Berita Terkini

PAN DAN PBB, DUA PARTAI PERTAMA YANG MENGAJUKAN PERBAIKAN DOKUMEN PERSYARATAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD KABUPATEN KENDAL PADA PEMILU 2024 DI KPU KABUPATEN KENDAL

Jumat 7 Juli 2023 KPU Kabupaten Kendal menerima pengajuan perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kendal pada Pemilu 2024 dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Bulan Bintang. Partai Amanat Nasional (PAN) menjadi partai yang pertama hadir pada pukul 9.20 WIB. Partai Bulan Bintang tiba di kantor KPU Kabupaten Kendal pada pukul 14.30 WIB. Anggota KPU Kabupaten Kendal segera memeriksa dan mengecek kelengkapan untuk pengajuan perbaikan dokumen setelah dilakukan serah terima. KPU Kabupaten Kendal menyatakan pengajuan dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Bulan Bintang (PBB) telah lengkap dan diterima. Anggota KPU Kabupaten Kendal Bapak Rokhimudin menyampaikan setelah tahapan ini akan dibuat rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) yang akan dipublikasikan di media massa dan website KPU Kabupaten Kendal untuk mendapatkan tanggapan masyarakat. Ketua dan Sekretaris Partai Amanat Nasional datang langsung menyerahkan syarat pengajuan perbaikan didampingi oleh LO dan Operator.  Partai Amanat Nasional mengajukan 50 bakal calon di enam Dapil. Sedangkan dari Partai Bulan Bintang pengajuan perbaikan dokumen persyaratan diserahkan oleh Sekertaris I dan Sekertaris II. Partai Bulan Bntang mengajukan 7 bakal calon di tiga dapil. Demikian Press Release ini kami sampaikan untuk diketahui oleh seluruh elemen masyarakat Kabupaten Kendal.

RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI DAN PENETAPAN DAFTAR PEMILIH TETAP (DPT) PEMILU TAHUN 2024

KPU Kabupaten Kendal telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada hari Selasa, 20 Juni 2023 di tingkat KPU Kabupaten Kendal untuk Pemilu Tahun 2024. Pada rapat tersebut, KPU Kabupaten Kendal mengundang PPK se kabupaten Kendal, Bawaslu Kendal, Kapolres Kendal, Dandim 0715 Kendal dan dan 8 stakeholder lainnya. Dalam rapat pleno ini, telah ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Kendal dengan rincian sebagai berikut; terdapat 20  (dua puluh) kecamatan dengan jumlah desa 286 (dua ratus delapan puluh enam) desa, jumlah TPS 3.491 (tiga ribu empat ratus sembilan puluh satu) TPS, terdiri dari  3.485 (tiga ribu empat ratus delapan puluh lima) TPS regular dan 6 (enam) TPS Lokasi Khusus. Jumlah pemilih laki-laki 399.415 (tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus lima belas) pemilih, pemilih perempuan 396.682 (tiga ratus sembilan puluh enam ribu enam ratus delapan puluh dua) pemilih, jumlah pemilih laki-laki dan perempuan 796.097 (tujuh ratus sembilan puluh enam ribu sembilan puluh tujuh) pemilih. Hasil rapat pleno ini telah tertuang di Berita Acara Nomor 120/PL.01.2-BA/3324/2023 dan diputuskan dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal Nomor 412 Tahun 2023 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Demikian Press Release ini kami sampaikan untuk diketahui oleh seluruh elemen masyarakat Kabupaten Kendal.  

MONITORING PENGUMUMAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA HASIL PERBAIKAN (DPSHP) PEMILU TAHUN 2024 DI PPS SE KABUPATEN KENDAL

Pada hari ini, Kamis (18/05) KPU Kabupaten Kendal melakukan monitoring pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPSHP) di 60 Desa yang ada di Kabupaten Kendal. Dari 60 desa yang dilakukan monitoring, seluruhnya telah menempelkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) per TPS di papan pengumuman balai desa setempat sehingga masyarakat dapat mengakses data tersebut dengan mudah. Masyarakat Kabupaten Kendal dapat mengecek Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di papan pengumuman di Balai Desa masing-masing mulai 17 sampai 23 Mei 2023. Jika ada tanggapan atau masukan terkait DPSHP, pengawas, peserta pemilu dan masyarakat dapat menyampaikan ke PPS atau PPK masing-masing atau ke Kantor KPU Kabupaten Kendal untuk segera ditindaklanjuti sebelum Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditetapkan. Bapak Akhmad Zaenutolibin selaku Anggota KPU Kabupaten Kendal Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk pro aktif dan melakukan crosscheck data yang telah diumumkan oleh PPS masing-masing. Apabila menemukan data yang salah, tidak sesuai atau belum masuk ke daftar pemilih, agar langsung menghubungi PPS atau PPK masing-masing atau ke Kantor KPU Kabupaten Kendal selain itu, dapat mengakses laman cekdptonline.kpu.go.id untuk memberikan tanggapan dalam laman tersebut. Sebelumnya pada Jumat (12/05) KPU Kabupaten Kendal telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sebanyak 798.155 pemilih yang terdiri dari 400.558 pemilih laki-laki dan 397.597 pemilih perempuan.

PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS DAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023

Rabu, 4 Januari 2023 KPU Kabupaten Kendal melaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja tahun 2023. Penandatanganan ini dilakukan oleh Ketua beserta Anggota KPU, Pejabat Struktural dan seluruh staf KPU Kabupaten Kendal. Dalam acara penandatanganan ini, Ketua KPU Kabupaten Kendal, Ibu Hevy Indah Oktaria menyampaikan “Salah satu poin terpenting dalam Pakta Integritas ini diantaranya; komitmen untuk melaksanakan Pemilu yang Luber Jurdil dan no partisan. Selain itu, perjanjian  kinerja ini juga sebagai dasar penyusunan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) di awal tahun”. Setelah Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja dilanjutkan sosialisasi dari Ketua KPU Kabupaten Kendal untuk seluruh Anggota, Pejabat Struktural dan staf KPU Kabupaten Kendal.

KPU KABUPATEN KENDAL GELAR RAPAT KOORDINASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN KETIGA BULAN SEPTEMBER TAHUN 2022

Jumat (30/09), KPU Kabupaten Kendal menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2022. Rapat koordinasi ini adalah forum ketiga yang diselenggarakan sepanjang tahun 2022. Hadir dalam kegiatan tersebut Komisioner dan Sekretariat KPU Kab. Kendal, Bawaslu, Kodim, Polres, Dinas Pendidikan Jateng Wilayah XIII, Dispendukcapil Kendal dan Partai Politik. Rapat koordinasi ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Rapat koordinasi PDPB bulan September 2022 ini adalah Rapat koordinasi PDPB terakhir sebelum nanti pada bulan Oktober 2022 tahapan penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024 dimulai, yaitu dengan penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) kepada KPU oleh Kemendagri. Bagi masyarakat Kabupaten Kendal silahkan cek hak pilih Anda di Lindungi Hakmu mobile yg dapat diunduh di playstore ponsel android atau https://lindungihakmu.kpu.go.id/ atau aplikasi Lindungi Hakmu mobile bisa unduh di playstore gawai android Anda atau ke laman lindungihakmu.kpu.go.id #KPUKendal #KPUMelayani #PemiluSerentak2024 #PemilihanSerentak2024

KPU KABUPATEN KENDAL GELAR RAPAT KOORDINASI DPB AGUSTUS 2022

KPU Kabupaten Kendal melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan Agustus 2022 pada Selasa, 30 Agustus 2022. Bertempat di Aula KPU Kabupaten Kendal dengan dihadiri Plh Ketua, Anggota dan Struktural KPU Kabupaten Kendal. Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan Agustus 2022 sebanyak 782.249 pemilih dengan rincian 388.929 pemilih laki-laki dan 393.320 pemilih perempuan. Bagi masyarakat Kabupaten Kendal silahkan cek hak pilih Anda di Lindungi Hakmu mobile yg dapat diunduh di playstore ponsel android atau https://lindungihakmu.kpu.go.id/ Jika belum terdaftar sebagai pemilih, mengalami perubahan identitas, atau memberikan masukan terkait pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat/TMS (meninggal dunia, pindah domisili, menjadi TNI/POLRI, hak pilih dicabut) dapat melapor dengan datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Kendal, melalui online di http:bit.ly/dpbkpukabkendal2021 atau aplikasi Lindungi Hakmu mobile bisa unduh di playstore gawai android Anda atau ke laman lindungihakmu.kpu.go.id #KPUKendal #KPUMelayani #DPBAgustus2022 #TahapanPemilu2024 #TahapanPemilihan2024