Berita Terkini

KPU Kendal Tetapkan Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan.

Kendal – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal menggelar Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 di Aula KPU Kabupaten Kendal, Rabu (2/7). Rapat ini bertujuan untuk menetapkan hasil rekapitulasi data pemilih berkelanjutan tingkat Kabupaten Kendal.

Hadir dalam acara ini perwakilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), instansi terkait, serta perwakilan partai politik tingkat Kabupaten Kendal.

Dalam pemaparannya, KPU Kendal menjelaskan, rapat pleno PDPB untuk memastikan data pemilih yang akurat dan mutakhir. Dasar hukum pelaksanaan rapat ini merujuk pada peraturan yang berlaku, dengan sasaran data pemilih adalah warga negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Kabupaten Kendal dan memenuhi syarat sebagai pemilih. Sumber data PDPB berasal dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir, data dari Disdukcapil, serta masukan dari masyarakat dan Bawaslu.

Lebih lanjut, Ketua KPU menegaskan bahwa rekapitulasi PDPB dilakukan setiap triwulan. Untuk triwulan III, rekapitulasi direncanakan berlangsung pada akhir September atau awal Oktober 2025, sedangkan triwulan IV pada Desember 2025.

KPU Kendal menekankan pentingnya kerja sama dengan berbagai pihak, seperti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendal untuk data pemilih pindah masuk, TNI/Polri untuk warga sipil yang beralih status menjadi anggota TNI/Polri, Dinas Pendidikan (untuk pemilih pemula), serta Kementerian Agama untuk data pemilih yang menikah atau pernah menikah.

Rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2025 menunjukkan jumlah pemilih sebanyak 817.862 orang, terdiri dari 407.046 laki-laki dan 410.816 perempuan, yang tersebar di 20 kecamatan dan 286 desa/kelurahan di Kabupaten Kendal.

Akhamad Zaenutolibin (Anggota KPU Kendal) secara resmi membacakan rekapitulasi ini per kecamatan sebagai bagian dari transparansi proses.

Ketua KPU Kabupaten Kendal, Khasanudin, menyampaikan bahwa kerja sama lintas instansi dan partai politik sangat penting untuk menjaga akurasi data pemilih. “Kami mengapresiasi masukan dari Bawaslu dan koordinasi dengan berbagai pihak. Data yang akurat adalah kunci keberhasilan penyelenggaraan pemilu yang berkualitas,” ujarnya.

Rapat ditutup dengan penetapan hasil rekapitulasi PDPB sebagai keputusan resmi KPU Kabupaten Kendal, yang akan menjadi acuan untuk tahapan pemilu berikutnya. KPU Kendal juga mengajak semua pihak untuk terus mendukung upaya pemutakhiran data demi terciptanya proses demokrasi yang transparan dan akuntabel.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 86 kali