Berita Terkini

RAPAT KERJA SINKRONISASI PERSIAPAN RAPAT PLENO REKAPITULASI PENGHITUNGAN SUARA TINGKAT KABUPATEN KENDAL

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal melaksanakan Rapat Kerja Sinkronisasi Persiapan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Kendal pada Senin tanggal 26 Februari 2024. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Macau River Walk Boja mengundang Ketua Bawaslu Kendal, Ketua dan Anggota PPK se Kabupaten Kendal. Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan sekaligus membuka acara oleh Ketua KPU Kabupaten Kendal Bapak Khasanudin. Dalam sambutannya, Bapak Khasanudin menjelaskan maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan Rapat Kerja Sinkronisasi Persiapan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Kendal.  Pada kegiatan ini, PPK melaporkan kendala pada aplikasi sirekap. Kendala-kendala yang dihadapi antara lain yaitu tidak munculnya data perolehan suara Presiden dan Wakil Presiden, terdapat selisih angka antara aplikasi sirekap dengan c hasil plano, dan lain sebagainya. Menjelang rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara, kendala-kendala pada aplikas sirekap diharapkan dapat diselesaikan agar rapat pleno berjalan dengan lancar tanpa gugatan. Rekomendasi dari Bawaslu adalah agar PPK berkoordinasi dengan panwascam untuk sinkronisasi data. Bapak Khasanudin juga menyampaikan mekanisme pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang akan dilaksanakan pada Rabu 28 Februari 2024.

KPU KENDAL MUSNAHKAN 21.245 SURAT SUARA RUSAK

Satu hari menjelang Pemilihan Umum Serentak 2024 sebanyak 21.245 surat suara dimusnahkan oleh KPU Kabupaten Kendal. Surat suara yang dimusnahkan merupakan surat suara berlebih dan surat suara rusak. Khasanudin selaku Ketua KPU Kabupaten Kendal bersama Forkopimda melakukan pemusnahan secara simbolis di halaman depan Wisma Haji Islamic Center Kabupaten Kendal pukul 20.00 WIB. Kegiatan pemusnahan ini disaksikan oleh Perwakilan dari Bupati Kendal, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kendal, Kapolres Kendal, Dandim 0715 Kendal, Kepala Damkar dan Satpol PP dan Ketua Bawaslu Kendal. Ketua KPU Kendal, Khasanudin mengungkapkan pemusnahan surat suara rusak ini merupakan salah satu rangkaian dalam pengelolaan logistik Pemilu 2024 di KPU Kabupaten Kendal. Adapun rincian surat suara yang dimusnahkan adalah sebagai berikut; Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 4.328 lembar, Surat Suara Anggota DPR sebanyak 7.606 lembar, Surat Suara Anggota DPD sebanyak 2.35 lembar, Surat Suara Anggota DPRD Provinsi sebanyak 5.084 lembar dan Surat Suara Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 2.192 lembar. Selain pemusnahan surat suara rusak, pada acara ini juga digelar doa bersama untuk Pemilu 2024.

PERSIAPAN KPU KABUPATEN KENDAL JELANG KAMPANYE PEMILU 2024

Berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024 telah ditetapkan bahwa masa Kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari. Jenis kampanye yang diperbolehkan pada rentang waktu ini yaitu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat umum, pemasangan alat perga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dan media social. Salah satu prinisip penyelenggaraan pemilu adalah terbuka, dan KPU berupaya menerjemahkan prinsip tersebut dalam kebijakan teknis, salah satunya adalah Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). Aplikasi SIKADEKA merupakan sistem informasi berbasis web digunakan untuk membantu dalam mengelola kegiatan kampanye, pelaporan dana kampanye peserta Pemilu Tahun 2024. Pada PKPU nomor 15 tahun 2023 pasal 9 ayat (2) menyebutkan Pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa kampanye. Ketentuan Pasal 15 ayat (5) Pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu Anggota DPR dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa Kampanye Pemilu. Ketentuan Pasal 16 ayat (5) menyatakan pendaftaran Pelaksana Kampanye untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa Kampanye Pemilu. Ketentuan pasal 17 ayat (5) menyatakan pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa Kampanye Pemilu. Ketentuan pasal 19 ayat (3) menyatakan pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPD dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa Kampanye Pemilu. Maka pada 25 November 2023 merupakan hari terakhir pendaftaran pelaksana Kampanye Anggota DPRD Kabupaten Kendal pada Pemilu 2024. Hal yang sama juga untuk pelaksana kampanye pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI dan DPRD Provinsi melalui SIKADEKA.  Sebanyak 17 (tujuh belas) partai politik tingkat Kabupaten Kendal kecuali PKN telah memiliki Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan melakukan pendaftaran pelaksana kampanye pemilu anggota DPRD Kabupaten Kendal dan tertuang dalam MODEL-KAMPANYE DPRD KAB/KOTA pada 25 November 2023 sebelum jam 23.59 WIB.

KPU KABUPATEN KENDAL TANDATANGANI DANA HIBAH PEMKAB KENDAL

Jumat (10/11) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal dan Bawaslu Kabupaten Kendal bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal melaksanakan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024. Penandatanganan NPHD yang berlangsung di Ruang Paringgitan Pendopo Kabupaten Kendal dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Kendal, Khasanudin dengan Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki dan disaksikan oleh Jajaran Forkopimda Kabupaten Kendal. Pada kesempatan kali ini Bupati Kendal berhalangan hadir dan diwakilkan oleh Bapak Windu Suko Basuki selaku Wakil Bupati Kendal melakukan paraf pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Windu Suko Basuki selaku Wakil Bupati Kendal yang membacakan sambutan dari Bupati Kendal menyampaikan “Demi menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal tahun 2024 mengajak untuk menciptakan stabilitas politik yang kondusif, memberikan dukungan kepada penyelenggara dan pihak keamanan dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat serta meningkatkan partisipasi masyarakat” Pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditanda tangani Ketua KPU Kabupaten Kendal dan diparaf oleh Wakil Bupati Kendal disebutkan bahwa anggaran NPHD KPU Kabupaten Kendal sebesar Rp. 58 Miliar yang akan dicairkan pada tahap pertama melalui APBD Perubahan Tahun 2023 sebesar 40 persen dari nilai NPHD sebesar Rp. 23, Miliar. Sedangkan pada tahap kedua melalui APBD Tahun 2024 sebesar 60 persen dari nilai NPHD sebesar Rp. 34,8 Miliar. Untuk proses pencairan dana hibah akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar 40 persen dari total anggaran dilakukan paling lambat 14 hari setelah penandatanganan NPHD, dan tahap kedua sebesar 60 persen dilakukan paling lambat 5 bulan sebelum hari pemumgutan suara Pilkada Serentak 2024.   

Audiensi Bawaslu Kabupaten Kendal dengan KPU Kabupaten Kendal

Jumat 15 September 2023 KPU Kabupaten Kendal menerima audiensi dari Bawaslu Kabupaten Kendal. Audiensi ini merupakan agenda Bawaslu setelah pelantikan anggota baru periode 2023-2028 pada Agustus lalu. Dalam sambutannya, Hevy Indah Oktaria sebagai Ketua Bawaslu memperkenalkan diri dan seluruh anggota Bawaslu Kabupaten Kendal dan menyampaikan masing-masing jabatan atau tanggung jawab anggota Bawaslu Kabupaten Kendal. Dalam kesempatan kali ini Rokhimudin selaku Plt. Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal dan Hevy Indah Oktaria selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal sepakat untuk menjalin komunikasi yang sinergis dan saling bahu-membahu antara dua lembaga penyelenggara Pemilu guna menghadapi tahapan pemilu yang semakin dekat, sehingga terwujud Pemilu Serentak 2024 yang demokratis.

KPU KENDAL BERI SANTUNAN UNTUK ANAK YATIM/PIATU

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal memberikan santunan kepada sejumlah anak yatim/piatu. Acara penyerahan santunan dilakukan pada Jumat (28/7) di kantor KPU Kabupaten Kendal yang dilakukan oleh Anggota KPU Kabupaten Kendal, Rinto Wardoyo dan Sekretaris KPU Kabupaten Kendal, Benny Nuggraha. Rinto menyampaikan bahwa pemberian santunan kapada anak yatim/piatu di sekitar lingkungan kantor merupakan wujud rasa syukur dan kepedulian pegawai KPU Kabupaten Kendal.