Berita Terkini

TIGA BAPASLON PILBUP KENDAL 2024 DINYATAKAN MEMENUHI SYARAT

Kendal – Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024, KPU Kabupaten Kendal menyatakan tiga Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kendal,  Dr. dr. Mirna Annisa, M.Si – Urike Hidayat, S.T, M.M; H. Windu Suko Basuki, S.H – H. Nashri, S.T; dan Hj. Dyah Kartika Permanasari, S.E., M.M – Benny Karnadi, S.Ag, telah memenuhi syarat administrasi.

Tahapan selanjutnya adalah menerima masukan dan tanggapan Masyarakat terkait dokumen persyaratan calon pada 15 hingga 18 September 2024 dengan menyertakan bukti pendukung. Penyampaian masukan dan tanggapan Masyarakat dapat dilakukan secara daring melalui Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman: https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur “tanggapan” dan secara luring ke Kantor KPU Kabupaten Kendal dengan alamat Jl. Soekarno – Hatta no. 337 Kendal dengan mengisi formulir Model TANGGAPAN. MASYARAKAT.KWK.

Ketua KPU Kabupaten Kendal, Khasanudin menyampaikan “Ketiga Paslon telah memenuhi syarat untuk mengikuti Pilbup Kendal Tahun 2024, selanjutnya menerima masukan dan tanggapan Masyarakat kemudian pada 22 September 2024 akan ditetapkan secara resmi lalu 23 September 2024 pengundian nomor urut”

Sebelumnya, KPU Kabupaten Kendal telah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen persyaratan ketiga bakal pasangan calon. Pada tahap awal, beberapa dokumen dinyatakan belum lengkap dan masing-masing pasangan diminta melakukan perbaikan. KPU Kabupaten Kendal telah menyelesaikan penelitian perbaikan berkas administrasi dan menyerahkan berkas tersebut pada seluruh bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal dengan disaksikan Bawaslu Kendal pada Jumat, 13 September 2024 bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Kendal.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 332 kali