Berita Terkini

KPU Kabupaten Kendal Gelar Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi

Kendal — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi di Lingkungan Kabupaten Kendal (14/11) sebagai upaya memperkuat integritas kelembagaan dan meningkatkan pemahaman aparatur terhadap pencegahan tindak pidana korupsi. Kegiatan ini berlangsung di Kantor KPU Kendal dan diikuti oleh seluruh komisioner, sekretaris, para kepala subbagian, serta staf sekretariat.

Hadir sebagai narasumber, Arga Indra Wirawan dari Kejaksaan Negeri Kendal. Dalam pemaparannya, Arga menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi berpotensi terjadi di berbagai tingkatan dan bentuk, termasuk melalui pemberian gratifikasi. Ia menegaskan bahwa gratifikasi tidak hanya berupa uang, tetapi juga pemberian barang, fasilitas, potongan harga, tiket perjalanan, maupun bentuk hadiah lainnya yang dapat memunculkan konflik kepentingan.

Arga menambahkan bahwa gratifikasi merupakan pintu masuk terjadinya korupsi karena dapat mengurangi independensi dan integritas penerima. Untuk itu, setiap penerimaan yang berpotensi dikategorikan sebagai gratifikasi wajib dilaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua KPU Kabupaten Kendal, Khasanudin, dalam sambutannya menegaskan bahwa seluruh jajaran KPU wajib menolak setiap bentuk pemberian yang termasuk dalam kategori gratifikasi sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia menekankan pentingnya komitmen pencegahan korupsi dalam setiap tahapan dan aktivitas kelembagaan untuk menjaga marwah KPU sebagai penyelenggara pemilu yang berintegritas.

“Kami berkomitmen untuk menjaga lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari praktik korupsi maupun gratifikasi. Integritas adalah nilai utama yang harus terus dijaga oleh seluruh jajaran KPU,” tegas Khasanudin.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, KPU Kabupaten Kendal berharap dapat memperkuat budaya kerja yang profesional, transparan, serta akuntabel, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu dan demokrasi di Kabupaten Kendal. (HumasKPUKendal)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 40 kali