Berita Terkini

KPU KABUPATEN KENDAL GELAR RAPAT KOORDINASI DPB JULI 2022

KPU Kabupaten Kendal melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan Juli 2022 pada Rabu, 27 Juli 2022 jam. Bertempat di Aula KPU Kabupaten Kendal dengan dihadiri Ketua, Anggota dan Struktural KPU Kabupaten Kendal. Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan Juli 2022 sebanyak 782.069 pemilih dengan rincian 388.855 pemilih laki-laki dan 393.214 pemilih perempuan. Bagi masyarakat Kendal yang hendak memperbaharui Data Pemilih bisa mengakses http://bit.ly/dpbkpukabkendal2021 atau ke laman lindungihakmu.kpu.go.id atau bisa unduh aplikasi lindungihakmu di playstore gawai android Anda.

KPU KABUPATEN KENDAL GELAR RAPAT KOORDINASI DPB JUNI 2022

Rakor Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II bulan Juni 2022 pada Jum'at 24 Juni 2022 di Aula KPU Kabupaten Kendal. Mengundang perwakilan dari Bawaslu Kendal, Kodim 0715 Kendal, Polres Kendal, Dispendukcapil Kabupaten Kendal dan Dinas Pendidikan Wilayah XIII guna mendengar masukan terkait pemutakhian daftar pemilih. Selanjutnya, ditetapkan jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan Juni 2022 mencapai 783.263 pemilih dengan rincian 389.436 pemilih laki-laki dan 393.827 pemilih perempuan. Pengecekan daftar pemilih dan perubahan data bisa dilakukan dalam genggaman dengan mengunduh aplikasi lindungihakmu mobile yang sudah tersedia di playstore untuk pengguna gawai android. Bagi masyarakat Kabupaten Kendal silahkan cek hak pilih Anda di Lindungi Hakmu mobile yg dapat diunduh di playstore ponsel android atau https://lindungihakmu.kpu.go.id/ Jika belum terdaftar sebagai pemilih, mengalami perubahan identitas, atau memberikan masukan terkait pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat/TMS (meninggal dunia, pindah domisili, menjadi TNI/POLRI, hak pilih dicabut) dapat melapor dengan datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Kendal, melalui online di http:bit.ly/dpbkpukabkendal2021 atau aplikasi Lindungi Hakmu mobile #KPUKendal #KPUMelayani #PemiluSerentakTahun2024 #PDPBJuni2022

AUDIENSI DPD PARTAI GOLKAR KABUPATEN KENDAL

Hari Kamis (02/06) KPU Kabupaten Kendal menerima audiensi DPD Partai Golkar Kabupaten Kendal yang dipimpin Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kendal, Bagus Bimo Alit.  Diterima langsung oleh Ketua dan Anggota serta Pejabat Struktural di Aula KPU Kabupaten Kendal.  Pada kesempatan ini, Anggota KPU Kabupaten Kendal Divisi Teknis, Rokhimudin memaparkan tentang rancangan skema pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 yang penerapannya masih menunggu Peraturan KPU RI.  Ketua KPU Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria menambahkan bahwa KPU Kabupaten Kendal pasti akan mensosialisasikan kepada partai politik begitu Peraturan KPU RI tentang pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024 sudah disahkan.  

KPU KABUPATEN KENDAL GELAR RAPAT KOORDINASI DPB MEI 2022

Senin (30/5), KPU Kabupaten Kendal menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Mei tahun 2022 di ruang rapat KPU Kabupaten Kendal, dipimpin Ketua KPU Kabupaten Kendal Hevy Indah Oktaria dan dihadiri semua Anggota serta Struktural Sekretariat. DPB bertujuan untuk memperbarui daftar pemilih (dilakukan secara periodik setiap bulan) guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya. Jumlah pemilih di Kabupaten Kendal hasil pemutakhiran bulan Mei tahun 2022 sebanyak 789.017 pemilih, terdiri atas 392.635 pemilih laki-laki dan 396.382 pemilih perempuan, tersebar di 20 Kecamatan. Bagi masyarakat Kabupaten Kendal silahkan cek hak pilih Anda di Lindungi Hakmu mobile yg dapat diunduh di playstore ponsel android atau https://lindungihakmu.kpu.go.id/ Jika belum terdaftar sebagai pemilih, mengalami perubahan identitas, atau memberikan masukan terkait pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat/TMS (meninggal dunia, pindah domisili, menjadi TNI/POLRI, hak pilih dicabut) dapat melapor dengan datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Kendal, melalui online di http:bit.ly/dpbkpukabkendal2021 atau aplikasi Lindungi Hakmu mobile.

KPU KABUPATEN KENDAL GELAR RAPAT KOORDINASI DPB APRIL 2022

Rabu (27/4), KPU Kabupaten Kendal menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode April tahun 2022 di ruang rapat KPU Kabupaten Kendal, dipimpin Ketua KPU Kabupaten Kendal Hevy Indah Oktaria dan dihadiri semua Anggota serta Struktural Sekretariat. DPB bertujuan untuk memperbarui daftar pemilih (dilakukan secara periodik setiap bulan) guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya. Jumlah pemilih di Kabupaten Kendal hasil pemutakhiran bulan April tahun 2022 sebanyak 788.808 pemilih, terdiri atas 392.553 pemilih laki-laki dan 396.255 pemilih perempuan, tersebar di 20 Kecamatan. Bagi masyarakat Kabupaten Kendal silahkan cek hak pilih Anda di Lindungi Hakmu mobile yg dapat diunduh di playstore ponsel android atau https://lindungihakmu.kpu.go.id/ Jika belum terdaftar sebagai pemilih, mengalami perubahan identitas, atau memberikan masukan terkait pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat/TMS (meninggal dunia, pindah domisili, menjadi TNI/POLRI, hak pilih dicabut) dapat melapor dengan datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Kendal, melalui online di http:bit.ly/dpbkpukabkendal2021 atau aplikasi Lindungi Hakmu mobile.

RAPAT KOORDINASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TRI WULAN PERTAMA TAHUN 2022 KPU KABUPATEN KENDAL

KPU Kabupaten Kendal menyelenggarakan Rapat Koordinasi dengan Stakeholder dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Triwulan I Tahun 2022 pada Kamis (31/3/2022) yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria.  Pada Rapat Koordinasi  Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan kali ini dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Kendal, Pejabat Struktural KPU Kabupaten Kendal, Polres Kendal, Kodim 0715 Kendal, Bawaslu Kendal, Dispendukcapil Kendal, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Cabang Wilayah XIII. Anggota KPU Kabupaten Kendal Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Akhmad Zaenutolibin menyampaikan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 10/PL.02.1-BA/3324/2022 tanggal 31 Maret Tahun 2022 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Maret dengan hasil sebagai berikut: sebanyak 162 pemilih baru terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 77 dan pemilih perempuan sebanyak 85; pemilih yang dinyatakan TMS sebanyak 105 terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 55 dan pemilih perempuan sebanyak 50. Sehingga Daftar Pemilih Berkelanjutan periode Maret 2022 jumlah pemilih laki-laki sebanyak 392.366, pemilih perempuan sebanyak 395.909, dengan total sebanyak 788.275 pemilih. Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan periode Maret ini adalah hasil masukan dari Polres Kendal, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Cabang Wilayah XIII serta dari masyarakat. Dalam rakor ini juga disosialisasikan tentang aplikasi lindungi hakmu mobile agar dapat tersampaikan kepada masyarakat. Di akhir rapat koordinasi Ketua KPU Kabupaten Kendal menyampaikan apresiasi yang tinggi disampaikan kepada pihak yang telah memberikan masukan pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Masukan dan tanggapan selalu dibutuhkan oleh KPU Kabupaten Kendal. Ketua KPU Kabupaten Kendal juga mengajak pihak terkait dan masyarakat untuk dapat melakukan pengecekan data pemilih di lindungi hakmu mobile yg dapat diunduh lewat playstore atau https://lindungihakmu.kpu.go.id/ dan jika belum terdaftar sebagai pemilih, mengalami perubahan identitas, atau memberikan masukan terkait pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat/TMS (Meninggal dunia, Pindah Domisili, Menjadi TNI/POLRI, hak pilih dicabut) dapat melapor dengan datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Kendal atau melalui online di http:bit.ly/dpbkpukabkendal2021 dan juga dapat melalui aplikasi lindungi hakmu mobile. Pengecekan ini dimaksudkan agar menjelang pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan 2024 masyarakat Kabupaten Kendal dapat memastikan dirinya sudah terdaftar dalam daftar pemilih.  KPU Kabupaten Kendal berharap ada peran aktif masyarakat terhadap pendaftaran pemilih melalui pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.  Peran aktif ini menjadi salah satu indikator untuk peningkatan kualitas daftar pemilih pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang akan datang.