
RAPAT KOORDINASI PENYAMPAIAN LHKPN CALON ANGGOTA LEGISLATIF TERPILIH DPRD KABUPATEN KENDAL PEMILU TAHUN 2024
Pada Kamis, 18 Juli 2024 KPU Kabupaten Kendal melaksanakan Rapat Koordinasi Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Calon Anggota Legislatif Terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal Pemilu Tahun 2024. Dalam sosialisasi yang bertempat di Ruang Merak Tirtoarum Baru Kendal ini KPU Kabupaten Kendal mengundang Kepala Bagian Tapem Setda Kabupaten Kendal, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal, Bawaslu Kabupaten Kendal dan 10 Ketua Partai Politik pemenang Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten Kendal. Acara dibuka dengan sambutan dari Ketua KPU Kabupaten Kendal bapak Khasanudin sekaligus membuka acara secara resmi.
Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Kendal menyampaikan berkaitan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sesuai arahan dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia bahwa setiap calon anggota Legislatif yang terpilih wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan bukti tanda terima yang telah diterima masing-masing anggota legislative terpilih. Namun jika bukti tanda terima belum diterima namun sudah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maka terdapat keringanan yaitu dengan menyampaikan surat pernyataan atau bukti pengiriman sembari menunggu bukti tanda terima keluar. Di Kabupaten Kendal sendiri masih ada 2 caleg yang belum mendapatkan bukti tanda terima, sehingga dapat menggunakan surat pernyataan terlebih dahulu jika saat pengiriman surat ke Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal pada 24 Juli 2024 bukti tanda terima belum terbit.
Sebagai pimpinan rapat, Bapak Puthut Ami Luhur menyampaikan bahwa penyelenggaraan rapat koordinasi adalah sebagai tindak lanjut penyampaian harta kekayaan calon anggota legislative terpilih yang berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum. Dari Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal menyampaikan Surat pengajuan berkas pengajuan calon anggota legislative terpilih ditunggu sampai tanggal 24 Juli 2024. Acara ditutup dengan sesi tanya jawab dengan peserta rapat.