Berita Terkini

RAPAT KOORDINASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TRI WULAN PERTAMA TAHUN 2022 KPU KABUPATEN KENDAL

KPU Kabupaten Kendal menyelenggarakan Rapat Koordinasi dengan Stakeholder dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Triwulan I Tahun 2022 pada Kamis (31/3/2022) yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria.  Pada Rapat Koordinasi  Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan kali ini dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Kendal, Pejabat Struktural KPU Kabupaten Kendal, Polres Kendal, Kodim 0715 Kendal, Bawaslu Kendal, Dispendukcapil Kendal, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Cabang Wilayah XIII.

Anggota KPU Kabupaten Kendal Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Akhmad Zaenutolibin menyampaikan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 10/PL.02.1-BA/3324/2022 tanggal 31 Maret Tahun 2022 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Maret dengan hasil sebagai berikut: sebanyak 162 pemilih baru terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 77 dan pemilih perempuan sebanyak 85; pemilih yang dinyatakan TMS sebanyak 105 terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 55 dan pemilih perempuan sebanyak 50. Sehingga Daftar Pemilih Berkelanjutan periode Maret 2022 jumlah pemilih laki-laki sebanyak 392.366, pemilih perempuan sebanyak 395.909, dengan total sebanyak 788.275 pemilih. Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan periode Maret ini adalah hasil masukan dari Polres Kendal, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Cabang Wilayah XIII serta dari masyarakat. Dalam rakor ini juga disosialisasikan tentang aplikasi lindungi hakmu mobile agar dapat tersampaikan kepada masyarakat.

Di akhir rapat koordinasi Ketua KPU Kabupaten Kendal menyampaikan apresiasi yang tinggi disampaikan kepada pihak yang telah memberikan masukan pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Masukan dan tanggapan selalu dibutuhkan oleh KPU Kabupaten Kendal. Ketua KPU Kabupaten Kendal juga mengajak pihak terkait dan masyarakat untuk dapat melakukan pengecekan data pemilih di lindungi hakmu mobile yg dapat diunduh lewat playstore atau https://lindungihakmu.kpu.go.id/ dan jika belum terdaftar sebagai pemilih, mengalami perubahan identitas, atau memberikan masukan terkait pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat/TMS (Meninggal dunia, Pindah Domisili, Menjadi TNI/POLRI, hak pilih dicabut) dapat melapor dengan datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Kendal atau melalui online di http:bit.ly/dpbkpukabkendal2021 dan juga dapat melalui aplikasi lindungi hakmu mobile. Pengecekan ini dimaksudkan agar menjelang pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan 2024 masyarakat Kabupaten Kendal dapat memastikan dirinya sudah terdaftar dalam daftar pemilih.  KPU Kabupaten Kendal berharap ada peran aktif masyarakat terhadap pendaftaran pemilih melalui pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.  Peran aktif ini menjadi salah satu indikator untuk peningkatan kualitas daftar pemilih pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang akan datang.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 95 kali