
RAPAT EVALUASI KESEKRETARIATAN DAN SOSIALISASI SURAT EDARAN SEKJEN KPU RI NOMOR 12 TAHUN 2023
Semarang. KPU Kabupaten Kendal mengikuti Rapat Evaluasi Kesekretariatan dan Sosialisasi Surat Edaran Sekjen KPU RI Nomor 12 Tahun 2023 yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah pada Rabu 17 April 2025 di Griya Persada Convention & Resort Bandungan. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini diikuti oleh seluruh Jajaran dan pegawai di lingkungan Kesekretariatan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Rapat ini dibuka oleh Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah, Arief Suja’I yang menyampaikan bahwa kegiatan evaluasi ini penting untuk memastikan semua target kelembagaan, baik yang terkait tahapan pilkada maupun non tahapan telah terlaksana dan mencapai target.
Pada rapat ini KPU Provinsi Jawa Tengah mensosialisasikan Surat Edaran Sekretaris Jendral KPU RI Nomor 12 Tahun 2023 yang menjadi pedoman baru dalam pengaturan izin perkawinan, penanganan perceraian, serta pengawasan terhadap perilaku yang dinilai tidak sesuai dengan etika PNS.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat profesionalisme dan kedisiplinan seluruh pegawai Kesekretariatan KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah. (Humas KPU Kendal/nmi)