
KPU Kendal Ikuti Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual demi Lingkungan Kerja yang Aman
Kendal – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal mengikuti sosialisasi bertema “Pencegahan Kekerasan Seksual dan Lika-liku Hukum serta Pendampingan Korban Kekerasan Seksual” yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring pada Rabu (13/8/2025). Acara ini menghadirkan narasumber Raden Rara Ayu Hermawati Sasongko dari LBH APIK Semarang dan dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Mey Nur Laela. Sosialisasi diikuti oleh komisioner dan staf sekretariat KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari rangkaian keempat program KPU Jawa Tengah yang fokus pada pencegahan kekerasan seksual. Tema kali ini dipilih untuk memperdalam pemahaman tentang proses hukum, pendampingan korban, dan pentingnya menciptakan lingkungan kerja yang aman serta bebas dari kekerasan seksual. Muslim Aisha, Anggota KPU Jawa Tengah, menegaskan bahwa pencegahan adalah kunci utama untuk mencegah kekerasan seksual, baik di lingkungan kerja maupun masyarakat. Ia menyebut fenomena kekerasan seksual sebagai “gunung es,” di mana banyak kasus tidak terungkap karena korban enggan melapor, yang dapat berdampak buruk pada psikologis dan produktivitas kerja, termasuk di kalangan penyelenggara pemilu.
Muslim juga menyoroti bahwa pelaku kekerasan seksual sering kali adalah orang yang dikenal korban. Oleh karena itu, ia mendorong seluruh individu untuk memahami tanda-tanda perilaku yang berpotensi menjadi pelecehan atau kekerasan, guna melindungi diri dan rekan kerja. Sementara itu, Mey Nur Laela menegaskan komitmen KPU untuk membangun iklim kerja yang sehat, kondusif, dan menghormati martabat setiap individu. Ia berharap jajaran KPU di Jawa Tengah dapat menjadi agen pencegahan kekerasan seksual di lingkungan masing-masing.
Raden Rara Ayu Hermawati Sasongko dari LBH APIK Semarang memaparkan dampak kekerasan seksual, berbagi contoh kasus, serta menjelaskan peran LBH APIK dalam menangani dan mendampingi korban. Ia menekankan pentingnya pendekatan hukum dan pendampingan yang berpihak pada korban untuk memastikan keadilan.
KPU Kabupaten Kendal menyatakan komitmennya untuk mendukung pencegahan dan penanganan kekerasan seksual melalui kebijakan internal, edukasi berkelanjutan, dan pendampingan korban. Upaya ini menjadi langkah strategis untuk menjaga integritas, kenyamanan, dan profesionalitas dalam penyelenggaraan pemilu, sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bermartabat.