Berita Terkini

KPU KABUPATEN KENDAL DAN PN KENDAL BERSINERGI JELANG PILKADA SERENTAK 2024

Kendal – Sebagai persiapan tahapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kendal Tahun 2024 pada 27-29 Agustus 2024, KPU Kabupaten Kendal melakukan audiensi dengan Pengadilan Negeri Kabupaten Kendal pada Rabu, 14 Agustus 2024 di Kantor Pengadilan Negeri Kendal. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kendal, Khasanudin dan Puthut Ami Luhur diterima dengan baik oleh Ketua Pengadilan Negeri Kendal, Eva Meita Theodora Pasaribu dan Panitera Pengadilan Negeri, Abdul Kadir.

Dalam audiensi ini dibahas mengenai surat keterangan sebagai syarat dokumen calon pada saat pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal tahun 2024. Bagi bakal pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Kendal dapat mengakses aplikasi Eraterang untuk mengajukan permohonan surat keterangan. Surat Keterangan yang dapat diajukan di Pengadilan Negeri Kendal yaitu Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya. Sedangkan untuk Surat Keterangan Tidak Sedang Memiliki Tanggungan Hutang dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit dapat diajukan di Pengadilan Negeri Niaga Semarang.

Eva berharap Pengadilan Negeri Kendal bisa bersinergi dengan KPU Kabupaten Kendal dalam pemenuhan persyaratan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024.

Ketua KPU Kabupaten Kendal, Khasanudin menyampaikan “Jika ada kesulitan pengurusan surat keterangan di Pengadilan Negeri Kendal dan atau aplikasi Eraterang, para bakal calon dapat menghubungi kami yang kemudian akan diteruskan ke Pengadilan Negeri Kendal.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 123 kali