Berita Terkini

PAN DAN PBB, DUA PARTAI PERTAMA YANG MENGAJUKAN PERBAIKAN DOKUMEN PERSYARATAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD KABUPATEN KENDAL PADA PEMILU 2024 DI KPU KABUPATEN KENDAL

Jumat 7 Juli 2023 KPU Kabupaten Kendal menerima pengajuan perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kendal pada Pemilu 2024 dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Bulan Bintang. Partai Amanat Nasional (PAN) menjadi partai yang pertama hadir pada pukul 9.20 WIB. Partai Bulan Bintang tiba di kantor KPU Kabupaten Kendal pada pukul 14.30 WIB. Anggota KPU Kabupaten Kendal segera memeriksa dan mengecek kelengkapan untuk pengajuan perbaikan dokumen setelah dilakukan serah terima. KPU Kabupaten Kendal menyatakan pengajuan dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Bulan Bintang (PBB) telah lengkap dan diterima.

Anggota KPU Kabupaten Kendal Bapak Rokhimudin menyampaikan setelah tahapan ini akan dibuat rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) yang akan dipublikasikan di media massa dan website KPU Kabupaten Kendal untuk mendapatkan tanggapan masyarakat.

Ketua dan Sekretaris Partai Amanat Nasional datang langsung menyerahkan syarat pengajuan perbaikan didampingi oleh LO dan Operator.  Partai Amanat Nasional mengajukan 50 bakal calon di enam Dapil. Sedangkan dari Partai Bulan Bintang pengajuan perbaikan dokumen persyaratan diserahkan oleh Sekertaris I dan Sekertaris II. Partai Bulan Bntang mengajukan 7 bakal calon di tiga dapil.

Demikian Press Release ini kami sampaikan untuk diketahui oleh seluruh elemen masyarakat Kabupaten Kendal.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 138 kali