
KPU KENDAL MUSNAHKAN 21.245 SURAT SUARA RUSAK
Satu hari menjelang Pemilihan Umum Serentak 2024 sebanyak 21.245 surat suara dimusnahkan oleh KPU Kabupaten Kendal. Surat suara yang dimusnahkan merupakan surat suara berlebih dan surat suara rusak. Khasanudin selaku Ketua KPU Kabupaten Kendal bersama Forkopimda melakukan pemusnahan secara simbolis di halaman depan Wisma Haji Islamic Center Kabupaten Kendal pukul 20.00 WIB. Kegiatan pemusnahan ini disaksikan oleh Perwakilan dari Bupati Kendal, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kendal, Kapolres Kendal, Dandim 0715 Kendal, Kepala Damkar dan Satpol PP dan Ketua Bawaslu Kendal.
Ketua KPU Kendal, Khasanudin mengungkapkan pemusnahan surat suara rusak ini merupakan salah satu rangkaian dalam pengelolaan logistik Pemilu 2024 di KPU Kabupaten Kendal.
Adapun rincian surat suara yang dimusnahkan adalah sebagai berikut; Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 4.328 lembar, Surat Suara Anggota DPR sebanyak 7.606 lembar, Surat Suara Anggota DPD sebanyak 2.35 lembar, Surat Suara Anggota DPRD Provinsi sebanyak 5.084 lembar dan Surat Suara Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 2.192 lembar.
Selain pemusnahan surat suara rusak, pada acara ini juga digelar doa bersama untuk Pemilu 2024.