Hari Terakhir Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024
Sesuai dengan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024 yang tertuang pada PKPU nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan wakil Walikota Tahun 2024 j.o Peraturan KPU nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walokota dan Wakil Walikota.
KPU Kabupaten Kendal membuka pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024 pada 27 – 29 Agustus 2024. Pada hari terakhir pendaftaran ada 2 (dua) paslon yang mendaftar di KPU Kabupaten Kendal. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal pertama yang mendaftar adalah Pasangan Calon Hj. Dyah Kartika Permanasari, S.E., M.M – Benny Karnadi, S.Ag. Berkas pendaftaran calon yang didukung oleh Partai PDI-Perjuangan dan PKB Kabupaten Kendal setelah dicek oleh tim verifikator KPU Kendal kemudian dinyatakan diterima oleh KPU Kendal.
Pasangan calon kedua yang mendaftar adalah Dico M Ganinduto dan KH. Ali Nurdin, S.Sos., M.Si. Setelah dilakukan pengecekan oleh tim verifikator KPU Kabupaten Kendal, menimbang pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, memutuskan berkas pendaftaran Dico M. Ganinduto, B.Sc., M.Sos –KH. Ali Nurdin, S.Sos., M.Si. tidak diterima dan dikembalikan.
Ketua KPU Kabupaten Kendal, kemudian meminta tanggapan dari Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal. Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal menyampaikan Bawaslu melakukan pengawasan dan mengikuti proses pendaftaran hingga diserahkannya hasil pemeriksaan berkas pendaftaran dari Dico M. Ganinduto, B.Sc., M.Sos – KH. Ali Nurdin, S.Sos., M.Si. Paslon bisa mengajukan gugatan sengketa atas BA atau Putusan yang diterbitkan oleh KPU Kabupaten Kendal. Sesuai dengan Perbawaslu nomor 2 Tahun 2020 Sengketa akan diterima di 1 (satu) hari setelah Putusan diterbitkan, maksimal 3 (tiga) hari di hari kerja dan jam kerja.