslu adalah agar PPK berkoordinasi dengan panwascam untuk sinkronisasi data. Bapak Khasanudin juga menyampaikan mekanisme pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang akan dilaksanakan pada Rabu 28 Februari 2024.


Selengkapnya
358

KPU KENDAL MUSNAHKAN 21.245 SURAT SUARA RUSAK

Satu hari menjelang Pemilihan Umum Serentak 2024 sebanyak 21.245 surat suara dimusnahkan oleh KPU Kabupaten Kendal. Surat suara yang dimusnahkan merupakan surat suara berlebih dan surat suara rusak. Khasanudin selaku Ketua KPU Kabupaten Kendal bersama Forkopimda melakukan pemusnahan secara simbolis di halaman depan Wisma Haji Islamic Center Kabupaten Kendal pukul 20.00 WIB. Kegiatan pemusnahan ini disaksikan oleh Perwakilan dari Bupati Kendal, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kendal, Kapolres Kendal, Dandim 0715 Kendal, Kepala Damkar dan Satpol PP dan Ketua Bawaslu Kendal. Ketua KPU Kendal, Khasanudin mengungkapkan pemusnahan surat suara rusak ini merupakan salah satu rangkaian dalam pengelolaan logistik Pemilu 2024 di KPU Kabupaten Kendal. Adapun rincian surat suara yang dimusnahkan adalah sebagai berikut; Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 4.328 lembar, Surat Suara Anggota DPR sebanyak 7.606 lembar, Surat Suara Anggota DPD sebanyak 2.35 lembar, Surat Suara Anggota DPRD Provinsi sebanyak 5.084 lembar dan Surat Suara Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 2.192 lembar. Selain pemusnahan surat suara rusak, pada acara ini juga digelar doa bersama untuk Pemilu 2024.


Selengkapnya
111

PERSIAPAN KPU KABUPATEN KENDAL JELANG KAMPANYE PEMILU 2024

Berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024 telah ditetapkan bahwa masa Kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari. Jenis kampanye yang diperbolehkan pada rentang waktu ini yaitu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat umum, pemasangan alat perga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dan media social. Salah satu prinisip penyelenggaraan pemilu adalah terbuka, dan KPU berupaya menerjemahkan prinsip tersebut dalam kebijakan teknis, salah satunya adalah Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). Aplikasi SIKADEKA merupakan sistem informasi berbasis web digunakan untuk membantu dalam mengelola kegiatan kampanye, pelaporan dana kampanye peserta Pemilu Tahun 2024. Pada PKPU nomor 15 tahun 2023 pasal 9 ayat (2) menyebutkan Pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa kampanye. Ketentuan Pasal 15 ayat (5) Pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu Anggota DPR dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa Kampanye Pemilu. Ketentuan Pasal 16 ayat (5) menyatakan pendaftaran Pelaksana Kampanye untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa Kampanye Pemilu. Ketentuan pasal 17 ayat (5) menyatakan pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa Kampanye Pemilu. Ketentuan pasal 19 ayat (3) menyatakan pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPD dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa Kampanye Pemilu. Maka pada 25 November 2023 merupakan hari terakhir pendaftaran pelaksana Kampanye Anggota DPRD Kabupaten Kendal pada Pemilu 2024. Hal yang sama juga untuk pelaksana kampanye pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI dan DPRD Provinsi melalui SIKADEKA.  Sebanyak 17 (tujuh belas) partai politik tingkat Kabupaten Kendal kecuali PKN telah memiliki Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan melakukan pendaftaran pelaksana kampanye pemilu anggota DPRD Kabupaten Kendal dan tertuang dalam MODEL-KAMPANYE DPRD KAB/KOTA pada 25 November 2023 sebelum jam 23.59 WIB.


Selengkapnya