Berita Terkini

KPU Provinsi Jawa Tengah Gelar Sosialisasi Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual, KPU Kendal Ikut Berpartisipasi

Kendal – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan sosialisasi Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Acara yang digelar pada Rabu (23/7) di Aula KPU Kendal diikuti oleh KPU Kabupaten Kendal sebagai peserta, dengan kehadiran komisioner, sekretaris, kepala subbagian, dan staf sekretariat KPU Kendal. Sosialisasi ini dipimpin oleh Divisi SDM KPU Provinsi Jawa Tengah.

Keputusan KPU 1341, yang ditetapkan di Jakarta pada 29 September 2024 oleh Ketua KPU RI Muhammad Afifudin, mengamanatkan pembentukan satuan tugas (satgas) di setiap satuan kerja KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk mencegah kekerasan seksual. Ketua Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual KPU Provinsi Jawa Tengah, Mey Nur Laela, menegaskan bahwa sosialisasi ini penting untuk meningkatkan kepedulian terhadap potensi kekerasan seksual di lingkungan kerja.

“Sosialisasi ini bertujuan mendorong budaya saling menghormati, kesetaraan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta memperkuat upaya pencegahan kekerasan seksual,” ujar Mey. Ia menambahkan bahwa PKPU 1341 bertujuan mengeliminasi kekerasan seksual di Indonesia. Satgas yang dibentuk akan menangani pencegahan, menerima laporan, serta menjamin kerahasiaan dan keamanan pelapor untuk mencegah ketidaknyamanan atau ancaman.

Mey juga mengungkapkan bahwa KPU Provinsi Jawa Tengah akan mengundang pakar untuk memberikan pemahaman mendalam tentang definisi dan pencegahan kekerasan seksual kepada satuan kerja. “Jika ada laporan atau indikasi kekerasan seksual, satgas menyediakan saluran komunikasi untuk menindaklanjutinya dengan cepat,” jelasnya. Ia mencatat bahwa hingga kini, tidak ada laporan kasus kekerasan seksual di lingkungan KPU Jawa Tengah yang dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Anggota Satgas sekaligus Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisya, menjelaskan bahwa pedoman teknis Keputusan No 1341 menjadi acuan bagi setiap satuan kerja. “Satgas hanya ada di KPU Provinsi Jawa Tengah, bukan di KPU Kabupaten/Kota. Ke depan, akan ada sosialisasi lanjutan dan pendidikan anti-kekerasan seksual,” ujarnya. KPU Kabupaten/Kota diminta untuk merumuskan perilaku yang berpotensi memicu kekerasan seksual serta menciptakan lingkungan kerja yang positif.

Sebagai peserta, KPU Kabupaten Kendal berkomitmen untuk mendukung implementasi pedoman ini guna menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual, sejalan dengan nilai-nilai kesetaraan dan hak asasi manusia.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 63 kali