
KPU KABUPATEN KENDAL TANDATANGANI DANA HIBAH PEMKAB KENDAL
Jumat (10/11) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal dan Bawaslu Kabupaten Kendal bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal melaksanakan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024.
Penandatanganan NPHD yang berlangsung di Ruang Paringgitan Pendopo Kabupaten Kendal dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Kendal, Khasanudin dengan Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki dan disaksikan oleh Jajaran Forkopimda Kabupaten Kendal. Pada kesempatan kali ini Bupati Kendal berhalangan hadir dan diwakilkan oleh Bapak Windu Suko Basuki selaku Wakil Bupati Kendal melakukan paraf pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Windu Suko Basuki selaku Wakil Bupati Kendal yang membacakan sambutan dari Bupati Kendal menyampaikan “Demi menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal tahun 2024 mengajak untuk menciptakan stabilitas politik yang kondusif, memberikan dukungan kepada penyelenggara dan pihak keamanan dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat serta meningkatkan partisipasi masyarakat”
Pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditanda tangani Ketua KPU Kabupaten Kendal dan diparaf oleh Wakil Bupati Kendal disebutkan bahwa anggaran NPHD KPU Kabupaten Kendal sebesar Rp. 58 Miliar yang akan dicairkan pada tahap pertama melalui APBD Perubahan Tahun 2023 sebesar 40 persen dari nilai NPHD sebesar Rp. 23, Miliar. Sedangkan pada tahap kedua melalui APBD Tahun 2024 sebesar 60 persen dari nilai NPHD sebesar Rp. 34,8 Miliar.
Untuk proses pencairan dana hibah akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar 40 persen dari total anggaran dilakukan paling lambat 14 hari setelah penandatanganan NPHD, dan tahap kedua sebesar 60 persen dilakukan paling lambat 5 bulan sebelum hari pemumgutan suara Pilkada Serentak 2024.