
KPU Kendal Ikuti Bicara Seputar Perencanaan dan Data (BerCanDa) untuk Dorong Partisipasi Masyarakat dalam Pemutakhiran Data Pemilih
Kendal – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal mengikuti kegiatan daring “BerCanDa” (Bicara Seputar Perencanaan dan Data) dengan tema “Mengajak Masyarakat Aktif: Dari Objek menjadi Subjek Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)”. Acara ini berlangsung melalui Zoom di Aula KPU Kendal, Jl. Soekarno Hatta 337, diikuti oleh Ketua, Anggota, dan Sekretariat KPU Kendal pada Rabu, 20 Agustus 2025.
Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber. Nur Kholis dari Dispermadesdukcapil Provinsi Jawa Tengah memaparkan peran aktif masyarakat dalam pembaruan data kependudukan untuk PDPB. Siti Nur Wakhidatun, Anggota KPU Jepara, berbagi pengalaman terkait tantangan dan strategi pelaksanaan PDPB. Sementara itu, narasumber dari Perisai Demokrasi Bangsa M. Rikza Hasballa menyampaikan strategi komunikasi efektif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam PDPB.
“BerCanDa” merupakan bagian dari upaya berbagi pengetahuan dan pengalaman terkait PDPB yang dilakukan KPU di wilayah Jawa Tengah. PDPB merupakan kewajiban bagi seluruh KPU di Indonesia, kecuali satuan kerja yang sedang menangani urusan Mahkamah Konstitusi, untuk memelihara dan memperbarui data pemilih secara komprehensif dan mutakhir hingga menjelang Pemilu 2029, yaitu sampai tahun 2027.
Proses PDPB meliputi tiga tahap: pengolahan data, koordinasi, dan rekapitulasi. Data diperoleh dari sinkronisasi KPU RI, instansi terkait, serta laporan masyarakat. Koordinasi dilakukan dengan berbagai pihak untuk memastikan data pemilih tetap akurat dan terkini.
Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk berperan aktif sebagai subjek dalam pemutakhiran data pemilih, sehingga kualitas data pemilih untuk Pemilu mendatang semakin baik.