Sosialisasi

122

KPU Kendal Ikuti Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual demi Lingkungan Kerja yang Aman

Kendal – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal mengikuti sosialisasi bertema “Pencegahan Kekerasan Seksual dan Lika-liku Hukum serta Pendampingan Korban Kekerasan Seksual” yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring pada Rabu (13/8/2025). Acara ini menghadirkan narasumber Raden Rara Ayu Hermawati Sasongko dari LBH APIK Semarang dan dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Mey Nur Laela. Sosialisasi diikuti oleh komisioner dan staf sekretariat KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Sosialisasi ini merupakan bagian dari rangkaian keempat program KPU Jawa Tengah yang fokus pada pencegahan kekerasan seksual. Tema kali ini dipilih untuk memperdalam pemahaman tentang proses hukum, pendampingan korban, dan pentingnya menciptakan lingkungan kerja yang aman serta bebas dari kekerasan seksual. Muslim Aisha, Anggota KPU Jawa Tengah, menegaskan bahwa pencegahan adalah kunci utama untuk mencegah kekerasan seksual, baik di lingkungan kerja maupun masyarakat. Ia menyebut fenomena kekerasan seksual sebagai “gunung es,” di mana banyak kasus tidak terungkap karena korban enggan melapor, yang dapat berdampak buruk pada psikologis dan produktivitas kerja, termasuk di kalangan penyelenggara pemilu. Muslim juga menyoroti bahwa pelaku kekerasan seksual sering kali adalah orang yang dikenal korban. Oleh karena itu, ia mendorong seluruh individu untuk memahami tanda-tanda perilaku yang berpotensi menjadi pelecehan atau kekerasan, guna melindungi diri dan rekan kerja. Sementara itu, Mey Nur Laela menegaskan komitmen KPU untuk membangun iklim kerja yang sehat, kondusif, dan menghormati martabat setiap individu. Ia berharap jajaran KPU di Jawa Tengah dapat menjadi agen pencegahan kekerasan seksual di lingkungan masing-masing. Raden Rara Ayu Hermawati Sasongko dari LBH APIK Semarang memaparkan dampak kekerasan seksual, berbagi contoh kasus, serta menjelaskan peran LBH APIK dalam menangani dan mendampingi korban. Ia menekankan pentingnya pendekatan hukum dan pendampingan yang berpihak pada korban untuk memastikan keadilan. KPU Kabupaten Kendal menyatakan komitmennya untuk mendukung pencegahan dan penanganan kekerasan seksual melalui kebijakan internal, edukasi berkelanjutan, dan pendampingan korban. Upaya ini menjadi langkah strategis untuk menjaga integritas, kenyamanan, dan profesionalitas dalam penyelenggaraan pemilu, sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bermartabat.


Selengkapnya
187

KPU Kendal Beri Pendidikan Demokrasi melalui Upacara Bendera di MA NU 05 Gemuh dan SMAN 2 Kendal

Kendal – Pelaksanaan Upacara bendera hari Senin (11/8) di SMK MA NU 05 Gemuh dan SMAN 2 Kendal masing-masing dihadiri oleh ratusan siswa, kepala sekolah, guru, dan staf. Khasanudin, Ketua KPU Kabupaten Kendal, menjadi pembina upacara di MA NU 05 Gemuh, sementara Didin Riswanto, anggota KPU Kabupaten Kendal, bertindak sebagai pembina di SMAN 2 Kendal. Keduanya menyampaikan pesan penting tentang menanamkan nilai-nilai demokrasi sejak dini. Di MA NU 05 Gemuh, Khasanudin menegaskan bahwa Pemilihan Umum bukan hanya urusan orang dewasa. “Ini tanggung jawab kita bersama sebagai warga negara. Kalian adalah generasi penerus, dan demokrasi yang sehat harus dimulai dari sekolah, dari diri kalian sendiri,” ujarnya. Ia mengajak siswa untuk membangun budaya demokrasi, integritas, dan kesadaran politik, agar kelak Indonesia dipimpin oleh pemimpin yang amanah dan berpihak pada rakyat. Sementara itu, di SMAN 2 Kendal, Didin Riswanto menggarisbawahi pentingnya praktik demokrasi sederhana, seperti pemilihan ketua OSIS, sebagai wujud hak memilih siswa. Ia mendorong siswa untuk menjadi pemilih cerdas, berintegritas, dan menolak politik uang yang merusak demokrasi. “Pilih dengan hati nurani dan tanggung jawab, itu fondasi demokrasi sejati,” tegasnya. Kedua pembina upacara menginspirasi siswa untuk mempersiapkan diri sebagai calon pemimpin masa depan yang berkualitas, dengan menjaga keadilan, menghormati perbedaan, dan mengutamakan kepentingan bersama. “Warga negara yang baik aktif berkontribusi untuk kebaikan bersama,” kata Khasanudin, pesan yang senada dengan amanat Didin di SMAN 2 Kendal. Upacara di kedua sekolah ini menjadi bagian dari upaya menanamkan pendidikan demokrasi sejak dini. Dengan pembekalan ini, siswa MA NU 05 Gemuh dan SMAN 2 Kendal diharapkan menjadi generasi penerus yang kritis, jujur, dan siap memperkuat demokrasi Indonesia. (Humas KPUKendal)


Selengkapnya
90

KPU Kendal Gelar Voters School di Tiga Sekolah untuk Edukasi Demokrasi Pemilih Pemula

Kendal – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal mengadakan kegiatan Voters School melalui Upacara Bendera di tiga Sekolah Menengah Atas, yaitu SMK Muhammadiyah 3 Weleri, SMK 3 Boja, dan SMA N 1 Kendal, pada Senin (4/8). Upacara di SMK Muhammadiyah 3 Weleri dipimpin oleh Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kendal, Didin Riswanto. Sementara itu, di SMK 3 Boja, sosialisasi diisi oleh Kadiv Hukum dan Pengawasan Rizky Kustyardhi, dan di SMA N 1 Kendal oleh Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu Puthut Ami Luhur. Dalam amanatnya, para pembina menekankan pentingnya pendidikan demokrasi bagi pemilih pemula untuk membentuk pemilih yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab. Didin menekankan pentingnya generasi muda memahami demokrasi untuk menjadi pemilih cerdas, berkualitas, dan bertanggung jawab. “Generasi muda harus mengenal visi-misi calon yang akan dipilih dan menolak praktik politik uang. Pendidikan demokrasi sejak dini sangat penting untuk mewujudkan pemilu yang bersih dan berintegritas,” ujarnya. Di SMA N 1 Kendal, Puthut menyampaikan, “Pendidikan demokrasi pada pemilih pemula sangat penting untuk membentuk warga negara yang cerdas, kritis, dan aktif berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Pendidikan demokrasi membantu pemilih pemula memahami prinsip-prinsip demokrasi, hak dan kewajiban sebagai warga negara, serta bagaimana demokrasi bekerja.” Sementara itu, di SMK 3 Boja, Rizky menegaskan, “Pemilihan Umum bukan hanya urusan orang dewasa. Ini adalah tanggung jawab kita bersama sebagai warga negara. Kalian adalah generasi penerus bangsa, dan demokrasi yang sehat harus dimulai dari sekarang — dari sekolah, dari diri kalian sendiri. Mari kita tumbuhkan budaya demokrasi, integritas, dan kesadaran politik sejak dini, agar kelak bangsa ini dipimpin oleh orang-orang yang benar-benar amanah dan berpihak pada rakyat.” Para pembina juga mengingatkan siswa untuk menolak praktik politik uang, memilih calon berdasarkan visi-misi, dan memeriksa sudah terdaftar sebagai pemilih melalui situs cekdptonline.kpu.go.id bagi yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih. Kegiatan ini merupakan bagian dari program KPU Kendal untuk meningkatkan partisipasi dan kualitas pemilih pemula. Diharapkan, siswa menjadi pemilih aktif sekaligus agen perubahan yang menyebarkan nilai-nilai demokrasi di lingkungan sekolah dan masyarakat. (HumasKPUKendal/NMI)


Selengkapnya
97

KPU Kendal Audiensi dengan Kemenag Kendal, Bahas Sosialisasi Pemilih Pemula dan Pembaruan Data Pemilih

Kendal - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal menggelar audiensi dan silaturahmi dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kendal pada Kamis (31/7). Acara ini dihadiri oleh Ketua KPU Kendal, Khasanudin, beserta anggota divisi SDM, Sosdiklih dan Parmas Didin Riswanto, Sekretaris, dan staf KPU Kendal. Dari pihak Kemenag, hadir Kepala Kantor Kemenag Zainal Fatah, didampingi Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Kendal,Maesaroh dan Solahuddin Kepala Seksi Pendidikan Madrasah. Dalam audiensi tersebut, Khasanudin menyampaikan bahwa KPU Kendal berencana melakukan sosialisasi pemilih pemula di Madrasah Aliyah (MA) yang berada di bawah naungan Kemenag. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada siswa tentang pentingnya demokrasi, pemilu, dan bagaimana menjadi pemilih cerdas. KPU juga meminta izin untuk mengisi kegiatan sebagai pembina upacara di MA untuk menyampaikan materi terkait hal tersebut. Selain itu, KPU Kendal menyinggung pentingnya pembaruan Data Pendaftaran Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sesuai peraturan perundang-undangan. Data siswa MA yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih baru akan diupdate setiap tiga bulan untuk memastikan sinkronisasi dengan data KPU. Menanggapi hal tersebut, Kepala Kemenag Kendal, Zainal Fatah, menyatakan bahwa pihaknya akan membantu menyediakan data siswa MA negeri dan swasta yang telah berusia 17 tahun per 31 Desember 2025 untuk disinkronkan dengan data KPU. Zainal juga menyarankan agar KPU mengirimkan surat resmi kepada MA yang dituju untuk pelaksanaan sosialisasi. “Kami sangat mengapresiasi inisiatif KPU untuk melakukan sosialisasi pemilih pemula. Ini akan memberikan pengetahuan baru kepada siswa tentang pemilu, demokrasi, dan pentingnya menjadi pemilih cerdas,” ujar Zainal Fatah. KPU dan Kemenag Kendal berharap kerja sama ini dapat terus terjalin untuk meningkatkan kesadaran politik generasi muda dan memastikan data pemilih yang akurat, demi terselenggaranya pemilu yang berkualitas di Kabupaten Kendal.


Selengkapnya
96

KPU Kendal Edukasi Pemilih Pemula melalui Upacara Bendera di SMK Maarif NU 02 Rowosari

Kendal – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal menggelar kegiatan pendidikan pemilih untuk pemilih pemula melalui Upacara Bendera pada Senin (28/7) di halaman SMK Maarif NU 02 Rowosari. Acara ini diikuti sekitar 600 siswa, guru, dan staf sekolah, dengan Didin Riswanto, anggota KPU Kabupaten Kendal, bertindak sebagai pembina upacara. Dalam amanatnya, Didin menekankan pentingnya membentuk generasi pemilih yang cerdas, berintegritas, dan menolak praktik politik uang, terutama di kalangan pelajar SMK sebagai pemilih pemula. “Pemilih pemula berperan besar dalam menentukan masa depan bangsa melalui pemilu. Memilih bukan hanya mencoblos, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab sebagai warga negara,” ujarnya. Ia juga menjelaskan syarat menjadi pemilih, seperti berusia minimal 17 tahun atau telah menikah, memiliki KTP elektronik, terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan tidak sedang dicabut hak pilihnya. Didin turut menggarisbawahi pentingnya nilai-nilai demokrasi dalam kehidupan sekolah, seperti melalui pemilihan Ketua OSIS yang dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. “Pemilu OSIS adalah miniatur demokrasi nasional, tempat siswa belajar memilih pemimpin yang bertanggung jawab,” tambahnya. Kegiatan ini disambut antusias oleh siswa SMK Maarif NU 02 Rowosari yang mengikuti upacara dengan tertib dan semangat. Kepala Sekolah, Waryanto, mengapresiasi inisiatif KPU sebagai bentuk pendidikan karakter dan politik sejak dini. “Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi siswa. Kami berharap ke depan ada pembelajaran lebih intensif di kelas bersama KPU untuk memperdalam pemahaman demokrasi,” katanya. Melalui kegiatan ini, KPU Kendal berharap siswa dapat menjadi pemilih pemula yang cerdas, kritis, dan menjaga integritas demokrasi dengan menolak politik uang serta aktif berkontribusi dalam proses demokrasi di Indonesia.


Selengkapnya
90

KPU Provinsi Jawa Tengah Gelar Sosialisasi Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual, KPU Kendal Ikut Berpartisipasi

Kendal – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan sosialisasi Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Acara yang digelar pada Rabu (23/7) di Aula KPU Kendal diikuti oleh KPU Kabupaten Kendal sebagai peserta, dengan kehadiran komisioner, sekretaris, kepala subbagian, dan staf sekretariat KPU Kendal. Sosialisasi ini dipimpin oleh Divisi SDM KPU Provinsi Jawa Tengah. Keputusan KPU 1341, yang ditetapkan di Jakarta pada 29 September 2024 oleh Ketua KPU RI Muhammad Afifudin, mengamanatkan pembentukan satuan tugas (satgas) di setiap satuan kerja KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk mencegah kekerasan seksual. Ketua Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual KPU Provinsi Jawa Tengah, Mey Nur Laela, menegaskan bahwa sosialisasi ini penting untuk meningkatkan kepedulian terhadap potensi kekerasan seksual di lingkungan kerja. “Sosialisasi ini bertujuan mendorong budaya saling menghormati, kesetaraan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta memperkuat upaya pencegahan kekerasan seksual,” ujar Mey. Ia menambahkan bahwa PKPU 1341 bertujuan mengeliminasi kekerasan seksual di Indonesia. Satgas yang dibentuk akan menangani pencegahan, menerima laporan, serta menjamin kerahasiaan dan keamanan pelapor untuk mencegah ketidaknyamanan atau ancaman. Mey juga mengungkapkan bahwa KPU Provinsi Jawa Tengah akan mengundang pakar untuk memberikan pemahaman mendalam tentang definisi dan pencegahan kekerasan seksual kepada satuan kerja. “Jika ada laporan atau indikasi kekerasan seksual, satgas menyediakan saluran komunikasi untuk menindaklanjutinya dengan cepat,” jelasnya. Ia mencatat bahwa hingga kini, tidak ada laporan kasus kekerasan seksual di lingkungan KPU Jawa Tengah yang dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Anggota Satgas sekaligus Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisya, menjelaskan bahwa pedoman teknis Keputusan No 1341 menjadi acuan bagi setiap satuan kerja. “Satgas hanya ada di KPU Provinsi Jawa Tengah, bukan di KPU Kabupaten/Kota. Ke depan, akan ada sosialisasi lanjutan dan pendidikan anti-kekerasan seksual,” ujarnya. KPU Kabupaten/Kota diminta untuk merumuskan perilaku yang berpotensi memicu kekerasan seksual serta menciptakan lingkungan kerja yang positif. Sebagai peserta, KPU Kabupaten Kendal berkomitmen untuk mendukung implementasi pedoman ini guna menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual, sejalan dengan nilai-nilai kesetaraan dan hak asasi manusia.


Selengkapnya