Berita Terkini

RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI DAN PENETAPAN DAFTAR PEMILIH TETAP (DPT) PEMILU TAHUN 2024

KPU Kabupaten Kendal telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada hari Selasa, 20 Juni 2023 di tingkat KPU Kabupaten Kendal untuk Pemilu Tahun 2024. Pada rapat tersebut, KPU Kabupaten Kendal mengundang PPK se kabupaten Kendal, Bawaslu Kendal, Kapolres Kendal, Dandim 0715 Kendal dan dan 8 stakeholder lainnya. Dalam rapat pleno ini, telah ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Kendal dengan rincian sebagai berikut; terdapat 20  (dua puluh) kecamatan dengan jumlah desa 286 (dua ratus delapan puluh enam) desa, jumlah TPS 3.491 (tiga ribu empat ratus sembilan puluh satu) TPS, terdiri dari  3.485 (tiga ribu empat ratus delapan puluh lima) TPS regular dan 6 (enam) TPS Lokasi Khusus. Jumlah pemilih laki-laki 399.415 (tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus lima belas) pemilih, pemilih perempuan 396.682 (tiga ratus sembilan puluh enam ribu enam ratus delapan puluh dua) pemilih, jumlah pemilih laki-laki dan perempuan 796.097 (tujuh ratus sembilan puluh enam ribu sembilan puluh tujuh) pemilih.

Hasil rapat pleno ini telah tertuang di Berita Acara Nomor 120/PL.01.2-BA/3324/2023 dan diputuskan dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal Nomor 412 Tahun 2023 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Demikian Press Release ini kami sampaikan untuk diketahui oleh seluruh elemen masyarakat Kabupaten Kendal.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 355 kali